Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

LP3M Unud Selenggarakan Diseminasi Kebijakan SPM Pendidikan Tinggi dan Perancangan SPMI Perguruan Tinggi

Bali Tribune / DISEMINASI - LP3M Unud selenggarakan Diseminasi Kebijakan SPM Pendidikan Tinggi dan Perancangan SPMI Perguruan Tinggi dalam rangka Program Studi Terbina Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) tanggal 11 s/d 13 Oktober 2023, di Hotel Prama Sanur Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) Universitas Udayana (Unud) selenggarakan Diseminasi Kebijakan SPM Pendidikan Tinggi dan Perancangan SPMI Perguruan Tinggi dalam rangka Program Studi Terbina Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Udayana. Pelaksanaan desiminasi berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 11 s/d 13 Oktober 2023, bertempat di Hotel Prama Sanur Denpasar yang dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Dr. Ir. I Gede Rai Maya Temaja, MP.,IPU.

Ketua pelaksana Prof. Dr. Ir. I Made Alit Karyawan Salain, DEA dalam laporannya menyampaikan, Universitas Udayana merupakan salah satu perguruan tinggi yang melalui seleksi ditunjuk untuk melaksanaan program studi binaan sistim penjaminan mutu dari Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti. Kegiatan ini dilaksanakan bagi perguruan tinggi yang berdasarkan penilaian dari Kementerian yang proses atau pelaksanaan penjaminan mutunya dianggap belum optimal, dengan demikian perlu diadakannya pendampingan.

Dihari kedua diisi dengan gambaran implementasi SPMI di perguruan tinggi dan di hari ketiga dilaksanakan praktek baik implementasi, khususnya di Universitas Udayana. Peserta yang ikut dalam kegiatan desiminasi ini berasal dari empat perguruan tinggi dengan jumlah peserta 18 orang, 6 orang dari Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Kupang, 2 orang dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Oemathonis, 7 orang dari Universitas Persatuan Guru 1945 NTT, dan 3 orang dari Universitas Kristen Indonesia Tomohon. 

Diharapkan peserta dapat mengikuti acara ini dengan serius, sehingga nantinya dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan sistim penjaminan mutu internal di masing-masing perguruan tinggi. 

Sementara itu Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Rai Maya Temaja dalam kesempatan ini berharap, dari empat program studi terbina, nantinya bisa mengambil manfaat dari paparan yang disampaikan oleh para narasumber. “Hal yang paling pokok dalam kesungguhan kita menyelenggarakan pendidikan tinggi adalah penjaminan mutu akademik, dimana mutu ini adalah sesuatu yang dijanjikan oleh perguruan tinggi atau penyelenggara pelayanan sesuai dengan yang diharapkan oleh stake holder, terutama pihak-pihak yang berkepetingan terhadap luaran atau hasil dari perguruan tinggi kita," ujarnya.

Jadi mutu pendidikan tinggi ini diukur dari seberapa jauh perguruan tinggi itu dapat menjadikan pemenuhan kebutuhan masyarakat dan seberapa jauh janji itu dipenuhi oleh perguruan tinggi tersebut. 

Mutu Pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan standar pendidikan tinggi yang terdiri atas standar nasional pendidikan tinggi, standar perguruan tinggi yang ditetapkan masing-masing sesuai dengan Permenristek Dikti Nomor 62 Tahun 2016 tentang SPMI.

Prof. Rai berharap, peserta dari empat perguruan tinggi yang terlibat dalam kegiatan di Universitas Udayana ini dapat mengikuti secara tekun, dan mengambil manfaat dari apa yang disampaikan oleh fasilitator untuk pengembangan sistim penjaminan mutu di masing-masing perguruan tinggi, sehingga kita berada pada jalur budaya mutu yaitu memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk mempercayakan putra putrinya menempuh pendidikan tinggi di kampus  masing-masing.

Sumber: https://www.unud.ac.id

wartawan
ARW
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.