Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

LPD Kebon Miliki Program Dana Abadi Untuk Ngaben Massal

Bali Tribune/ Ketua LPD Kebon, I Ketut Tindih

balitribune.co.id | Bangli  - LPD Adat Kebon, Desa/Kecamatan Susut, Bangli memilki salah satu program yakni dana abadi. Dana tersebut diperuntukan untuk upacara ngaben massal yang digelar Desa Adat Kebon.
 
Ketua LPD Kebon, I Ketut Tindih mengatakan ide untuk program dana abadi muncul berkaca  dari pelaksanaan pertama kali upacara ngaben massal di Desa Adat Kebon di tahun 2016.
 
Desa Adat bersama LPD kemudian melakukan pembahasan  bagaimana agar biaya upacara semakin bisa ditekan. "Biaya ngaben hingga mepropas tidak sedikit. Bagi warga yang perekonomian kurang tentu hal tersebut cukup memberatkan," sebutnya.
 
Setelah itu, LPD merancang program dana abadi untuk ngaben massal. Intinya desa Adat memberikan dana sebesar Rp 100 Juta, sedangkan masing-masing kepala keluarga membayar senilai 100 kilogram beras. Selanjutnya dari LPD memberikan bunga sebesar 1 persen. "Jika normalnya bunga 0,3 persen, untuk dana abadi ini  LPD memberikan bunga 1 persen atau subsidi 0,7 persen untuk bunga,” kata Ketut Tindih.
 
Kemudian bagi pria yang baru menikah langsung menyetorkan uang senilai 100 kilogram beras. Terkait program ini juga diatur dalam pararem desa Adat. Sementara untuk krama yang menyetorkan dana sebanyak 110 kepala keluarga. Dengan jumlah warga yang sedikit, LPD dan Desa Adat melaksanakan sejumlah program yang diharapkan dapat meringankan warga.
 
Dikatakannya bahwa dari dana awal tersebut kini sudah terkumpul dana untuk pelaksanaan ngaben massal yang notabene dilaksanakan dalam waktu dekat ini. "Harapnya dana pokok tetap utuh, dana ngaben menggunakan hasil dari bunga," akunya.
 
Diperkirakan estimasi biaya ngaben massal sebesar Rp 200 Juta. Disisi lain, saat ini juga sedang dilakukan proses pembangunan di Pura Prajapati dan pembangunan tempat ngaben massal. Kata Ketut Tindih, LPD ikut berpartisipasi melalui dana sosial. "Dari keuntungan itu kami arahkan ke dana sosial. Dana tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan," jelasnya.
wartawan
SAM
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.