Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

LPS dan DPR RI Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa/i Mengenai Perbankan

Bali Tribune / EDUKASI - program Edukasi dan Sosialisasi Terkait Keseimbangan Perlindungan dan Penjaminan Simpanan Wujudkan Stabilitas Sistem Perbankan bagi mahasiswa/mahasiswi di lingkungan Kampus ITB STIKOM Bali, Denpasar, Kamis (1/8)

balitribune.co.id | DenpasarInstitut Teknologi dan Bisnis (ITB) STIKOM Bali menggelar program Edukasi dan Sosialisasi "Keseimbangan Perlindungan dan Penjaminan Simpanan Wujudkan Stabilitas Sistem Perbankan" bagi mahasiswa/mahasiswi di lingkungan kampus setempat, Denpasar, Kamis (1/8). Edukasi dan Sosialisasi ini untuk menumbuhkan kesadaran para mahasiswa/mahasiswi mengenai perbankan dan lebih mengenal keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sosialisasi menghadirkan narasumber Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi XI, I Gusti Agung Rai Wirajaya, Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan dan Protokoler LPS, Radityo Adi Nugroho, dan Dosen ITB STIKOM Bali, Gde Sastrawangsa. Dalam sambutannya, Rektor ITB STIKOM Bali, Dadang Hermawan mengatakan, pentingnya memahami fungsi LPS bagi mahasiswa/mahasiswi. "Anak-anak kami harus tahu peran LPS," ujarnya. 

Sementara itu, Anggota DPR RI Komisi XI, I Gusti Agung Rai Wirajaya, mengatakan kehadirannya di perguruan tinggi ini untuk mengenalkan LPS. Mengingat, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui fungsi dan keberadaan LPS. "Ini yang ingin kita sampaikan ke mahasiswa," katanya. 

Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan dan Protokoler Lembaga Penjamin Simpanan, Radityo Adi Nugroho menyampaikan, tujuan edukasi tersebut ingin memperkenalkan dan sosialisai peran dan fungsi LPS. "Karena masih banyak masyarakat di Bali dan wilayah lainnya belum mengenal LPS. Mengenal lebih dalam LPS. Kami ingin menyampaikan bahwa LPS tidak hanya memberikan penjaminan dana yang disimpan masyarakat juga menjamin polis asuransi di tahun 2028," paparnya. 

Dosen ITB STIKOM Bali, Gde Sastrawangsa menegaskan, dari pihak kampus perlu tahu bagaimana prosedur penjaminan simpanan tersebut. "Materi yang saya bahas terkait kesadaran aplikasi perbankan yang akhir-akhir ini cukup banyak kasus melibatkan aplikasi mobile banking. Materi saya untuk mahasiswa lebih ke arah edukasi dan literasi digital," imbuhnya.

wartawan
YUE
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.