Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Luh Sukerasih Divonis 3 Tahun Penjara

terdakwa Luh Sukerasih
Bali Tribune / VONIS - Sidang dengan terdakwa Luh Sukerasih di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

balitribune.co.id | Singaraja - Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya Ni Luh Sukerasih, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan atas transaksi jual beli tanah berlokasi di Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, di vonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Hal itu disampaikan juru bicara (Jubir) PN Singaraja I Gusti Made Juliartawan, Rabu 26/3).

Menurutnya, Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Yokobus Manu serta Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha dan Pulung Yustia Dewi menyatakan Luh Sukerasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun. Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” demikian Juliartawan mengutip amar putusan majelis hakim.

Selain itu, oleh majelis hakim juga memerintahkan semua barang bukti berupa sejumlah kuitansi yang menjadi barang bukti selama proses hukum berlangsung agar dikembalikan kepada saksi korban Farhanny Susana Supawi.

Atas putusan itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng yang terdiri dari Made Juni Artini, SH. dan Komang Tirta Wati, SH menyatakan pikir-pikir atas putusan 3 tahun penjara untuk terdakwa tersebut.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Ni Luh Sukerasih 3 tahun 6 bulan kurungan. Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Luh Sukerasih, Kadek Doni Riana SH usai Majelis Hakim membacakan putusan yang meyatakan kliennya divonis 3 tahun penjara langsung menyatakan banding.

Terdakwa Sukerasih sebelumnya dilaporkan telah melakukan penipuan dan penggelapan atas transaksi jual beli tanah berlokasi di Desa Kalibukbuk dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 501, yang ternyata telah menjadi objek sita jaminan PN Singaraja. Selaku korban Farhanny Susana Supawi kemudian melaporkan kasus itu karena mengalami kerugian hingga Rp 510 juta. Jaksa selanjutnya mendakwa Sukerasih dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

wartawan
CHA
Category

100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Klungkung: Membangun Klungkung yang Maju

balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung di bawah kepemimpinan Bupati, I Made Satria dan Wakil Bupati, Tjokorda Gde Surya Putra genap menjalankan 100 hari masa kerja. Berbagai langkah strategis telah direalisasikan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan pelayanan publik yang lebih berkualitas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pak Koster, The Strong Leader, dan Man Of Action

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), telah memperlihatkan kinerja apiknya pada masa jabatan pertamanya, 2018-2023, kendati berkinerja apik, Pak Koster tidak sepi dari protes, kritik, dan bahkan bulian hingga fitnah, tetapi beliau tak bergeming, ia terus bekerja melahirkan banyak karya yang kelak akan menjadi legacy bagi generasi mendatang, ujian terbesar dan terberat bagi kepemimpinannya adalah saat covid 19 ikut mendera Bali, s

Baca Selengkapnya icon click

BNN Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Tangkap Warga Australia dan India

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali kembali mengungkap narkotika jaringan internasional. Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) dan menyita barang bukti ratusan gram Hasis dan Ganja.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penguatan Kompetensi Guru dan Siswa di SMKN 1 Amlapura

balitribune.co.id | Amlapura - Sebagai Bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pendidikan vokasi di Indonesia, Astra Motor Bali kembali menggelar kegiatan pelatihan dan pengajaran di sekolah mitra binaannya, SMK Negeri 1 Amlapura. Kegiatan ini berlangsung selama empat hari, mulai dari 18 hingga 22 Mei 2025, dalam rangkaian program Sinergi Bagi Negeri Vokasi Astra Honda.

Baca Selengkapnya icon click

3 Ribu Sapi Gianyar Siap Pasok Kebutuhan Idul Adha di Luar Bali

balitribune.co.id | Gianyar - Jelang hari raya Idul Adha pada awal Mei 2025 ribuan sapi dari Kabupaten Gianyar sudah terkirim ke luar Bali, khususnya Jawa. Sedikitnya 3.000 ekor sapi dari 5.000 ekor sapi kuota dari giahyar sudah terkirim. Dari data yang dihimpun, secara umum quota Sapi Bali untuk di kirim ke luar per tahun 2025 sebanyak 40.000 ekor. Dan sampai saat ini 60% quota sapi sudah terkirim. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.