Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lumba-lumba Ditemukan Mati di Pantai Penimbangan

Bali Tribune / MATI - Lumba-lumba jenis Fraser's Dolphin (Lagenodelphis hosei) ditemukan mati mengapung di perairan Pantai Penimbangan, Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Senin (5/12).
balitribune.co.id | Singaraja - Lumba-lumba jenis Fraser's Dolphin (Lagenodelphis hosei) ditemukan mati mengapung di perairan Pantai Penimbangan, Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Senin (5/12) .Mamalia laut yang menjadi mascot Pariwisata Buleleng itu ditemukan telah membusuk oleh nelayan anggota Kelompok Pengawas Masyarakat (Pokmaswas) Penimbangan Lestari lantas di lakukan evakuasi ke pantai. Usai diperiksa, bangkai lumba-lumba itu langsung ditenggelamkan ke laut. 
 
Kepala Resort Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Buleleng, Putu Citra Suda Armaya mengatakan awalnya bangkai mamalia laut itu ditemukan mengapung di perairan pantai kemudian dievakuasi ke bibir pantai oleh nelayan dan kemudian dilaporkan ke pihaknya.
 
“Kami menerima laporan dari Pokmaswas Penimbangan Lestari sekitar pukul 11.00 wita bahwa telah ditemukan seekor lumba-lumba yang sudah mati, jenis betina. Kami lakukan identifikasi, pemeriksaan fisik luar dan dalam termasuk diambil sampelnya untuk mengetahui penyebab kematiannya,” jelasnya.
 
Ditambahkan, lumba-lumba jenis Fraser's merupakan jenis yang dilindungi sehingga usai dilakukan identifikasi bangkai lumba-lumba itu ditenggelamkan kembali ke laut. ”Status lumba-lumba ini dilindungi. Setelah diperiksa, langsung ditenggelamkan. Ini suatu saat bisa diangkat lagi untuk sarana edukasi,” imbuh dia.
 
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap  bangkai lumba-lumba, KSDA melibatkan akademisi dari  Fakultas Mipa Jurusan Budidaya Kelautan Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja dan drh Deny Rahmadani dari Tim Jaringan Satwa Indonesia.
Dalam penjelasannya Iwan Setiabudi mengatakan, wilayah perairan Pantai Penimbangan merupakan salah satu jalur perlintasan lumba-lumba. Berdasarkan kajian, ada empat spesies lumba-lumba yang sering melintas di perairan Bali utara. Selain jenis Fraser's, ada juga lumba-lumba pemintal atau Spinner Dolphin, lumba-lumba hidung botol, dan lumba-lumba totol.
 
”Itu yang biasanya dilihat wisatawan saat melihat lumba-lumba setiap pagi dikawasan pantai. Ya karena menjadi kawasan perlintasan,” ujarnya. 
 
Namun demikian, ia ingin memastikan lumba-lumba tersebut merupakan kelompok yang sama dari lumba-lumba yang biasa melintas diperairan tersebut. Yang pasti, lumba-lumba yang mati ini terpisah dari rombongannya. “Temuan bangkai lumba-lumba di perairan Penimbangan juga pernah terjadi tahun 2017 lalu. Lalu pada 2019 juga pernah ada bangkai paus terdampar,” katanya.
 
Sementara itu, drh Deny Rahmadani mengatakan, hasil pemeriksaan fisik bangkai lumba-lumba tersebut memiliki panjang sekitar 233 centimeter dengan diameter 172 centimeter. Lumba-lumba ini mengalami perubahan ukuran karena sudah mengalami pembusukan. ”Diperkirakan lumba-lumba itu sudah mati lebih dari sehari sehingga mengalami pembusukan karena suhu panas air laut,” ujarnya.
 
Bangkai lumba-lumba itu telah dilakukan nekropsi namun karena sudah mulai masuk proses pembusukan tidak banyak informasi yang pihaknya dapatkan. Paling tidak menurutnya sudah bisa dilakukan pemeriksaan bagian lambung, karena beberapa kasus mamalia laut yang terdampar mati karena ada jaring atau sampah plastik yang menyebabkan kematian.
 
”Hasil pemeriksaan pihaknya memastikan tidak kami temukan benda plastik ataupun jaring pada organ lumba-lumba. Kemungkinannya ada indikasi sakit, sehingga lumba-lumba ini tenggelam kemudian terdampar ke pesisir. Untuk memastikan akan kami lakukan pengujian di laboratorium atas sampel yang telah diambil,” tandasnya.
wartawan
CHA
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.