Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

MA Soroti Gedung Baru PN Negara

Bali Tribune/ Heri Suantoro saat peresmian Gedung PN Negara, Jumat (1/3).
Bali Tribune, Negara - Gedung Pengadilan Negeri Negara Kelas II yang pengerjaannya rampung tahun 2018 lalu, akhirnya diresmikan Jumat (1/3). Peresmian dilakukan oleh Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA), Heri Suantoro.
 
Namun, di akhir rangkaian peresmian, pejabat eselon I MA ini menyoroti kondisi gedung baru itu. Menurut Heri Suantoro, gedung yang dibangun multy years ini belum ideal lantaran saat perencanaannya tidak berkonsultasi dengan MA.
 
“Desainnya tiga tahun lalu dibuat, tidak meminta supervisi Badan Peradilan Umum yang paham terhadap kondisi peradilan di lapangan,” tegasnya.
 
Ia mencontohkan ruang Anak Berhadapan Hukum (ABH) pada ruang sidang pengadilan anak yang berhadapan dengan ruang saksi korban. Idealnya, kata dia, ruang tunggu ABH yang tidak ditahan tidak berhadap dengan ruang saksi korban karena tidak boleh ketemu, sebab akan trauma. Ia menyatakan, tata letak bangunan Gedung PN Negara yang baru harus dievaluasi.
 
Pihaknya juga mengkritisi sel tahanan di dalam area kinerja. “Area kinerja pengadilan itu tidak terganggu dengan sel tahanan karena tahanan bisa saja ribut, gaduh dan kemungkinan-kemungkinan lainnya sehingga kalau ada lahan bisa dibuat diluar gedung kinerja utama,” tegasnya.
 
Begitupula ruang sidang yang lokasinya di tengah, menurutnya, itu berada di jantung area kinerja PN Negara. “Kalau umpamanya menyidangkan perkara besar, ribut, di dalam ributnya. Seharusnya posisinya di luar sehingga aksesnya tidak bersinggungan dengan area kinerja,” imbuhnya.
 
Pihaknya mengaku baru tahu ada kelemahan setelah bangunan Gedung PN Negara terwujud. “Seharusnya konsep yang matang diperlukan. Dari segi fisik ideal, bagus. Tapi kalau melihat pembagian ruangan dan tata letaknya, masih belum ideal,” jelasnya.
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Buleleng Resmi Revitalisasi Pantai Lovina

balitribune.co.id I Singaraja -  Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi memulai penataan kawasan Pantai Lovina yang ditandai dengan peletakan batu pertama di Pantai Tasik Madu, Selasa (3/3/2026). Langkah ini menjadi awal revitalisasi kawasan wisata unggulan Bali Utara guna meningkatkan daya tarik destinasi sekaligus mendongkrak kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.