Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Maharani Hotel Dilaporkan ke PN Terkait Piala Dunia

Piala Dunia
Fredrik Billy (kiri) dan Rany Mangunsong

BALI TRIBUNE - PT Inter Sport Marketing (ISM)-Nonbar sebagai satu-satunya pemegang lisensi hak siar Piala Dunia 2014 melaporkan Maharani Hotel Kuta, ke Pengadilan Niaga (PN) Surabaya, karena menyiarkan laga sepakbola tersebut tanpa membayar royalti kepada PT ISM-Nonbar.

Kuasa hukum PT ISM-Nonbar, Fredrik Billy di Denpasar, Kamis (26/10) mengatakan dilaporkannya Maharani Hotel ke pengadilan semata-mata sebagai salah satu bentuk upaya memperjuangkan hak-hak kliennya mendapatkan keadilan.

“Selain Maharani Hotel, kami juga melaporkan Dunkin Donuts Jimbaran dan Coco Mart Jimbaran ke Pengadilan Niaga Surabaya dalam kasus yang sama. Laporan kami lakukan Selasa (24/10) lalu,” kata Fedrik Billy saat mendampingi Kepala Biro Hukum PT ISM-Nonbar, Rany Mangunson.

Fredrik Billy yang juga Bidang Hukum dan Etika KONI Bali mengatakan, sebelumnya PT ISM-Nonbar juga melaporkan delapan hotel di Bali dalam kasus yang sama. Kedelapan hotel tersebut, antara lain  Hotel Puri Santrian, Grand Aston, Peninsula Hotel, Conrad Hotel, Four Season Jimbaran, dan Risata Hotel.

Terhadap mereka, lanjut Billy, Pengadilan Niaga Surabaya memutuskan bersalah dan mengabulkan gugatan PT ISM-Nonbar. Dia menambahkan, hak siar Piala Dunia 2014 yang didapatkan kliennya dari FIFA, bukanlah gratis. Karenanya, para pihak yang telah menayangkan siaran Piala Dunia 2014 dan belum membayar royalti, agar menyelesaikannya.

“Klien kami untuk mendapatkan hak siar dari FIFA telah mengeluarkan dana senilai 54 juta dolar Amerika Serikat. Dan jauh sebelum Piala Dunia 2014 dimulai, klien kami sudah menginformasikan kepada hotel dan restoran agar pihak-pihak yang ingin menyiarkan laga Piala Dunia   2014 terlebih dahulu menyelesaikan administrasi ke PT ISM-Nonbar,” ujarnya.

Namun, kata  Billy yang juga Ketua Harian Pengprov Perkemi Bali itu, tak banyak perusahaan di Bali meresponnya, dan cenderung melakukan pelanggaran dengan menyiarkan Piala Dunia 2014 untuk tujuan komersial tanpa izin sehingga bermuara ke perbuatan melanggar hukum.

Dikatakannya, ada ratusan perusahaan hotel dan restoran di Bali yang saat Piala Dunia 2014 menayangkannya tanpa izin PT ISM-Nonbar. Pihaknya juga masih membuka dialog kepada mereka untuk menyelesaikan kewajibannya, sebelum akhirnya diadukan ke pengadilan.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Festival Bahari di Bondalem sebagai Pengingat Visual Laut Adalah Fondasi Kehidupan

balitribune.co.id | Denpasar - Didukung Pemerintah Provinsi Bali dalam hal ini Gubernur Bali, Festival Bahari yang mengusung tema Jaladhi Vistara akan digelar di Desa Bondalem, Tejakula Kabupaten Buleleng pada 25-27 Oktober 2025. Festival ini digelar sebagai upaya konservasi terumbu karang.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima Entry Meeting BPK Perwakilan Bali, Harapkan Mampu Tingkatkan SDM Dalam Optimalisasi Pajak Daerah

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Sekda Badung IB Surya Suamba menerima entry meeting Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (21/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ratusan Guru Kontrak di Badung Belum Gajian 2 Bulan, Ini Kata Kadisdikpora

balitribune.co.id | Mangupura - Ratusan guru kontrak atau honorer SD dan SMP di Kabupaten Badung mulai resah. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak mereka sampai saat ini belum terbit. Ironisnya lagi, guru-guru ini juga sudah dua bulan tak menerima gaji. Pun begitu, mereka masih tetap mengajar seperti biasa. Para guru ini adalah tenaga pengajar yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi guru PPPK.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah di Pulau Serangan, PT BTID Kembali Kalah di Kasasi

balitribune.co.id | Denpasar - Masih ingat kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang warga asli Pulau Serangan yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan terkait sengketa tanah di Pulau Serangan? Putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 16 Oktober 2025 berdasarkan info di website menyatakan “DITOLAK I, II, dan III”. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hilangkan Predikat ‘Pasar Hantu’ Kontrak Pasar Seni Manggis Diperpanjang Hingga Tahun 2040

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem mengambil langkah strategis untuk menghidupkan kembali aset daerah yang bertahun-tahun meredup. Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, pada Kamis (16/10), secara resmi menandatangani Adendum Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait pembangunan dan pengelolaan Pasar Seni Manggis di Kantor Perbekel Manggis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.