Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mahasiswa Pengedar Sabu Diganjar 8 Tahun Penjara

Bali Tribune/Terdakwa I Komang Buda Antara saat menjalani sidang secara virtual.

balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tidak memberi keringanan hukuman pidana penjara kepada I Komang Buda Antara (24), mahasiswa di salah satu universitas ternama di Denpasar.
 
Pemuda asal Desa Kesiman, Denpasar, divonis 8 tahun penjara karena terbukti menjadi perantara jual beli Narkotika golongan I berupa 300 butir tablet Ekstasi seberat, 127,66 gram netto dan Sabu seberat 9,83 gram netto.
 
Putusan ini diketahui sama persis dengan tuntutan JPU I Kadek Topan Adhi Putra yakni 8 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair 2 tahun penjara.
 
Dalam sidang virtual tersebut, majelis hakim diketuai I Putu Suyoga menilai perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar diganti 6 bulan penjara," tegas Hakim Suyoga saat membacakan amar putusannya, Kamis (20/1).
 
Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar menyatakan menerima. "Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami menerima putusannya Yang Mulia," kata Desi Purnani Adam. Hal serupa juga disampaikan Jaksa Topan terkait putusan hakim tersebut.
 
Sebelum akhirnya pasrah divonis penjara, sekitar tahun 2020, terdakwa berkenalan dengan bandar bernama Joker. Mula-mula, terdakwa menjadi pelanggan. Namun lewat setahun, pada 26 Agustus 2021, Joker menawari terdakwa pekerjaan mengambil dan menempel sabu.
 
 "Karena terdakwa banyak memiliki utang pembelian sabu dengan Joker, akhirnya terdakwa menyanggupi pekerjaan tersebut," kata Jaksa Topan dalam dakwaannya.
 
Awalnya pekerjaan yang dijalani terdakwa ini berjalan lancar. Terdakwa sempat disuruh mengambil lima paket sabu di Jalan Bakung Sari, kemudian ditempel di Jalan Trengguli, Denpasar. Terdakwa pun hanya diberi bayaran Rp50 atas pekerjaannya itu. 
 
Rupanya pergerakan terdakwa sudah terendus pihak kepolisian. Hingga pada 30 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 wita, polisi berhasil menangkap terdakwa di Jalan Kerta Lepang IV Lingkungan, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. Lokasi tersebut menjadi   tugas terakhir terdakwa mengambil dan menempel sabu. 
 
Saat itu, polisi berhasil mengamankan tiga paket plastik masing-masing berisi 100 butir pil ekstasi dari tangan terdakwa. Lalu, polisi melanjutkan penggeledahan di rumah terdakwa di Jalan Kesiman, Denpasar sehingga menemukan barang bukti berupa 10 plastik klip sabu. 
 
Total berat keseluruhan 300 butir tablet Ekstasi seberat, 127,66 gram netto dan berat keseluruhan Sabu seberat 9,83 gram neto. 
wartawan
VAL
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

“Challenge” Berhadiah Berujung Penipuan, Polisi Buleleng Tangkap Pelaku dan Ungkap Enam Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Satreskrim Polres Buleleng mengungkap kasus penipuan dengan modus challenge berhadiah Rp200 ribu. Seorang pria berinisial PS (25) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membawa kabur telepon genggam milik enam korban dengan total kerugian sekitar Rp15 juta.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Minta Target PAD 2027 Ditetapkan Realistis

balitribune.co.id I Singaraja - Penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buleleng dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 menjadi perhatian DPRD Buleleng. Dewan meminta target pendapatan disusun secara realistis dengan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Januari-Juli 2026, Bandara I Gusti Ngurah Rai Layani 13 Juta Penumpang

balitribune.co.id I Kuta - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali mencatat melayani hingga 13,2 juta pergerakan penumpang selama periode Januari-Juli  2026. Jumlah pergerakan penumpang tersebut terbagi atas 8,5 juta penumpang rute internasional dan 4,7 juta penumpang rute domestik.

Baca Selengkapnya icon click

5.000 Ojol Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Enam Wilayah

balitribune.co.oi | Mangupura - Semangat 'brotherhood' tidak berhenti di jalan. Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) bersama BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada 5.000 mitra pengemudi ojek online (Ojol) di enam wilayah. Perlindungan yang semula dirancang selama lima bulan, Agustus hingga Desember 2026, diputuskan HDCI untuk dilanjutkan hingga tiga tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.