Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mahasiswa Pengedar Sabu Diganjar 8 Tahun Penjara

Bali Tribune/Terdakwa I Komang Buda Antara saat menjalani sidang secara virtual.

balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tidak memberi keringanan hukuman pidana penjara kepada I Komang Buda Antara (24), mahasiswa di salah satu universitas ternama di Denpasar.
 
Pemuda asal Desa Kesiman, Denpasar, divonis 8 tahun penjara karena terbukti menjadi perantara jual beli Narkotika golongan I berupa 300 butir tablet Ekstasi seberat, 127,66 gram netto dan Sabu seberat 9,83 gram netto.
 
Putusan ini diketahui sama persis dengan tuntutan JPU I Kadek Topan Adhi Putra yakni 8 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair 2 tahun penjara.
 
Dalam sidang virtual tersebut, majelis hakim diketuai I Putu Suyoga menilai perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar diganti 6 bulan penjara," tegas Hakim Suyoga saat membacakan amar putusannya, Kamis (20/1).
 
Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar menyatakan menerima. "Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami menerima putusannya Yang Mulia," kata Desi Purnani Adam. Hal serupa juga disampaikan Jaksa Topan terkait putusan hakim tersebut.
 
Sebelum akhirnya pasrah divonis penjara, sekitar tahun 2020, terdakwa berkenalan dengan bandar bernama Joker. Mula-mula, terdakwa menjadi pelanggan. Namun lewat setahun, pada 26 Agustus 2021, Joker menawari terdakwa pekerjaan mengambil dan menempel sabu.
 
 "Karena terdakwa banyak memiliki utang pembelian sabu dengan Joker, akhirnya terdakwa menyanggupi pekerjaan tersebut," kata Jaksa Topan dalam dakwaannya.
 
Awalnya pekerjaan yang dijalani terdakwa ini berjalan lancar. Terdakwa sempat disuruh mengambil lima paket sabu di Jalan Bakung Sari, kemudian ditempel di Jalan Trengguli, Denpasar. Terdakwa pun hanya diberi bayaran Rp50 atas pekerjaannya itu. 
 
Rupanya pergerakan terdakwa sudah terendus pihak kepolisian. Hingga pada 30 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 wita, polisi berhasil menangkap terdakwa di Jalan Kerta Lepang IV Lingkungan, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. Lokasi tersebut menjadi   tugas terakhir terdakwa mengambil dan menempel sabu. 
 
Saat itu, polisi berhasil mengamankan tiga paket plastik masing-masing berisi 100 butir pil ekstasi dari tangan terdakwa. Lalu, polisi melanjutkan penggeledahan di rumah terdakwa di Jalan Kesiman, Denpasar sehingga menemukan barang bukti berupa 10 plastik klip sabu. 
 
Total berat keseluruhan 300 butir tablet Ekstasi seberat, 127,66 gram netto dan berat keseluruhan Sabu seberat 9,83 gram neto. 
wartawan
VAL
Category

Indeks Ketahanan Pangan Tabanan Capai 77,79, Wabup Dirga Tegaskan Komitmen Dukung Petani di Tangguntiti

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor pertanian sebagai pilar ketahanan pangan daerah. Komitmen tersebut tercermin melalui kehadiran Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, Sos yang mewakili Bupati Tabanan dalam kegiatan panen raya yang digelar oleh Komandan Kodim 1619/Tabanan di Subak Lanyah Delod Jalan, Desa Tangguntiti, Kecamatan Selemadeg Timur, Jumat (3/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Buleleng Puji Inovasi Desa Panji, Gunakan BKK untuk Fasilitas Publik dan Pelayanan Kesehatan

balitribune.co.id | Singaraja - Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna meresmikan sejumlah pembangunan di Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Sabtu (4/4/2026). Pembangunan ini diharapkan dapat memberikan motivasi serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Kelancaran Karya Ida Bhatara Turun Kabeh, Astra Motor Bali Hadirkan Honda Care 24 Jam

balitribune.co.id | Amlapura - Mendukung kelancaran aktivitas persembahyangan umat Hindu dalam rangkaian Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Besakih, Astra Motor Bali menghadirkan layanan Honda Care Siaga 24 Jam di kawasan Pura Besakih. Layanan ini berlangsung pada 2 hingga 26 April 2026, seiring meningkatnya mobilitas pemedek dari berbagai wilayah di Bali yang melakukan persembahyangan ke Pura Besakih.

Baca Selengkapnya icon click

Tampil Makin Berkelas, New Honda Stylo 160 Rilis Warna Baru, Lebih Elegan dan Retro

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) memberikan pilihan warna terbaru pada skutik premium fashionable terfavorit, New Honda Stylo 160. Pembaruan ini semakin memperkuat karakter skutik bergaya modern klasik dengan sentuhan retro yang siap menjadi pusat perhatian saat digunakan dalam aktivitas harian maupun menemani gaya berkendara di akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dendy Astra Wijaya Hadiri Rapat Pleno Terbuka KPU Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Badung, Putu Dendy Astra Wijaya, yang dalam kesempatan ini mewakili Ketua DPRD Badung, menghadiri Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Badung dengan agenda Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 tingkat Kabupaten Badung, Kamis (2/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.