Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mahasiswa Pengedar Sabu Diganjar 8 Tahun Penjara

Bali Tribune/Terdakwa I Komang Buda Antara saat menjalani sidang secara virtual.

balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tidak memberi keringanan hukuman pidana penjara kepada I Komang Buda Antara (24), mahasiswa di salah satu universitas ternama di Denpasar.
 
Pemuda asal Desa Kesiman, Denpasar, divonis 8 tahun penjara karena terbukti menjadi perantara jual beli Narkotika golongan I berupa 300 butir tablet Ekstasi seberat, 127,66 gram netto dan Sabu seberat 9,83 gram netto.
 
Putusan ini diketahui sama persis dengan tuntutan JPU I Kadek Topan Adhi Putra yakni 8 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair 2 tahun penjara.
 
Dalam sidang virtual tersebut, majelis hakim diketuai I Putu Suyoga menilai perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar diganti 6 bulan penjara," tegas Hakim Suyoga saat membacakan amar putusannya, Kamis (20/1).
 
Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar menyatakan menerima. "Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami menerima putusannya Yang Mulia," kata Desi Purnani Adam. Hal serupa juga disampaikan Jaksa Topan terkait putusan hakim tersebut.
 
Sebelum akhirnya pasrah divonis penjara, sekitar tahun 2020, terdakwa berkenalan dengan bandar bernama Joker. Mula-mula, terdakwa menjadi pelanggan. Namun lewat setahun, pada 26 Agustus 2021, Joker menawari terdakwa pekerjaan mengambil dan menempel sabu.
 
 "Karena terdakwa banyak memiliki utang pembelian sabu dengan Joker, akhirnya terdakwa menyanggupi pekerjaan tersebut," kata Jaksa Topan dalam dakwaannya.
 
Awalnya pekerjaan yang dijalani terdakwa ini berjalan lancar. Terdakwa sempat disuruh mengambil lima paket sabu di Jalan Bakung Sari, kemudian ditempel di Jalan Trengguli, Denpasar. Terdakwa pun hanya diberi bayaran Rp50 atas pekerjaannya itu. 
 
Rupanya pergerakan terdakwa sudah terendus pihak kepolisian. Hingga pada 30 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 wita, polisi berhasil menangkap terdakwa di Jalan Kerta Lepang IV Lingkungan, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. Lokasi tersebut menjadi   tugas terakhir terdakwa mengambil dan menempel sabu. 
 
Saat itu, polisi berhasil mengamankan tiga paket plastik masing-masing berisi 100 butir pil ekstasi dari tangan terdakwa. Lalu, polisi melanjutkan penggeledahan di rumah terdakwa di Jalan Kesiman, Denpasar sehingga menemukan barang bukti berupa 10 plastik klip sabu. 
 
Total berat keseluruhan 300 butir tablet Ekstasi seberat, 127,66 gram netto dan berat keseluruhan Sabu seberat 9,83 gram neto. 
wartawan
VAL
Category

Sudakara ArtSpace Hadirkan Pameran Karya Seniman Perempuan Bali NiWay

balitribune.co.id | Denpasar - Ada perasaan-perasaan yang sulit diungkapkan dengan kata-kata. Ia hidup dalam warna, dalam bentuk, dan dalam ruang sunyi di antara sapuan kuas dan kanvas. Di sanalah seniman Bali Ni Wayan Sutariyani, yang dikenal dengan nama NiWay, menemukan suaranya.

Baca Selengkapnya icon click

Mediasi Buntu, Nasabah LPD Bedulu Kembali Mengadu ke DPRD

balitribune.co.id | Gianyar - Kesepakatan terdahulu di DPRD Gianyar antara nasabah, Bendesa Adat dan Ketua LPD Bedulu kandas.  Ratusan nasabah dipimpin Ketua Forum Komunitas Nasabah LPD Bedulu, I Wayan Setiawan, kembali mendatangi Gedung DPRD Gianyar, Kamis (2/7/2026).

Dalam pertemuan itu para nasabah minta  wakil rakayat kembali memfasilitasi  permasalahan yang bertahun-tahun tanpa penyelesaian tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hilang Dua Hari, Jasad ABK yang Jatuh di Banyu Wedang Ditemukan di Sela Mangrove

balitribune.co.id | Singaraja - Setelah sempat dilakukan pencarian intensif selama dua hari, Tim SAR gabungan akhirnya menemukan Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Turmalin 384310 yang sebelumnya dilaporkan hilang usai terjatuh dari speed boat di perairan Pantai Pasir Putih Banyu Wedang, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Manjakan Masyarakat lewat Hajatan, FIFGROUP Denpasar Berikan Promo Spesial hingga Potongan Angsuran Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Denpasar - PT Federal International Finance (FIFGROUP), perusahaan pembiayaan yang merupakan bagian dari grup Astra, kembali mempererat hubungan dengan masyarakat melalui gelaran Hajatan FIFGROUP Cabang Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkatkan Layanan, Gedung Policentral Lima Lantai RSUD Wangaya Dikebut Rampung Akhir 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Pembangunan gedung Policentral RSUD Wangaya setinggi lima lantai terus menunjukkan progres positif. Memasuki minggu keempat pengerjaan, proyek senilai Rp 100 miliar ini tercatat telah melampaui target yang ditetapkan, sekaligus memastikan seluruh tahapan pengerjaan tetap berjalan di jalur yang sesuai dengan regulasi tata ruang Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Dapat Sentuhan Baru, Honda Monkey Makin Ikonik dan Tampil Beda

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) menghadirkan Honda Monkey dengan penyegaran terbaru melalui kombinasi warna dan desain yang lebih segar. Penyegaran ini semakin memperkuat karakter unik dan desain khasnya sebagai sepeda motor ikonik legendaris, sesuai bagi mereka yang ingin menikmati hidup dengan gaya yang berbeda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.