Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mahasiswa Tewas Tenggelam

Bali Tribune/ TEWAS - Seorang mahasiswa tewas tenggelam di Tibu Ceking,

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang mahasiswa bernama Anak Agung Alit Dwipayana (21), tewas tenggelam di Tibu Ceking, Tukad Balian, di Banjar Dinas Desaanyar, Desa Lalanglinggah, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan, Sabtu (23/11).
 
Dari informasi yang dikumpulkan, peristiwa tersebut berawal saat korban asal Banjar Dinas Yeh Silah, Desa Lumbung Kauh, Selemadeg Barat, Tabanan bersama keempat teman-tamannya (saksi) yakni Dewa Gede Angga Pratama (24), I Nyoman Ageng Merta Wiguna (18), I Kadek Agus Wiyasa (17), dan Ni Kadek Aprilia (22), berangkat untuk berenang ke Tibu Ceking.
 
Sesampai di lokasi sekitra pukul 14.00 WITA, korban bersama tiga temannya mandi bersama, sedangkan saksi Ni Kadek Aprilia yang juga pacar korban hanya duduk-duduk di pinggir sungai. Berselang kurang lebih 30 menit kemudian, saat korban hendak berenang melintasi sungai dari arah timur ke barat, dan baru setengah perjalanan tiba -tiba korban berbalik kembali ke timur. 
 
Diduga korban keram dan korban sempat didengar minta tolong oleh para saksi. Selanjutnya para saksi yang ikut mandi membantu memberikan pertolongan dengan berenang ke tengah. Rekannya pun sempat membawa kayu ke tengah sungai untuk menolong korban. Namun kayu itu patah sehingga korban tidak bisa diselamatkan dan korban akhirnya tenggelam.
 
Melihat hal tersebut, pacar korban menelpon I Putu Edi Setiawan untuk memberitahukan kejadian itu dan meminta pertolongan agar memberitahukan hal tersebut ke orang tua korban. Selanjutnya dari keluarga melaporkan hal tersebut ke Polsek Selemadeg Barat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
 
Mendapat laporan tentang orang tenggelam, petugas pun segera mendatangi lokasi. Setelah dilakukan pencarian oleh masyarakat setempat, korban akhirnya diketemukan dalam keadaan meninggal dunia sekitar pukul 15.50 wita.
 
Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu Made Budiarta membenarkan peristiwa tersebut. “Korban diduga keram saat berenang,” singkatnya. 

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.