Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mahayastra Tanamkan Kemandirian Kreativitas Ogoh-ogoh

Bali Tribune/BUAT OGOH-OGOH - Yowana Gianyar mempersiapkan pembuatan ogoh-ogoh.


balitribune.co.id | Gianyar  - Semangat yowana di Gianyar untuk mengekspresikan kreativitasnya dalam membuat ogoh-ogoh, selama ini bersifat mandiri. Pemkab Gianyar memastikan tidak akan mengalokasi dana pembuatan bantuan dalam tradisi ogoh-ogoh untuk mempertahankan nilai gotong-royong. 
 
Hal itu ditegaskan Bupati Gianyar Made Mahayastra, Rabo (5/1/2022). Disebutkan, Pemkab Gianyar selama ini memang tidak pernah memberikan bantuan dana pembuatan ogoh-ogoh, untuk sekaa teruta-teruni. Dan, tahun inipun tidak ada alokasi dana untuk itu. “Kebijakan kami ini bukan  karena keterbatasan anggaran. Namun Pemkab Gianyar ingin generasi muda tetap  mandiri dan memiliki pengalaman menjalankan organisasi,” ungkap Bupati Mahayastra.
 
Bupati berharap,  dalam berkreativitas anak muda ini membentuk karakternya sendiri untuk berkarya yang bertanggung jawab. Mulai dari pencarian dana hingga proses pengerjaan dilakukan secara mandiri, mencari sumbangan ke rumah-rumah, ke tempat usaha. “Dalam proses ini, ada nilai  gotong royong yang aknn mentradisi,” ujarnya.
 
Pengumpulan dana hingga proses pembuatan yang demikian sejatinya sangat menyenangkan, dan hal tersebut memupuk rasa tanggung jawab antar anggota pemuda. Dirinya yakin semua masyarakat Gianyar pernah merasakan menjadi anggota pemuda yang sangat menyenangkan. Meski demikian, pihaknya mengimbau generasi muda di Kabupaten Gianyar supaya menjalani proses tersebut dengan cara elegan, tidak melakukan pemaksaan, atau hal-hal di luar norma. Yakni, tidak boleh ada pemaksaan saat minta sumbangan. Seyogyanya santun, tidak boleh dengan cara kekerasan apalagi ancaman. 
 
Terkait Hari Suci Nyepi, Bupati Gianyar mendukung Surat Penegasan Gubernur Bali tentang Surta Edaran (SE) yang dikeluarkan MDA Bali provinsi terkait pawai ogoh-ogoh menyambut hari Raya Nyepi tahun Saka 1944. Dalam surat penegasan Gubernur itu disebutkan, pemerintah Provinsi Bali sangat mengapresiasi kreativitas seni generasi muda Bali dalam pembuatan ogoh-ogoh sebabagi bentuk tradisi yang berlangsung saat hari raya pengrupukan menyambut hari suci Nyepi Tahun Baru Saka.
 
Dijabarkan pula, pawai ogoh-ogoh dapat dilaksanakan dengan ketentuan, ogoh-ogoh harus menggunakan bahan ramah lingkungan. Sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomer 97 tahun 2018 tentang timbunan sampah plastik sekali pakai. Namun, tetap memperhatikan situasi dan kondisi Covid-19 di Provinsi Bali sudah melandai dan stabil serta memperhatikan kebijakan baru pemerintah pusat terkait pembatasan aktivitas masyarakat dalam masa pandemi Covid-19. "Secara umum, kami memberikan izin pembuatan dan penyelenggaran pawai ogoh-ogoh di Gianyar dengan prokes dan sesauai SE Gubernur," pesannya.
wartawan
ATA
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.