Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Makanan Berbahaya Beredar Luas, Dari Kemas Ulang hingga Izin Edar Palsu

Bali Tribune/ Balai Pengawasan Obat dan Makanan kembali gelar sidak Kamis (9/1) dan menemukan bahanan makanan yang dikemas ulang dan tanpa izin edar.
balitribune.co.id | Singaraja - Setelah sebelumnya  Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) menemukan makanan berbahaya di sejumlah retail dan tempat perbelanjaan modern, kembali bahan makanan yang sama ditemukan pada lanjutan sidak yang dilakukan POM, Kamis (9/1).
 
Bahan makanan dengan potensi berbahaya itu akibat proses distribusi kepada konsumen disalah gunakan. Diantaranya,bahan makanan yang dikemas ulang (repacking) dan  izin edar palsu. 
 
Oleh sebab itu, kepanjangan tangan BPOM Denpasar itu meminta kepada para pemilik usaha untuk menghentikan praktik tersebut.
 
Awalnya Loka POM menyasar toko Aneka Plastik, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan.Di tempat ini, petugas Loka POM menemukan bahan makanan yang dikemas ulang.Diantaranya, coklat bubuk, selai, susu, dan margarin. 
 
Bahkan ditemukan pengembang kue merk R&W yang izin edarnya palsu. Hal yang sama ditemukan petugas Loka POM di Toserba KSA,jalan,WR Supratman, Singaraja.
Pengembang kue dengan merk sama, izin edarnya juga palsu. 
 
Sayang, ditemukannya bahan makanan berbahaya itu tak langsung disita Loka POM. Petugas hanya meminta pemilik toko mengembalikan kepada suplier karena dianggap rendah resiko.
 
"Kami hanya minta dikembalikan ke suplier karena tergolong beresiko rendah. Ini juga pihak Loka POM tidak ingin membuat para pemilik toko bangkrut,"kata Kepala Loka POM Buleleng,Made Ery Bahari Hantana usai sidak.
 
Namun demikian,menurut  Ery, pihak toko mempunyai kewajiban untuk menyerahkan bukti pengembalian kepada Loka POM termasuk akan melakukan cross chek kepada pihak suplier.
 
"Supliernya kebanyakan ada di Denpasar dan itu akan ditindaklanjuti oleh BPOM Denpasar," imbuh Ery Bahari.
 
Sedang untuk bahan makanan yang dikemas ulang,Ery Bahari dengan tegas menyatakan pihak toko tidak boleh melakukan hal itu.Karena berkaitan dengan proses produksi,izin edar dan keamanan serta kebersihannya. Apalgi dilakukan ditempat terbuka.
 
"Kami sudah beri peringatan  pelaku usaha untuk menghentikan praktik kemas ulang tersebut,"tandasnya.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait Rekrut Direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS, Komisi III Berharap Segera Ada Direksi Definitif

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan membuka rekrutmen Direksi Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Kabupaten Badung. Pendaftaran untuk posisi Direktur Utama, Direktur Umum, serta Dewan Pengawas dijadwalkan berlangsung pada 15–19 Desember 2025.

Perekrutan jajaran direksi dan Dewan ini mendapat sambutan baik dari Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.