Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Makanan Khas Sumatera Barat Menu Baru Citilink

CITILINK - Sejumlah menu baru diluncurkan Citilink Indonesia

BALI TRIBUNE - Maskapai berbiaya hemat (LCC) Citilink Indonesia kembali menghadirkan pilihan menu terbaru yang dapat dinikmati dalam setiap penerbangannya, salah satunya adalah Nasi Kapau asal Sumatera Barat, yang diperkenalkan di Denpasar, Jumat (31/8). “Peluncuran menu baru ini sejalan dengan upaya Citilink Indonesia untuk terus meningkatkan layanan dalam setiap penerbangannya, sehingga penumpang dapat menikmati penerbangan dengan pilihan makanan cita rasa yang sesuai dengan selera masyarakat Indonesia,” ujar Vice President Corporate Secretary and CSR Ranty Astari Rachman. Dipilihnya Nasi Kapau sebagai salah satu menu andalan Citilink Indonesia terbaru karena merupakan salah satu makanan yang paling banyak peminatnya baik itu di dalam negeri maupun manca negara. Selain Nasi Kapau, Citilink Indonesia juga menyediakan tiga makanan khas nusantara lainnya serta tiga set menu makanan internasional dan dilengkapi dengan signature drink Jus Kacang Hijau yang akan menambah kesegaran perjalanan Anda. Menu khas nusantara lainnya yang disediakan oleh Citilink Indonesia adalah Nasi Ulam, Sate Ayam Indonesia, dan Nasi Goreng Supergreen. Sedangkan, untuk menu internasional terbaru yang disediakan oleh Citilink Indonesia antara lain adalah omelette and chicken sausage, sandwich smoked chicken and cheese, dan garden salad. Dengan adanya penambahan variasi menu yang akan mulai tersedia per tanggal 1 September 2018 ini, diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan bagi para penumpang dalam menikmati perjalanan bersama Citilink Indonesia. Deretan menu terbaru yang ditawarkan Citilink Indonesia ini merupakan pembaharuan dari menu ragam sebelumnya dengan tujuan untuk memberikan pengalaman terbang dengan cita rasa nusantara. Sebelumnya Citilink Indonesia juga telah menyediakan menu nusantara baru seperti Nasi Kuning Tuna dan Nasi Goreng spesial sejak Januari 2018.

wartawan
Ayu Eka Agustini

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.