Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Maki dan LP3HI Gugat Kejaksaan, Minta Kasus Korupsi Yayasan Al-Ma'ruf Diselesaikan di Pengadilan Tipikor

Bali TribuneYayasan Al-Ma’ruf Denpasar
Balitribune.co.id | Denpasar -Pasca ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan oleh John Korasa selaku kuasa Pembina Yayasan Al-Ma’ruf, Hajah Suryani, atas penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kejari Denpasar terkait perkara dugaan korupsi dana hibah Yayasan Al-Ma’ruf, di PN Denpasar beberapa waktu lalu. 
 
Kini giliran Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi (Maki) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakkan Hukum Indonesia (LP3HI)  kembali mengajukan praperadilan atas kasus yang sama di PN Denpasar.
 
Sidang perdana praperadilan tersebut digelar pada Selasa (11/2), kemarin, dipimpin oleh hakim tunggal I Made Pasek dan sebagai termohon adalah Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
 
Dalam berkas gugatan praperadilan pemohon, Boyamin Bin Saiman dkk dari Maki yang beralamat di Kebon Jeruk, Jakarta dan Arif Sahudi dkk dari LP3HI berkantor di Jawa Tengah itu, pada pokoknya menggugat SKP2 yang diterbitkan oleh Kejari Denpasar atas persetujuan Kejati Bali terkait dihentikannya perkara dugaan korupsi dana hibah Kota Denpasar terkait Perjalanan Ziarah Wali Songo dan pengadaan pakaian sebesar Rp 200 juta.
 
Sementara itu, John Korasa, yang mewakili Maki dan LP3HI mengatakan, pihak pemohon mengajukan  praperadilan agar Kejari Denpasar menyelesaikan perkara dugaan korupsi ini sampai ke Pengadlan Tipikor, Denpasar. 
 
Menurut John Korasa, alasan pihak Kejari Denpasar mengeluarkan SKP2 sangat tidak masuk akal. Pasalnya, BPKP Bali sudah mengeluarkan hasil audit kerugian negara sebesar Rp200 juta. Tidak hanya itu, John Korasa mengatakan, syarat formal dan materiil yang disyaratkan kejaksaan sudah dipenuhi oleh penyidik Polresta sehingga dinyatakan P-21 dan kemudian dilakukan tahap II, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta ke kejaksaan. 
 
"Bukankan Pasal 4 UU Tipikor secara tegas dan jelas mengatakan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana," kata Pemohon.
 
Dugaan kasus korupsi ini berawal pada 30 Desember 2016 ketika H Miftah Aulawi Noor selaku ketua yayasan Al-Ma’ruf Denpasar mengajukan permohonan dana bantuan hibah untuk kegiatan perjalanan Ziarah Wali Songo dan pengadaan pakaian seragam pada APBD Perubahan tahun 2016.
 
Pengajuan bantuan dana hibah ini dibantu oleh H Mohamad Saifudin sebagai Pembina yayasan Al-Ma’ruf  dan Supeni Mayangsari. Pemerintah Kota Denpasar kemudian mengucurkan dana hibah sebesar Rp200 juta.
 
Setelah bantuan dana hibah ini cair, sebagai ketua yayasan dan pemohon dana bantuan hibah, H Miftah Aulawi Noor, tidak dapat mempertanggungjawabkan dana bantuan hibah untuk kegiatan perjalanan Ziarah Wali Songo dan pengadaan pakaian seragam tersebut.
 
Ternyata, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan dan dalam laporan pertanggungjawabannya, H. Miftah Aulawi   mempergunakan nota dan kwitansi fiktif. Lalu, Penyidik Polresta Denpasar kemudian menetapkan tiga orang tersangka, H. muhamad Saifudin, Supeni Mayang Supeni alias Bu Jero dan H. Miftah Aulawi.
 
Setelah jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Denpasar menyatakan berkas perkara sudah lengkap alias P-21, penyidik Polresta kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejari Denpasar pada tanggal 6 September 2017. 
 
Anehnya, seharusnya setelah tahap II, jaksa kemudian melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Denpasar tetapi untuk perkara ini, jaksa kemudian melakukan penelitian lagi. Januari 2018, Kejari Denpasar kemudian mengeluarkan SKP2 dengan alasan, perkara ini tidak layak dilanjutkan ke Pengadilan Tipikor karena ada beberapa aspek yuridis yang tidak terpenuhi dan adanya pengembalian kerugian negara. 
Dikonfirmasi terkait praperadilan ini, Kasi Intel Agung Ary Kesuma, membenarkan bahwa Kejari Denpasar dipraperadilankan dalam kasus SKP2 kasus Yayasan Al-Ma’ruf oleh Maki dan LP3HI.
 
“Yang mengajukan praperadilan adalah Boyamin Bin Saiman, dkk dari Maki dan Arif Sahudi, dkk dari LP3HI. Praperadilan tersebut terkait dengan SKP2 atas dihentikannya dugaan korupsi dana hibah Kota Denpasar yakni  perjalanan ziarah Wali Songo dan pengadaan pakaian sebesar Rp200 juta,” jelas Jaksa berambut klimis ini. 
wartawan
habit
Category

Petani Pemuteran Desak Pemerintah dan DPR RI Segera Sahkan Undang-Undang Reforma Agraria

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah petani yang tergabung dalam Serikat Petani Suka Makmur (SPSM) Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, menggelar aksi bersama untuk menyuarakan kepentingan para petani,  pada Rabu (26/8/2026).  SPSM selama ini getol memperjuangkan hak atas tanah dan reforma agraria tanah pertanian di Desa Pemuteran.

Baca Selengkapnya icon click

Semester I 2026, Kunjungan Wisatawan di Kawasan Pariwisata Meningkat

balitribune.co.id I Badung - Pengelola kawasan pariwisata mencatatkan kinerja positif sepanjang semester I 2026 dengan membukukan 2.497.458 kunjungan wisatawan di tiga kawasan yang dikelolanya, yaitu Nusa Dua (Bali), Mandalika (Nusa Tenggara Barat), dan Golo Mori (Nusa Tenggara Timur). Jumlah ini meningkat 10,54% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 2.259.269 kunjungan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kepatuhan Penataan Kabel di Sanur Masih Rendah, Baru Tiga Operator Provider Kantongi Izin

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah penyedia layanan telekomunikasi atau provider kembali diminta mempercepat proses pemanfaatan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu-Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) di kawasan Sanur, Denpasar Selatan oleh Pemerintah Kota Denpasar. 

Baca Selengkapnya icon click

Terkait Polemik Nunas Kajang dan Tirta Kawitan, Klian Pura Tangkas Koriagung Minta Semua Pihak Menahan Diri

balitribune.co.id I Semarapura - Klian Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung, I Putu Sudiarta meminta semua pihak menahan diri dan tidak memperkeruh polemik Kajang dan Tirta Kawitan yang melibatkan Pura Kawitan dengan Desa Adat Tangkas, Kecamatan Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Curi Belasan Aki Truk Lintas Wilayah, Dua Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Klungkung

balitribune.co.id I Semarapura - Satreskrim Polres Klungkung berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar aki kendaraan truk di sejumlah wilayah.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Klungkung Ipda I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K., atas perintah Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Edukasi 150 Siswa SMAN 1 Banjar Lewat Sosialisasi Safety Riding

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen untuk menumbuhkan budaya keselamatan berkendara (safety riding) sejak dini terus digalakkan oleh Astra Motor Bali. Bertempat di SMAN 1 Banjar pada Jumat (21/8/2026), Astra Motor Bali menggelar kegiatan sosialisasi safety riding yang diikuti oleh sebanyak 150 siswa kelas 10.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.