Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Maling Lintas Provinsi, Pegawai PLN Gadungan Dibekuk

pencurian
Wakapolresta Denpasar didamping Kapolsek Denbar memperlihatkan barang bukti.

Denpasar, Bali Tribune

Berakhir sudah petualangan Edi Julianto (42) dan Cecep (37) didunia kejahatan. Sebab, kedua maling lintas provinsi dengan modus pegawai PLN gadungan ini dibekuk anggota Polsek Denpasar Barat (Denbar) di tempat tinggal mereka masing-masing, Jumat (27/5).

Kepada petugas mereka mengqaku beraksi di wilayah Jakarta sebanyak 11 kali, Bandung 20 kali, Tanggerang 3 dan di Bali sebanyak 30 kali yang tersebar di Denpasar, Badung, Tabanan, Gianyar dan Klungkung.

Penangkapan kedua tersangka ini berkat laporan dari 4 orang korban, yaitu Morina (44) yang mengaku rumahnya di Jalan Gunung Sari IV No 9B Denpasar digasak pelaku pada Selasa 22 Maret 2016, I Made Karsana (47) rumahnya di Jalan Buana Kubu Gang Asem X No 16 Denpasar dibobol pelaku pada Kamis 14 April 2016, AA Ngurah Putra Widara, SE (45) rumahnya di Jalan Cargo Sari III NO 53 Denpasar diobok-obok kedua pelaku pada Rabu 11 Mei 2016 dan pada hari yang sama kedua pelaku juga beraksi di rumah milik Helmi Fathurreazy (30) yang terletak di Jalan Patih Nambi IV A No 2 Ubung Kaja Denpasar.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua pelaku. Edi dibekuk di rumahnya di Jalan Cokroaminoto Gang Sakura No 11 Denpasar pukul 07.00 Wita. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan meringkus Cecep di tempat tinggalnya di Jalan Pulau Moyo Gang Sandat Sari No 10X Denpasar pada pukul 10.00 Wita.

“Berawal dari handphone yang dicuri itu dijual, kemudian kita diikuti HP itu berasal dari mana,” ungkap Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana, SIk didamping Kapolsek Denbar, Kompol Wisnu Wardana, SIk dalam jumpa wartawan di Mapolresta Denpasar, Selasa (7/6).

Menariknya, dalam beraksi kedua pelaku menyamar sebagai pegawai PLN dengan memakai seragam PLN beserta ID. Hal tersebut membuat tuan rumah selaku korban tidak curiga dan mempercayainya.

“Modusnya, mereka mengaku pegawai PLN. Pakai seragam, ID dan membawa alat alat yang layaknya pegawai PLN yang mau mengecek instalasi. Para korban mempercayainya. Pelaku kemudian menyuruh tuan rumah keluar kemudian mereka menggasak barang barang yang ada di dalam rumah korban. Bahkan, ada yang sampai membobol brankas,” terang Artana.

Sementara pihak PLN yang diwakili oleh Deputi Manager Humas dan Bina Lingkungan PT PLN (Persero) Distribusi Bali, I Gusti Ketut Putra hadir pada kesempatan tersebut, mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati menerima tamu yang mengaku sebagai pegawai PLN. Dikatakannya, setiap pegawai PLN yang mengecek instalasi di rumah warga selalu dibekali dengan surat tugas.

“Kalau pegawai PLN, selalu dibekali dengan surat tugas dan bukti print out call centre keluhan dari masyarakat, misalnya listrik padam. Kalau tidak ada print out call sentre, berarti bukan pegawai PLN karena pegawai PLN yang turun karena ada keluhan dari masyarakat yang ada print outnya. Selain itu, kalau ada pegawail PLN yang masuk ke kamar-kamar berarti ada indikasi lain. Jadi, pada kesempatan ini kami mengimbau kepada masyrakat untuk waspada,” imbuhnya. “Untuk ID dan seragam mereka ini palsu. Berbeda dengan pegawai PLN yang sesungguhnya,” sambung Ketut Putra seraya memperlihatkan ID pegawai PLN yang asli.

Selain meringkus kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu buah HP, dua potong baju dan celana endek, dua buah jaket, dua pasang sepatu kulit, satu buah tas laptop, ID pegawai PLN, satu buah jam tangan, satu buah obeng tespen dan satu unit sepeda motor bernomor polisi DK 6927 FK yang biasa dipakai untuk beraksi.

“Sebagian barang sudah dijual, sehingga yang kita amakan sisanya ini. Mereka ini sindikat dan beberapa orang yang masih dalam DPO (Daftar Pencarian Orang),” tukas Artana. Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka terancam 7 tahun penjara karena dijerat dengan pasal 363 KUHP Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

wartawan
ray
Category

Tahun Baru, Motor Baru! Nikmati Kejutan Promo Desember Istimewa dari Honda

balitribune.co.id | Denpasar – Menutup tahun 2025 dengan penuh suka cita, Honda menghadirkan program promo spesial akhir tahun bertajuk “Desember Istimewa”. Program ini berlangsung melalui Virtual Exhibition pada 5–31 Desember 2025, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki sepeda motor Honda dengan berbagai keuntungan menarik dan harga yang semakin hemat.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Malaysia Diduga Salahgunakan Izin Tinggal untuk Bisnis Kontraktor di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M diduga menjadi kontraktor tanpa izin menjalani proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Awali Langkah 100 Tahun Bali Era Baru dengan Matur Piuning di Pura Batukau

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Persembahyangan Bersama sekaligus Matur Piuning dan Memohon Restu dalam rangka dimulainya implementasi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 di Kabupaten Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Penebel, Tabanana, dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Gerbong Mutasi Polda Bali Bergulir, 268 Anggota Bergeser Posisi

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi Polda Bali juga ikut bergerak. Setelah Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo memutasi ratusan perwira, kini giliran Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memutasi 268 anggota. Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Nomor: ST/2287/XII/KEP./2025, tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Bali, DR.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Segera Tukarkan Telkomsel POIN Anda Sebelum 31 Desember 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel mengajak seluruh pelanggan setianya untuk segera menukarkan Telkomsel POIN yang dimiliki sebelum batas waktu 31 Desember 2025. POIN yang tidak ditukarkan hingga batas waktu tersebut akan hangus sesuai dengan ketentuan program Telkomsel POIN.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.