Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Manager Pariwisata asal Aussie Diancam 12 Tahun Penjara

Bali Tribune / Terdakwa tampak menutupi wajahnya dengan masker saat menjalani sidang secara virtual.
Balitribune.co.id | Denpasar - Seorang warga negara Australia bernama Aaron Wayne Coyle (42), tengah menghadapi ancaman pidana penjara selama 12 tahun lantaran kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu sebanyak 1,23 gram neto.
 
Dugaan tindak pidana yang dilakukan pria yang bekerja sebagai manajer pariwisata ini terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Bagus Putra Gede Agung yang dibacakan dalam persidangan secara virtual pada Kamis (26/11) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sabu sebanyak lebih kurang 1 plastik klip dengan berat bersih 1,23 gram netto," kata Jaksa Kejati Bali dalam dakwaan  alternatif ke satu. 
 
Perbuatan pemilik nomor pasport N5310730 ini, telah diatur  dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. 
 
Dalam sidang yang dipimpin ketua hakim IGN Putra Atmaja itu, JPU juga memaparkan bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian  pada 2 September 2020 sekitar pukul 00.45 WITA bertempat di depan halaman rumah kost Strawberry Garden di Jalan Dewi Sri VIII No. 7, Legian, Kuta, Badung.
 
Saat itu, kata Jaksa Bagus, saksi Pande Made Surya Kesuma, dan saksi I Made Rudiarta bersama tim dari Satnarkoba Polresta Denpasar melakukan pengeledahan terhadap badan terdakwa. Alhasil, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi kristal bening mengandung sabu dari dalam dompet warna hitam milik terdakwa. 
 
Dari hasil interogasi awal, terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu itu adalah miliknya untuk digunakan sendiri. Selain itu, barang laknat itu didapat oleh terdakwa yang mengaku sudah menjadi budak sabu sejak tahun 2010 dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dikenal. 
 
"Narkotika jenis sabu yang ditemukan saat pengeledahan diakui terdakwa diperoleh dengan cara membeli dari seseorang laki-laki yang tidak dikenal  seharga Rp 2.500.000," kata Jaksa Kejati Bali ini. 
 
Sedangkan dalam dakwaan alternatif kedua, Jaksa Bagus memasang Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama sebagai penguna Narkotika jenis sabu untuk diri sendiri. Ancaman maksimal 4 tahun penjara. 
 
Terhadap dakwaan JPU, terdakwa hanya bisa pasrah. Melalui penasihat hukumnya terdakwa tidak merasa keberatan atau berniat mengajukan eksepsi. 
 
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembuktian atas dakwaan JPU dengan mendengar keterangan dua saksi petugas kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Keterangan kedua saksi ini kurang lebih sesuai dengan isi dakwaan JPU. 
 
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (3/12) mendatang masih dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Sinergi Indonesia-India di Festival Mahabharata Memperkokoh Diplomasi Peradaban

balitribune.co.id | Jakarta - Festival Mahabharata secara resmi dibuka di Bhopal, Madhya Pradesh, India pada Jumat (16/1/2026). Perhelatan agung ini dihadiri langsung oleh Ketua Menteri Madhya Pradesh, Dr. Mohan Yadav, serta Ida Rsi Putra Manuaba (Padmashri Agus Indra Udayana) sebagai Tamu Kehormatan Khusus. Kehadiran tokoh spiritual asal Bali tersebut menegaskan kuatnya dialog peradaban yang dibangun melalui Ashram Gandhi Puri.

Baca Selengkapnya icon click

Dituduh Gelapkan Rp4,5 Miliar, Mantan Bendesa Serangan Sebut Laporan "Mengada-ada"

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan Jro Bendesa Adat Serangan, I Made Sedana, bereaksi keras terhadap laporan polisi yang dilayangkan oleh Jro Bendesa saat ini, I Nyoman Gede Pariartha, bersama sejumlah prajuru desa. Sedana membantah tuduhan penggelapan dana sebesar Rp4,5 miliar terkait penjualan lahan atas nama Desa Adat Serangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Sinergitas Daerah, Pj. Sekda Eddy Mulya Hadiri Pertemuan Forsesdasi Bali 2026

balitribune.co.id | Semarapura - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya berkesempatan menghadiri Rapat Kerja Komisariat Forsesdasi Provinsi Bali Tahun 2026 yang diselenggarakan di Wyndham Tamansari Jivva Resort, Bajarangkan, Klungkung, pada Jumat (16/1). 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Terima Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha Tahun 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, menerima Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha Tahun 2025 dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Penghargaan tersebut diserahkan pada acara Puncak Peringatan Hari Desa Nasional (Hardesnas) Tahun 2026, yang diselenggarakan di Lapangan Desa Butuh, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (15/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Polwan Tangguh Bergeser, Suinaci ke Siber, Rahmawaty ke Krimum

balitribune.co.id | Denpasar - Roda mutasi di lingkungan Polda Bali kembali bergerak. Sebanyak 76 perwira, mulai dari perwira pertama (IPDA) sampai perwira menengah (AKBP) dimutasi. Mutasi sebanyak ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya Nomor: ST/83/I/KEP/2026, tanggal 15 Januari 2026 yang ditandatangani Karo SDM Polda Bali, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono.

Baca Selengkapnya icon click

Melalui Literasi Keuangan di Bali Asuransi Jasindo Dorong Generasi Lebih Cerdas dan Terproteksi

balitribune.co.id | Denpasar - Memasuki 2026, Asuransi Jasindo kembali melaksanakan kegiatan literasi keuangan melalui acara Literasi Keuangan & Manajemen Risiko yang diselenggarakan pada Kamis, 15 Januari 2026, di The Hub Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.