Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Manajemen Bandara Musnahkan Barang sitaan

Bali Tribune/Pemusnahan barang sitaan oleh manajemen Bandara Internasional I Gusti Ngurai Rai, Rabu (7/8).
balitribune.co.id | Tuban - Manajemen PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai kembali melakukan pemusnahan barang dilarang Rabu (7/8). Barang tersebut disita dari penumpang yang hendak menggunakan jasa transportasi pesawat udara seperti power bank, korek api, maupun tongsis.
 
Airport Security Senior Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, I Made Sudiarta, membeberkan, pihaknya memusnahkan 217 unit power bank, 112 unit korek api, 855 unit tongsis, serta satu karung berisi benda tajam seperti gunting, pisau, dan cutter. 
 
“Sesuai dengan peraturan yang berlaku, kami kembali menggelar pemusnahan barang dilarang,” ucapnya. Barang-barang itu disita dalam kurun Maret-Mei 2019. Hal ini merupakan perwujudan komitmen pengelola bandara untuk memastikan penerbangan selalu dalam keadaan aman dan selamat.
 
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, disebutkan dalam poin 6.2.8 b bahwa prohibited items yang ditahan atau disita dapat disimpan selama satu bulan sebelum dimusnahkan.
 
“Prosedur penyitaan barang dilarang pun juga didasarkan pada aturan, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80 Tahun 2017 dalam poin 6.2.8 a. Jadi penyitaan ini telah sesuai dengan ketentuan, dan sah secara hukum,” terang Sudiarta.
 
Sesuai aturan, dilakukan penanganan khusus terhadap pemusnahan power bank dan korek api. Sebab, kedua barang ini dikategorikan sebagai limbah B3 (barang beracun dan berbahaya). Pemusnahan tersebut dilakukan secara khusus di fasilitas TPS limbah yang dimiliki oleh bandara.
 
“Kami terus menerus memberikan penyuluhan dan memberikan informasi kepada para penumpang terkait ketentuan dalam membawa serta barang-barang ke dalam pesawat udara. Pengetahuan penumpang akan ketentuan prohibited items juga turut menjadi faktor kunci,” tegas Sudiarta.
 
Sebagai informasi, penumpang dapat membawa power bank ke dalam pesawat udara dengan beberapa ketentuan, yaitu harus disimpan sebagai bagasi kabin, dan bukan sebagai bagasi tercatat. Power bank yang dapat dibawa masuk ke dalam pesawat udara berkapasitas kurang dari 100Wh.
 
Untuk kapasitas 100 hingga 160Wh, setiap penumpang diperbolehkan membawa maksimal dua unit, dengan persetujuan dari maskapai penerbangan. Sedangkan power bank dengan kapasitas lebih dari 160Wh dan tidak mencantumkan keterangan kapasitas, dilarang dibawa masuk ke pesawat.
 
Penumpang dapat membawa masuk korek api ke dalam pesawat, dengan aturan harus memiliki bahan penyerap. Sedangkan tongkat swa foto atau tongsis, serta benda tajam seperti gunting, pisau, dan cutter, diperbolehkan masuk ke dalam pesawat harus disimpan sebagai bagasi tercatat. (u) 
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Kembali Pimpin PP Polri Bali, Suweta Siap Selaraskan Program Pusat

balitribune.co.id | Denpasar — Persatuan Purnawirawan Polri (PP Polri) menyatakan dukungan penuh untuk menyukseskan percepatan reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Bidang Organisasi PP Polri Pusat, Irjen Pol (Purn) Suedi Husein, saat membuka Musyawarah Daerah (Musda) VI PP Polri Bali di Gedung Presisi Mapolda Bali, Senin (25/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Virus ASF Mengancam, Denpasar Antisipasi Kematian Babi

balitribune.co.id I Denpasar - Kasus kematian massal babi yang melanda peternak di Canggu (Kabupaten Badung) dan Payangan (Kabupaten Gianyar) mulai memicu kekhawatiran di kalangan peternak babi di Kota Denpasar. Kematian mendadak tersebut diduga kuat akibat serangan virus African Swine Fever (ASF), yang sebelumnya juga pernah melumpuhkan industri peternakan babi lokal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rumah Joglo Dua Lantai di Tabanan Ludes Terbakar

balitribune.co.id I Tabanan - Sebuah rumah bergaya joglo dua lantai beserta satu unit mobil dan sepeda motor di Banjar Yeh Gangga, Desa Sudimara, Tabanan, ludes terbakar pada Minggu (24/5/2026) petang. Kobaran api yang muncul sejak pukul 18.00 Wita melahap habis bangunan milik I Nengah Alit Mustika tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sambut Wajib Belajar 13 Tahun, Bunda PAUD Karangasem Tekankan Pentingnya Satu Tahun Prasekolah

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem terus mematangkan kesiapan dunia pendidikan dalam menyambut program nasional Wajib Belajar 13 Tahun. Langkah nyata ini diawali dengan penguatan pada jenjang prasekolah sebagai fondasi utama pendidikan anak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.