Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Manajemen Bandara Musnahkan Barang sitaan

Bali Tribune/Pemusnahan barang sitaan oleh manajemen Bandara Internasional I Gusti Ngurai Rai, Rabu (7/8).
balitribune.co.id | Tuban - Manajemen PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai kembali melakukan pemusnahan barang dilarang Rabu (7/8). Barang tersebut disita dari penumpang yang hendak menggunakan jasa transportasi pesawat udara seperti power bank, korek api, maupun tongsis.
 
Airport Security Senior Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, I Made Sudiarta, membeberkan, pihaknya memusnahkan 217 unit power bank, 112 unit korek api, 855 unit tongsis, serta satu karung berisi benda tajam seperti gunting, pisau, dan cutter. 
 
“Sesuai dengan peraturan yang berlaku, kami kembali menggelar pemusnahan barang dilarang,” ucapnya. Barang-barang itu disita dalam kurun Maret-Mei 2019. Hal ini merupakan perwujudan komitmen pengelola bandara untuk memastikan penerbangan selalu dalam keadaan aman dan selamat.
 
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, disebutkan dalam poin 6.2.8 b bahwa prohibited items yang ditahan atau disita dapat disimpan selama satu bulan sebelum dimusnahkan.
 
“Prosedur penyitaan barang dilarang pun juga didasarkan pada aturan, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80 Tahun 2017 dalam poin 6.2.8 a. Jadi penyitaan ini telah sesuai dengan ketentuan, dan sah secara hukum,” terang Sudiarta.
 
Sesuai aturan, dilakukan penanganan khusus terhadap pemusnahan power bank dan korek api. Sebab, kedua barang ini dikategorikan sebagai limbah B3 (barang beracun dan berbahaya). Pemusnahan tersebut dilakukan secara khusus di fasilitas TPS limbah yang dimiliki oleh bandara.
 
“Kami terus menerus memberikan penyuluhan dan memberikan informasi kepada para penumpang terkait ketentuan dalam membawa serta barang-barang ke dalam pesawat udara. Pengetahuan penumpang akan ketentuan prohibited items juga turut menjadi faktor kunci,” tegas Sudiarta.
 
Sebagai informasi, penumpang dapat membawa power bank ke dalam pesawat udara dengan beberapa ketentuan, yaitu harus disimpan sebagai bagasi kabin, dan bukan sebagai bagasi tercatat. Power bank yang dapat dibawa masuk ke dalam pesawat udara berkapasitas kurang dari 100Wh.
 
Untuk kapasitas 100 hingga 160Wh, setiap penumpang diperbolehkan membawa maksimal dua unit, dengan persetujuan dari maskapai penerbangan. Sedangkan power bank dengan kapasitas lebih dari 160Wh dan tidak mencantumkan keterangan kapasitas, dilarang dibawa masuk ke pesawat.
 
Penumpang dapat membawa masuk korek api ke dalam pesawat, dengan aturan harus memiliki bahan penyerap. Sedangkan tongkat swa foto atau tongsis, serta benda tajam seperti gunting, pisau, dan cutter, diperbolehkan masuk ke dalam pesawat harus disimpan sebagai bagasi tercatat. (u) 
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

"Ride the Night, Own the Moment" Astra Motor Bali Hadirkan Nocturnity Riding Part 2

balitribune.co.id | Denpasar -  Astra Motor Bali kembali menggelar kegiatan riding komunitas bertajuk Nocturnity (Nocturnal CommUnity) Riding Part 2 dengan mengusung tema “Ride the Night, Own the Moment” pada Sabtu, 27 September 2025. Kegiatan ini menjadi ajang seru bagi para pecinta motor Honda untuk merasakan sensasi berkendara malam hari sambil memperkuat keakraban antar anggota komunitas.

Baca Selengkapnya icon click

Intervensi Layanan Kesehatan Masyarakat, TP PKK Kota Denpasar Gelar Posyandu Paripurna di Banjar Padangsambian

balitribune.co.id | Denpasar - Tim Penggerak PKK Kota Denpasar kembali menggelar pembukaan Posyandu Paripurna di Banjar Padangsambian, Kelurahan Padangsambian, Jumat (3/10). Diperuntukkan sebagai salah satu langkah untuk intervensi dalam hal kesehatan, pencegahan stunting dan pemberdayaan di masyarakat, secara resmi kegiatan dibuka Sekretaris I TP PKK, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bongkar Lab Ganja Hidroponik di Denpasar, Polisi Amankan Dua WN Rusia

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Direktorat Narkoba Polda Bali menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Bina kusuma IV Ubung Kaja, Denpasar Utara, Rabu, 1 Oktober 2025 jam 02.30 Wita. Dari penggerebekan itu polisi mengamankan dua orang Warga Negara (WN) Rusia berinisial NR (31) dan KV (33) karena melakukan kegiatan clandestein lab narkotika jenis ganja secara hidroponik.

Baca Selengkapnya icon click

Tabanan Tampilkan Produk Unggulan di Ajang Bergengsi Innacraft 2025

balitribune.co.id | Jakarta – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya., S.E., M.M, bersama Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, hadir langsung dalam pelaksanaan Pameran Innacraft Tahun 2025  yang berlangsung di Assembly Hall, JCC Senayan Jakarta, Kamis, (2/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peringatan Hari Batik Nasional, Insan BRILiaN BRI Region 17/Denpasar Kenakan Batik

balitribune.co.id | Denpasar - Memperingati Hari Batik Nasional pada 2 Oktober 2025, Insan BRILiaN BRI Region 17/Denpasar kompak mengenakan pakaian batik di lingkungan kerja sebagai bentuk kecintaan terhadap budaya Indonesia sekaligus dukungan nyata dalam melestarikan warisan leluhur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.