Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Manajemen Bandara Musnahkan Barang sitaan

Bali Tribune/Pemusnahan barang sitaan oleh manajemen Bandara Internasional I Gusti Ngurai Rai, Rabu (7/8).
balitribune.co.id | Tuban - Manajemen PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai kembali melakukan pemusnahan barang dilarang Rabu (7/8). Barang tersebut disita dari penumpang yang hendak menggunakan jasa transportasi pesawat udara seperti power bank, korek api, maupun tongsis.
 
Airport Security Senior Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, I Made Sudiarta, membeberkan, pihaknya memusnahkan 217 unit power bank, 112 unit korek api, 855 unit tongsis, serta satu karung berisi benda tajam seperti gunting, pisau, dan cutter. 
 
“Sesuai dengan peraturan yang berlaku, kami kembali menggelar pemusnahan barang dilarang,” ucapnya. Barang-barang itu disita dalam kurun Maret-Mei 2019. Hal ini merupakan perwujudan komitmen pengelola bandara untuk memastikan penerbangan selalu dalam keadaan aman dan selamat.
 
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, disebutkan dalam poin 6.2.8 b bahwa prohibited items yang ditahan atau disita dapat disimpan selama satu bulan sebelum dimusnahkan.
 
“Prosedur penyitaan barang dilarang pun juga didasarkan pada aturan, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80 Tahun 2017 dalam poin 6.2.8 a. Jadi penyitaan ini telah sesuai dengan ketentuan, dan sah secara hukum,” terang Sudiarta.
 
Sesuai aturan, dilakukan penanganan khusus terhadap pemusnahan power bank dan korek api. Sebab, kedua barang ini dikategorikan sebagai limbah B3 (barang beracun dan berbahaya). Pemusnahan tersebut dilakukan secara khusus di fasilitas TPS limbah yang dimiliki oleh bandara.
 
“Kami terus menerus memberikan penyuluhan dan memberikan informasi kepada para penumpang terkait ketentuan dalam membawa serta barang-barang ke dalam pesawat udara. Pengetahuan penumpang akan ketentuan prohibited items juga turut menjadi faktor kunci,” tegas Sudiarta.
 
Sebagai informasi, penumpang dapat membawa power bank ke dalam pesawat udara dengan beberapa ketentuan, yaitu harus disimpan sebagai bagasi kabin, dan bukan sebagai bagasi tercatat. Power bank yang dapat dibawa masuk ke dalam pesawat udara berkapasitas kurang dari 100Wh.
 
Untuk kapasitas 100 hingga 160Wh, setiap penumpang diperbolehkan membawa maksimal dua unit, dengan persetujuan dari maskapai penerbangan. Sedangkan power bank dengan kapasitas lebih dari 160Wh dan tidak mencantumkan keterangan kapasitas, dilarang dibawa masuk ke pesawat.
 
Penumpang dapat membawa masuk korek api ke dalam pesawat, dengan aturan harus memiliki bahan penyerap. Sedangkan tongkat swa foto atau tongsis, serta benda tajam seperti gunting, pisau, dan cutter, diperbolehkan masuk ke dalam pesawat harus disimpan sebagai bagasi tercatat. (u) 
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

HUT ke-130, BRI Region 17/Denpasar Gelar Donor Darah dan Layanan Kesehatan untuk Insan BRILiaN

balitribune.co.id | Denpasar - Memaknai Hari Ulang Tahun (HUT) BRI ke-130, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Region 17/Denpasar menyelenggarakan kegiatan donor darah dan layanan kesehatan sebagai komitmen BRI untuk terus tumbuh berkelanjutan dengan mengedepankan kepedulian sosial dan kesehatan Insan BRILiaN.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dibandrol Rp27 Jutaan, Motor Listrik Molis Sprinto Resmi Hadir di Pulau Dewata

balitribune.co.id | Denpasar - PT Indomobil Emotor Internasional (IEI) kembali melanjutkan rangkaian regional launching motor listrik (Molis) terbarunya, Indomobil eMotor (IM) Sprinto, dengan menghadirkan produk ini secara resmi kepada masyarakat Bali.  Acara peluncuran menghadirkan suasana lebih dekat dan interaktif bagi para undangan serta media untuk mengenal lebih jauh karakter dan teknologi yang dibawa Sprinto.

Baca Selengkapnya icon click

Terciduk Google Maps, Tabir Eksploitasi Hutan di Taman Nasional Bali Barat Terbongkar

balitribune.co.id | Negara - Kawasan Hutan Bali Barat, yang selama ini menjadi benteng terakhir kelestarian ekosistem di ujung barat Pulau Dewata, kini dinilai sudah berada dalam kondisi yang sangat mengkhawatirkan. Berawal dari viralnya tangkapan layar peta digital Google Maps yang menunjukkan area "botak" di tengah rimbunnya tutupan hijau, tabir dugaan eksploitasi hutan oleh pihak swasta kian mencuat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng, 399 Dokumen Direkayasa, Negara Rugi Rp41 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali yang baru Dr. Catharina Muliana Girsang langsung tancap gas dalam membongkar kasus korupsi. Ini seiring ditetapkannya dua tersangka baru berkaitan dengan perkara penyelewengan bantuan rumah subsidi di Kabupaten Buleleng. Mereka masing - masing berinisial KB selaku pemilik dan Direktur PT Pacung Prima Lestari (Pengembang) dan IK ADP Relationship Manager Bank BUMN penyalur kredit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.