Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Manajemen Bandara Musnahkan Barang sitaan

Bali Tribune/Pemusnahan barang sitaan oleh manajemen Bandara Internasional I Gusti Ngurai Rai, Rabu (7/8).
balitribune.co.id | Tuban - Manajemen PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai kembali melakukan pemusnahan barang dilarang Rabu (7/8). Barang tersebut disita dari penumpang yang hendak menggunakan jasa transportasi pesawat udara seperti power bank, korek api, maupun tongsis.
 
Airport Security Senior Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, I Made Sudiarta, membeberkan, pihaknya memusnahkan 217 unit power bank, 112 unit korek api, 855 unit tongsis, serta satu karung berisi benda tajam seperti gunting, pisau, dan cutter. 
 
“Sesuai dengan peraturan yang berlaku, kami kembali menggelar pemusnahan barang dilarang,” ucapnya. Barang-barang itu disita dalam kurun Maret-Mei 2019. Hal ini merupakan perwujudan komitmen pengelola bandara untuk memastikan penerbangan selalu dalam keadaan aman dan selamat.
 
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, disebutkan dalam poin 6.2.8 b bahwa prohibited items yang ditahan atau disita dapat disimpan selama satu bulan sebelum dimusnahkan.
 
“Prosedur penyitaan barang dilarang pun juga didasarkan pada aturan, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80 Tahun 2017 dalam poin 6.2.8 a. Jadi penyitaan ini telah sesuai dengan ketentuan, dan sah secara hukum,” terang Sudiarta.
 
Sesuai aturan, dilakukan penanganan khusus terhadap pemusnahan power bank dan korek api. Sebab, kedua barang ini dikategorikan sebagai limbah B3 (barang beracun dan berbahaya). Pemusnahan tersebut dilakukan secara khusus di fasilitas TPS limbah yang dimiliki oleh bandara.
 
“Kami terus menerus memberikan penyuluhan dan memberikan informasi kepada para penumpang terkait ketentuan dalam membawa serta barang-barang ke dalam pesawat udara. Pengetahuan penumpang akan ketentuan prohibited items juga turut menjadi faktor kunci,” tegas Sudiarta.
 
Sebagai informasi, penumpang dapat membawa power bank ke dalam pesawat udara dengan beberapa ketentuan, yaitu harus disimpan sebagai bagasi kabin, dan bukan sebagai bagasi tercatat. Power bank yang dapat dibawa masuk ke dalam pesawat udara berkapasitas kurang dari 100Wh.
 
Untuk kapasitas 100 hingga 160Wh, setiap penumpang diperbolehkan membawa maksimal dua unit, dengan persetujuan dari maskapai penerbangan. Sedangkan power bank dengan kapasitas lebih dari 160Wh dan tidak mencantumkan keterangan kapasitas, dilarang dibawa masuk ke pesawat.
 
Penumpang dapat membawa masuk korek api ke dalam pesawat, dengan aturan harus memiliki bahan penyerap. Sedangkan tongkat swa foto atau tongsis, serta benda tajam seperti gunting, pisau, dan cutter, diperbolehkan masuk ke dalam pesawat harus disimpan sebagai bagasi tercatat. (u) 
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Walikota Jaya Negara Terima Kunjungan Dubes Finlandia, Jukka-Pekka Kaihilah

baliutribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima kunjungan resmi Duta Besar Finlandia untuk Republik Indonesia, Jukka-Pekka Kaihilah di Kantor Wali Kota Denpasar, Kamis (3/12). Pertemuan tersebut secara khusus membahas inovasi teknologi asal Finlandia untuk membantu Pemerintah Kota Denpasar dalam menangani persoalan sampah. 

Baca Selengkapnya icon click

Anggota DPRD Badung Tinjau Lokasi Bencana Pohon Tumbang di DTW Alas Pala Sangeh

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Putu Dendy Astra Wijaya dan Ni Putu Yunita Oktarini bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta   meninjau langsung lokasi bencana pohon tumbang di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Pala Sangeh, Abiansemal, Kamis, (4/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.