Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Manajemen Bobrok Rugikan Ribuan Nasabah, BPR Legian hanya Dompleng Nama

Viraguna Bagoes Oka dan Wayan Puspanegara.
balitribune.co.id | Denpasar - Penutupan BPR Legian oleh OJK sejak Jumat (21/6/2019) menjadi musibah bagi ribuan nasabahnya. Puluhan miliar dana nasabah dalam bentuk tabungan, deposito dan surat berharga lain belum jelas nasibnya. 
 
Manajemen dinilai tidak ‘becus’ serta melanggar prinsip kerja lembaga keuangan sehingga merugikan nasabah yang menjadi mitra bisnisnya. Kecaman dan penilaian negatif pun bermunculan. Mulai dari dugaan menggunakan uang nasabah untuk keperluan pribadi, sampai ambisi merambah bisnis lain secara gambling (spekulasi). Bahkan penggunaan nama Lagian dipermasalahkan masyarakat adat Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
 
Sementara itu, kantor BPR Legian yang terletak di Jl Gajah Mada Denpasar itu, Sabtu (22/6) tampak sepi. Papan nama bank tersebut sudah ditutupi spanduk yang bertuliskan "Bank Ini Dilikuidasi oleh LPS". Beberapa karyawan masih terlihat hadir, tapi untuk membantu petugas LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) yang mengambil alih BPR Legian, pasca pencabutan izin usaha oleh OJK.
 
"Kita merasa prihatin atas perilaku dan mindset para pengelola dan pemilik bank yang tidak professional. Pemilik salah kaprah, seolah-olah dana pribadi dalam mengelola banknya yang mayoritas dananya adalah uang masyarakat yang mestinya dijaga dan dikelola secara prudent," kata pengamat perbankan Viraguna Bagus Oka, Minggu (23/6).
 
Mantan Kepala BI Bali-Nusra tahun 2007 – 2009 ini mengapresiasi ketegasan dan komitmen OJK yang telah menutup BPR Legian yang sudah tidak layak dipertahankan, walau sudah diberikan waktu cukup untuk penyehatannya. Penutupan ini sebagai langkah jitu sekalian memberi pelajaran bagi lembaga keuangan lainnya di Bali untuk tidak main-main dalam pengelolaan dana masyarakat, yang menuntut tanggung jawab serta memegang teguh prinsip kehati-hatian.
 
Dengan adanya kejadian ini, ia berharap ke depannya perbankan (BPR) di Bali bisa lebih baik lagi. Sudah cukup pengalaman masa lalu dimana bank umum di Bali, seperti Bank Aken, Bank Perniagaan Umum, Balido Group, Bank Dagang Bali, Bank Sri Partha hingga Bank Sinar Harapan Bali ‘mati’ membawa masalah. Akibatnya tidak ada lagi Bank Umum kebanggaan masyarakat Bali, dan yang tertinggal hanya  BPD Bali milik pemerintah krama Bali.
 
"Sekali lagi, semoga perilaku, pola pikir (mindset) para pengelola keuangan BPR, Koperasi, LPD yang berkaitan dengan penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat bisa dijalankan lebih baik oleh pelaku usaha yang kompeten, berkomitmen tinggi, konsisten dan terpercaya," katanya berharap.
 
Viraguna Bagoes Oka menepis anggapan perjalanan BPR tersendat-sendat akibat ketatnya aturan pemerintah serta gempuran berbagai lembaga keuangan sejenis. Justru ia menjelaskan, sebetulnya by design sejak 2015 sudah diberikan sinyal kuat oleh OJK agar BPR dengan sukarela dan kreatif agar mau membangun sinergi dengan BPR lainnya melalui ‘merger’ sehingga akan lebih mudah dalam memperkuat permodalan BPR sebagai syarat utama. 
 
"Tidak bisa dipungkiri, saat ada 136 BPR di Bali yang umumnya memiliki struktur permodalan yang minim. Bahkan sudah sering didorong agar BPR ‘gurem’ merger sehingga di Bali idealnya  hanya ada 40-50 BPR dengan modal yang lebih kuat, struktur NPL terkendali, dan SDM bisa  lebih kompeten (skillful) sehingga mudah ditunjang dengan teknologi yang memadai sesuai era kekinian," tandasnya.
 
Selain itu, sejak awal BPR juga banyak yang sudah salah kaprah dengan orientasi bisnis property yang jadi landasan utama sebagai ‘buffer’ berbasis ‘spekulasi’ karena harga property yang dianggap akan naik terus dan likuid. Padahal kodratnya bank adalah bisnis yang tumbuh gradual dan bisnis yang non spekulatif, non quick yield.
 
"Bank Umum Aken yang sudah almarhum adalah satu contoh bank yang sangat getol menggunakan banknya berspekulasi property/tanah dan mengabaikan kecukupan modal dan likuiditas sehingga begitu ada krisis jatuh collapse karena tidak likuid," ujarnya mencontohkan.
 
Viraguna menganjurkan para pelaku usaha keuangan/ perbankan bisa lebih "eling" dalam mengelola BPR dengan prudent dan sehat sebagaimana yang saat ini  ditempuh manajemen BPR Lestari yang sangat intens fokus dan peduli dengan kinerja banknya, sampai merambah ke JawaTimur, Jawa Barat dan Sumatera. 
 
Terhadap pemilik BPR, kata Viraguna, ada aturan di perbankan setiap manajemen bank yang telah tercatat sebagai ‘orang cacat atau tercela’ hukumannya berat yaitu tidak bisa masuk kembali sebagai manajemen di perbankan seumur hidup. Sebab, namanya sudah masuk dalam black list alias DOT (Daftar Orang Tercela)," tutupnya. 
 
Mendompleng Nama
Sementara itu seorang warga yang juga tokoh masyarakat Legian, Wayan Puspanegara menyayangkan penggunaan nama desa oleh BPR yang ternyata ‘bobrok’ tersebut. BPR Legian bukan milik orang/masyarakat/desa/warga Legian, tapi itu milik orang dari luar Bali. Sejak awal berdiri BPR ini masyarakat Legian sudah protes karena mengembel-embelinya dengan nama Desa Legian.
 
"Yang kita  takutkan jika bangkrut pasti masyarakat atau nasabah mengira bank itu milik Desa Adat Legian. Padahal sesungguhnya tidak ada hubungannya sama sekali, mereka cuma mendompleng nama saja," ungkap Anggota DPRD Badung Periode 2004-2009 ini menyesalkan. 
 
Ia berharap kepada publik jangan mengopinikan atau mengait-ngaitkan BPR Legian dengan desa/wilayah Legian,  karena memang tidak ada hubungan sama sekali. Bahkan untuk wilayah Legian sendiri tidak ada kantornya, justru kantor pusatnya ada di Jalan Gajah Mada, Denpasar eks Bank Dagang Bali yang juga sudah almarhum. 
 
"Kita sebagai masyarakat Legian amat menyesalkan penggunaan nama Legian oleh BPR ini sejak awal. Mestinya tidak boleh menggunakan nama desa untuk merek dagang tanpa seizin masyarakat desanya," ucapnya.
 
Desa Adat Legian telah memiliki LPD (Lembaga Perkreditan Desa) yang menjadi tulang punggung pergerakan dalam meng-akselerasi pertumbuhan perekonomian Desa Adat Legian. LPD Legian termasuk LPD terkuat permodalannya di Bali. Jadi untuk menggerakkan motor ekonomi masyarakat bisa dikatakan LPD Legian  telah menjadi generatornya dan telah tumbuh berkembang cukup kuat untuk menopang kegiatan perekonomian, sosial & budaya masyarakat Legian sejauh ini.
 
wartawan
Arief Wibisono
Category

48 Negara Bahas Penanggulangan Narkoba dan "Social Recovery" di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Indonesia melalui Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menjadi tuan rumah dan berkolaborasi dengan International Society of Substance Use Professionals (ISSUP) menggelar ISSUP Regional Conference 2025 di Discovery Kartika Plaza Hotel Kuta. Pertemuan digelar selama 5 hari mulai pada Senin (15/9/2025) hingga hingga Jumat (19/9/2025). Kegiatan bergengsi yang diikuti oleh 505 peserta dari 48 negara.

Baca Selengkapnya icon click

Kandungan Narkoba pada Vape, BNN RI: Hasil Penyelidikan Segera Diumumkan

balitribune | Kuta - Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Komjen Pol Suyudi Ario Seto saat ditemui di Kuta Bali, Rabu (17/9) mengatakan, penyelidikan laboratorium kandungan narkoba yang ada pada rokok elektrik atau Vape hingga saat ini terus berlanjut. Hal ini dilakukan karena adanya indikasi kandungan narkoba terhadap Vape.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Banjir Bali: Panggung Drama Apatisme dan Kegagalan Tata Kelola Lingkungan yang Harusnya Sudah Lama Diakhiri

balitribune.co.id | Bali tak lagi hanya dilanda gelombang wisatawan, tetapi juga oleh gelombang air hujan ekstrem, meluas ke jalan raya, permukiman, bahkan kawasan pariwisata yang tak pernah diduga sebelumnya akan luluh oleh banjir. Dalam fenomena ini, bukan hanya air yang turun dari langit tetapi juga kritik publik yang menggelegar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Babak Baru Kasus Bukit Ser, Operasi Gelap Bujuk Pelapor Cabut Laporan

balitribune.co.id | Singaraja - Penyidik Polres Buleleng telah menaikkan status laporan kasus dugaan pengambilalihan lahan di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, ketahap penyidikan. Sejumlah pihak telah dipanggil termasuk diantaranya saksi pelapor serta pihak lain yang dianggap terkait dengan kasus tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Tetapkan 14 Orang Tersangka UNRAS Anarkis di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menetapkan 14 tersangka dalam kasus unjuk rasa anarkis (UNRAS) di depan Mapolda Bali dan Gedung DPRD Bali pada 30 Agustus lalu. 

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menyampaikan, hasil penyidikan para pelaku yang diamankan saat terjadi unjuk rasa yang berujung pada aksi anarki di depan Mapolda dan Kantor DPRD. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.