Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Manajemen Penyangga Pangan Bentuk Penguatan Sektor Pertanian

Bali Tribune/ GOTONG TOYONG - Paparan "Penerapan Ekonomi Gotong Royong Dalam Manajemen Penyangga Bali" oleh Perusda Bali.
balitribune.co.id | Denpasar - Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Gubernur Bali nomor 99 tahun 2018 terkait pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Bali bersama Perusahaan Daerah (Perusda) Bali menggandeng  para pelaku sektor pertanian dalam sebuah pertemuan yang bertajuk  "Penerapan Ekonomi Gotong Royong Dalam Manajemen Penyangga Bali".
 
Manajemen Penyangga Pangan dianggap kebijakan yang tepat untuk mendorong sektor pertanian, peternakan dan perikanan serta industri lokal, dimana produknya diserap pasar sesuai dengan Visi Gubernur Bali I Wayan Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Bali "Nangun Sat Kerthi Loka Bali" yang diwujudkan melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana. "Tentunya untuk mewujudkan ini membutuhkan suatu sarana dan prasarana yang mumpuni untuk bisa membaca dan menyeimbangkan demand-supply antara petani dengan pasar," begitu diungkapkan Ketua Dewan Pengawas Perusda Bali, Ida Bagus Kesuma Narayana dalam paparannya di Kantor Dinas Pertanian Provinsi Bali, Jum'at (5/4).
 
Untuk mewujudkan ini maka Perusda Bali sebagai katalisator pembangunan ekonomi di Bali mengemban tugas penting dari Gubernur Bali selaku Kepala Daerah Provinsi Bali untuk menyusun Manajemen Penyangga Pangan sebagai wujud konkret dari Pergub nomor 99 tahun 2018 yang bernafaskan Ekonomi Gotong Royong sesuai dengan  Pemikiran Bung Karno. "Dalam manajemen penyangga pangan ini melibatkan seluruh komponen di Provinsi Bali baik itu OPD Dinas terkait, Petani, Asosiasi/ Koperasi Tani, BUMDES, NGO, Supplier/Pengepul, dan Perbankan/ Lembaga pembiayaan yang bisa diakses petani seperti Bank lndonesia, BPD, BRI , BPR, LPD bisa memberikan akses permodalan dengan bunga rendah serta lembaga asuransi seperti Jamkrida, Askrida dan Jasindo yang bisa memproteksi ketika terjadi gagal panen," sebutnya sembari berujar implementasi Pergub 99 tahun 2018 tidak terbatas kepada akses pasar dan kepastian harga di tingkat petani, tetapi juga mewujudkan manajemen peningkatan kapasitas dan pembiayaan agar bisa bankable.  
 
Ada tiga kategori implementasi dalam manajemen penyangga pangan berdasarkan tingkat kesulitan penanganan sehingga permasalahan jatuhnya harga terutama buah-buahan musim pada saat panen raya seperti salak, manggis, jeruk dan Iain-Iain akan diatasi dengan membangun industri pengolahan dan pasar ekspor yang bisa dilakukan oleh Koperasi Tani/ Bumdes di daerah itu sendiri atau investor.
 
Narayana juga katakan yang terpenting dari program ini  adalah bagaimana memberikan kepastian harga kepada petani yaitu minimal petani di beli produknya sesuai Harga Pokok Produksi (HPP) + 20% dengan membentuk cluster buyer-pengepul dan petani untuk mendapatkan kesepakatan harga tetap pertahun atau bisa menggunakan harga batas atas atau bawah. "Selain itu untuk pengembangan pasar dibutuhkan pula  sebuah platform E-Commerce Pemasaran (Market Place) yang bersifat Farmer to Business (F2B). Hal ini juga sesuai dengan Roadmap Bali Smart Island untuk melahirkan petani milenial terutama kalangan anak muda harus melalui cara-cara milenial salah satunya melalui pendekatan digital untuk menjawab tantangan era industri 4.0," tukasnya. 
wartawan
Arief Wibisono
Category

Penglipuran Menuju Desa Wisata Regeneratif Kelas Dunia di 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Desa Wisata (Dewi) Penglipuran selama ini identik dengan citra desa terbersih, rapi, dan paling fotogenik di Bali. Namun, di tengah tantangan pariwisata global yang kian kompleks, keindahan visual saja dinilai tak lagi cukup. Penglipuran pun memilih melangkah lebih jauh dengan menegaskan komitmennya menuju "pariwisata regenerative" melalui peluncuran agenda besar bertajuk “Regenerative Tourism 2026.”

Baca Selengkapnya icon click

Belasan Usaha Wisata Bahari dan Tirta di Bali Kantongi Sertifikat dari LSU

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya menyerahkan sertifikat usaha bidang pariwisata kepada pelaku usaha wisata tirta atau bahari yang tergabung di asosiasi Gabungan Pengusaha Wisata Bahari dan Tirta (Gahawisri) Bali yang berlangsung di Kantor Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, Jumat (12/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara Tinjau Perumahan Buana Permai Pascabanjir, Uraikan Langkah Prioritas Tangani Kejadian

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, pada Minggu (14/12) siang turun langsung meninjau kondisi wilayah Perumahan Buana Permai, Kelurahan Padangsambian yang sempat terdampak banjir pada Minggu 14 Desember dini hari, setelah sebelumnya wilayah tersebut diguyur hujan dengan intensitas lumayan tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Jasad WNA Tersangkut di Gorong-gorong Tibubeneng, Diduga Terseret Banjir

balitribune.co.id | Mangupura - Warga Jalan Krisnantara, Desa Tibubeneng, Badung, dihebohkan penemuan jenasah tersangkut di gorong-gorong, Minggu (14/12) pagi. Diduga korban yang merupakan seorang warga negara asing (WNA) ini terseret banjir dan nyangkut digorong-gorong yang sempit.

Warga yang melihat keberadaan jenazah dalam gorong-gorong langsung melaporkan kejadian ini ke Tim SAR dari Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Legian-Kuta Terendam Banjir, Evakuasi Warga dan Turis dengan Perahu Karet

balitribune.co.id | Mangupura - Banjir kembali mengepung sejumlah titik di wilayah Kabupaten Badung, Bali. Banjir yang dipicu oleh hujan lebat dan meluapnya Tukad Mati ini terpantau cukup parah terjadi di kawasan wisata Legian dan Kuta. Akibat bencana ini sejumlah wisatawan dan warga harus dievakuasi menggunakan perahu karet.

Baca Selengkapnya icon click

Berakhirnya Era Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Suwung

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) mewanti-wanti secara publik bahwa tempat pembuangan akhir (TPA) yang berlokasi di Suwung akan ditutup permanen pada akhir tahun 2025, bagi Pak Koster, penutupan TPA Suwung ini merupakan pelaksanaan dari perintah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengamanatkan bahwa tempat pembuangan sampah terbuka harus ditutup dan digantikan dengan sistem yang lebih aman dan b

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.