Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Manfaatkan Teba sebagai Tempat Tujuan Wisata

Bali Tribune/ HADIRI - Wabup Sanjaya menghadiri grand opening Tabanan Light Festival, Sabtu (20/7) sore.
balitribune.co.id | Tabanan - Kabupaten Tabanan sebagai Daerah Agraris memiliki keuntungan berupa alam yang indah dan letak geografis yang sangat strategis untuk dikembangkan menjadi Daerah/Tempat Tujuan Wisata. Tabanan mempunyai Gunung yang Indah, Hamparan sawah yang luas dan Pantai yang sangat Indah, seperti Pantai Tanah Lot, Kedungu, Yeh Gangga, Nyanyi, Klating, Pasut dan lainnya. Ada juga Daerah/Tempat Tujuan Wisata yang dibuat oleh masyarakat Tabanan, seperti Desa Wisata, taman bunga, tracking, maupun wisata selpi. Dan yang terbaru, ide yang ditunjukkan oleh Masyarakat Banjar Tanah Pegat, Desa Gubug, dengan membuat sebuah festival yang bertajuk Tabanan Light Festival.
 
Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Tabanan I Komang Sanjaya saat menghadiri grand opening Tabanan Light Festival, Sabtu (20/7) sore di Banjar Tanah Pegat, Gubug. Tabanan Light Festival tersebut memanfaatkan karang teba/daerah belakang rumah yang lapang, yang seringkali dipakai tempat pembuangan sampah oleh masyarakat Bali, namun disulap menjadi sesuatu yang indah dan tentunya menghasilkan. Wabup Sanjaya merasa terkejut melihat konsep dan keindahan yan ditampilkan.
 
“Ini merupakan surprise. Saya berikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap gagasan saudara kita/ masyarakat kita yang membuat pertunjukan yang sangat spektakuler ini. Ini luar biasa. Dan saya perhatikan, pertunjukan ini ada di tengah-tengah permukiman masyarakat Tanah Pegat. Sekaligus di Teba/daerah belakang pemukiman rumah, biasanya Teba itu di Bali adalah tempat membuang sampah atau sesuatu yang tidak bagus. Namun ini (Teba) dijadikan suatu ikon, sehingga Teba menjadi bersih dan berimbas juga pada kebersihan sungai serta menghasilkan,” tutur Sanjaya.
 
Sesuai harapan bersama, dan sesuai dengan konsep pembangunan dari Gubernur Bali yaitu mengurangi sampah plastik. Wabup Sanjaya menegaskan ini adalah konsep yang bagus dan patut dicontoh, khususnya oleh seluruh masyarakat Tabanan guna mewujudkan program pengurangan sampah plastik di Tabanan. “Ini suatu hal spektakuler bagi Saya. Dengan diadakannya festival ini, Saya harapkan masyarakat Tabanan secara umum datang kesini, sehinngga melihat tempat ini dan bisa diterapkan di pekarangan masing-masing,” imbaunya.
 
Wabup Sanjaya juga berharap kegiatan ini terus berlanjut, dan jangan hanya menjadi agenda untuk unjuk keren atau gagah-gagahan semata terus menghilang tanpa bekas. Namun kegiatan ini harus terus dilanjutkan dan dikembangkan serta mampu menjadi leading sektor kebersihan di Kabupaten Tabanan.
 
Ketua Panitia Acara I Gusti Putu Susila juga berharap agar kegiatan yang diselenggarakan oleh pihaknya mendapat dukungan dari berbagai kalangan, khususnya masyarakat dan Pemkab Tabanan. Sehingga nantinya bisa dikembangkan dan diperluas lagi. Dijelaskan, ini merupakan festival yang pertama dengan tujuan menjaring pengunjung lokal desa atau kecamatan. “Namun kami tidak menutup kemungkinan dan sangat terbuka atas kunjungan dari masyarakat lainnya di luar Kecamatan bahkan dari kabupaten lain. Kami menargetkan 10 ribu sampai 15 ribu orang pengunjung setiap bulannya. Untuk harga tiket hari biasa Rp15 ribu, hari libur dan hari raya Rp 20 ribu, dibuka dari jam 4 sore sampai jam 10 malam,” jelasnya.
 
Dia menambahkan, dari tiga tahun kebawah tidak dipungut biaya. “Tabanan light festival ini kami mulai dari 20 juli sampai dengan 17 agustus 2017. Jenis lampu yang kami pasang 25 jenis dan panjang keseluruhan lampu mencapai 20 Km,” tambahnya. (u)
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.