Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mangku Jro Kresi Positif Narkoba

Jro Mangku Kresi dan pasienya saat penggrebekan dikediamannya.

Denpasar, Bali Tribune

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali masih mengembangkan penyidikan terkait penangkapan mangku balian yang nyambi bandar narkoba Nyoman Wiryawan alias Jro Kresi di rumahnya Jalan Tukad Baru nomor 4 X Denpasar Barat (Denbar), Selasa (26/4) malam. Tersangka bersama 14 orang yang ikut diamankan sudah menjalani test urine.

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Raden Purwadi kepada wartawan di Mapolda Bali, Rabu (27/4) siang mengatakan, berdasarkan pemeriksaan urine Nyoman Wiryawan dan 12 orang dinyatakan positif narkoba. Sedangkan dua orang dipulangkan karena tidak terbukti. “Mereka ada yang menkonsumsi narkoba jenis MDMA, sabu-sabu dan ekstasi,” ungkapnya.

Mereka yang positif pemakai narkoba tersebut adalah Nyoman Tirtayoga, Ketut Sondra, Ketut Tinggal, Ketut Gede Sukada, Sudiarta, Ketut Wibawa Yasa, I Wayan Mandra, I Nyoman Adi, Dani Sanjaya, Adi Alit Putra, HR. Hutasuid, dan Sung Heng. “Para pemakai ini akan menjalani rehabilitasi bekerjasama dengan BNNP Bali. Sedangkan Wiryawan diproses secara hukum dan ditahan,” tutur mantan Kabidkum ini.

Nyoman Wiryawan sudah menjadi target operasi berdasarkan penyelidikan anggota di lapangan. Namun, polisi ekstra hati-hati karena dibalik pengobatan penyakit yang dijalaninya juga nyambi menjadi bandar narkoba. “Hampir setahun dia bisnis narkoba dan melakukan kamuflase pengobatan supaya tidak menimbulkan kecurigaan,” terangnya.

Tidak kalah menariknya, tersangka menyediakan fasilitas berupa lima bilik kamar untuk para ‘pasien’ yang ingin menkonsumsi narkoba. “Jadi, beli narkoba harus dipakai di rumahnya dan tidak boleh dibawa keluar,” imbuh. Perwira dengan pangkat tiga melati di pundkanya ini.

‪Sementara secara keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 61 paket sabu-sabu yang terbagi dalam plastik klip besar dan paket hemat. Selain itu juga ditemukan 10 buah alat hisap atau bong serta uang tunai Rp5 juta.

Mengenai asal usul atau pemasok barang hara tersebut, Purwadi mengaku sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. “Kita belum tanyakan soal itu (pemasok narkoba,-red). Kita masih terus didalami keterangannya,” tukasnya.

wartawan
ray
Category

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.