Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mantan Dosen Diancam 12 Tahun

Bali Tribune/ SIDANG – Dalam sidang PN Denpasar, Rabu (26/6), mantan dosen terancam hukuman 12 tahun.
balitribune.co.id | Denpasar - Kelakuan I Ketut GD Berata Yasa (55), seakan menambah daftar catatan buruk dunia pendidikan di Bali. Musababnya, mantan dosen di salah satu universitas swasta ternama di Denpasar ini harus berurusan dengan hukum lantaran terjerat kasus narkotika. 
 
Pria bergelar sarjana hukum (SH) ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Sidang sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi pada Rabu (26/6). 
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 anggota Sat Narkoba Polres Badung yakni I Komang Rully Mahardika dan I Nyoman Alit Astawa sebagai saksi dalam kasus ini. 
 
Dalam kesaksian keduanya di depan majelis hakim diketuai Sri Wahyuni Ariningsih, saat dilakukan penangkapan yang disertai pengeledahan terhadap terdakwa ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam sebuah spidol warna hitam. 
 
"Terdakwa ditangkap pada tanggal 8 Januari 2019 sekitar pukul 24.00 Wita, di sebuah rumah di Jalan Iman Bonjol," kata saksi. "Saat itu penangkapan, apa yang Anda temukan dari terdakwa?" tanya ketua Hakim. 
 
"Saat ditangkap, terdakwa kooperatif. Lalu terdakwa menyerahkan satu buah spidol warna hitam yang diambil dari saku bagian belakang celana yang dipakai terdakwa. Dalam sepidol itu berisi satu plastik klip berisi sabu," jawab saksi.
 
Selain itu, saksi juga menuturkan bahwa penangkapan terdakwa berawal dari informasi masyarakat. Saat diintrogasi, terdakwa mengaku jika barang laknat itu didapatnya dengan cara membeli dari seseorang bernama Agus di LP Kerobokan seharga Rp 400 ribu. 
 
"Saudara saksi tahu apa pekerjaan terdakwa ini," tanya Ketua hakim. "Terdakwa pernah mengajar di salah satu universitas di Denpasar," jawab saksi. Sontak jawaban saksi itu membuat ketua hakim yang biasa disapa Hakim Riri terkejut dan diam.
 
Hakim Riri pun langsung memberikan kesempatan kepada JPU kemudian dilanjutkan ke penasihat hukum terdakwa untuk bertanya kepada kedua saksi. 
 
Atas keterangan saksi, terdakwa berkepala plontos dan berkaca mata ini tidak membantah. Sidang akan kembali dilanjutkan, Rabu (3/7) mendatang beragendakan pemeriksaan saksi. 
 
Sementara dalam surat dakwaan JPU I Nengah Astawa, menyebutkan perkara ini berawal ketika pada tanggal 8 Januari 2019 sekitar pukul 22.00 Wita, terdakwa menelepon seseorang bernama Agus LP untuk memesan satu paket sabu seharga Rp 400 ribu. Berselang beberapa jam kemudian, terdakwa ditelepon oleh Agus LP untuk mengambil tempelan sabu yang ditaruh dekat tiang listrik di depan rumah terdakwa, Jalan Imam Bonjol No 33, Banjar Celangi Gendong, Kelurahan Pemecutan, Denpasar Selatan. 
 
"Setelah menemukan satu buah sepidol warna hitam, terdakwa menaruh atau menyimpannya di saku bagian belakang sebelah kiri celana jeans yang terdakwa pakai kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah," mengutip dakwaan JPU. 
 
Tak berselang lama setelah terdakwa mengambil sabu tersebut, aparat Sat Narkoba Polres langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Dari tangan terdakwa, aparat berhasil mengamankan satu buah sepidol warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,18 gram netto.
 
"Petugas bertanya kepada terdakwa, barang apa ini, dari mana Anda mendapatkannya dan untuk apa?” Kemudian terdakwa menjawab: "Sabu Pak, saya beli dari orang yang bernama Agus LP untuk saya pakai," beber JPU menirukan percakapan antara aparat dan terdakwa saat penangkapan. 
 
Selain itu saat dilakukan pengeledahan di kamar terdakwa, ditemukan satu buah alat hisap sabu (bong), satu buah korek api, 1 potong pipet yang ujungnya berbentuk lancip, dan 1 handphone merk Samsung.
 
Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan dua Pasal yakni Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 115 ayat (1), UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.