Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mantan Karyawan Farmasi Dituntut 13 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Siswanto (berkaca mata) saat mendengarkan tuntutan jaksa.
balitribune.co.id | Denpasar - Mantan karyawan perusahaan Farmasi, Siswantoro (37), dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung secara telekonferensi pada Selasa (7/7) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
 Pria asal Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur ini dianggap terbukti melakukan tindak pidana karena memiliki 35 paket plastik klip berisi sabu, dan 14 butir ekstasy.
 
Persidangan mengagendakan pembacaan tuntutan Jaksa Ni Wayan Erawati Susina tersebut dipimpin oleh Hakim I Putu Gde Novyartha. Dalam tuntutannya, Jaksa Erawati menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan 8, 32 gram Narkotika jenis sabu, dan 9 tablet warna merah dan 5 tablet warna coklat MDMA (ekstasy) dengan berat bersih 2,68 gram.
 
Perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan kesatu.  "Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan  penjara," Pinta Jaksa dari Kejari Bali ke majelis hakim. 
 
Terhadap tuntutan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukum Ketrianus P. Neno  dkk, berniat mengajukan pembelaan secara tertulis. Mejelis hakim kemudian memberi kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyiapkan pembelaan tertulis selama 1 minggu. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan. 
 
Dalam dakwaan JPU, kasus ini terbongkar setelah petugas kepolisian dari Polresta Denpasar mendapat laporan dari masyarakat yang menyebutkan ada seseorang laki-laki yang biasa dipanggil Anto sering membawa sabu di sekitar Jalan Gunung Soputan, Pemecutan Kelod, Denpasar Selatan. 
 
Lalu, pada hari Jumat, 13 Maret 2020 sekitar pukul 20.00 Wita, setelah dilakukan penyelidikan sebelumnya, petugas berhasil meringkus terdakwa yang pada saat itu sedang berada di depan Apertemen Ganida, Jalan Gunung Soputan I No.5 A Kamar B101, Pemecutan Kelod, Denpasar. 
 
Dari sana petugas menemukan tas pinggang warna hitam yang dipakai terdakwa berisi 35 paket plastik klip berisi sabu, dan 3 plastik klip berisi ekstasy. " Setelah diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa sabu dan ekstasy tersebut adalah milik Jack (belum ditangkap)," beber JPU saat itu. 
 
Dalam sindikat peredaran gelap Narkotika ini, terdakwa dan Jack tidak pernah bertemu secara langsung. Mereka hanya berhubungan via ponsel. Terdakwa bertugas mengambil dan menempel sabu dengan upah Rp 50 ribu sekali order. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Jelang Lebaran, Tarif Bus AKAP di Tabanan Melonjak 70 Persen

balitribune.co.id I Tabanan - Harga tiket bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Pesiapan, Tabanan, melonjak hingga 70 persen menjelang arus mudik Lebaran 2026. Kenaikan tarif ini dipicu oleh tingginya permintaan kursi serta penyesuaian tarif musiman untuk jadwal keberangkatan pada 16 hingga 18 Maret 2026 mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

BPBD Karangasem Catat 29 Kejadian Bencana

balitribune.co.id I Amlapura - Hujan lebat yang mengguyur sebagian besar wilayah di Kabupaten Karangasem, mengakibatkan terjadinya bencana banjir dan pohon tumbang di sejumlah titik. Di Desa Labasari, Kecamatan Abang, Karangasem, pohon berukuran besar tumbang dan menghantam bangunan serta mobil Pick Up milik salah satau warga setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dishub Badung Uji Coba Rekayasa Lalin di Jalan Raya Taman dan Kayu Aya

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan uji coba rekayasa lalu lintas satu arah di Jalan Raya Taman dan Jalan Kayu Aya, Rabu (25/2/2026).

Kepala Dishub Badung, Anak Agung Ngurah Rai Yuda Darma, menegaskan uji coba ini merupakan pengembangan perubahan arus lalu lintas dari wilayah Kerobokan Kelod yang kini diperluas ke Seminyak.

Baca Selengkapnya icon click

Kontrak Kini 5 Tahun, Kebijakan Bupati Karangasem Ini Kabar Gembira Bagi PPPK Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menetapkan masa perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan dan Tenaga Guru selama lima tahun. Kebijakan yang diputuskan Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, ini menjadi kabar gembira bagi para PPPK yang sebelumnya hanya memperoleh perpanjangan kontrak satu tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tak Semua Laporan Terbukti, Panitia Luruskan Dugaan Pelanggaran Lomba Ogoh-Ogoh Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Panitia Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung menegaskan bahwa tidak seluruh laporan dugaan pelanggaran yang masuk terbukti kebenarannya. Hal tersebut terungkap dalam sesi klarifikasi terhadap sekaa teruna/yowana terlapor yang dilaksanakan di Dinas Kebudayaan, Puspem Badung, Rabu (25/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Darurat Ekologi Bali, Ratusan Mangrove Tahura Ngurah Rai Mati Serentak, Diduga Terpapar Limbah Kimia

balitribune.co.id | Denpasar - Ekosistem mangrove di kawasan selatan Bali, khususnya di Taman Hutan Raya Ngurah Rai, tengah menghadapi kondisi yang disebut para peneliti sebagai darurat ekologis. Ratusan pohon mangrove di sisi barat pintu masuk Tol Bali Mandara dilaporkan mati secara serentak pada awal 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.