Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mantan Karyawan Rampok Toko Emas

Bali Tribune / Mantan Karyawan Rampok Toko Emas
balitribune.co.id | DenpasarAksi perampokan dilakukan oleh I Nengah Sudarmika (38). Buruh harian lepas kelahiran Sanggalangit, 22 Februari 1982 ini melakukan perampokan di toko emas Padnya Bali Gold and Silver di Jalan Raya Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Jumat (25/9) jam 11.59 Wita. Akibatnya, korban menderita kerugian senilai Rp170 juta karena pelaku berhasil menggasak kotak perhiasan yang berisikan 13 buah cincin emas dengan berat masing-masing cincin 15 gram dan satu buah potongan gelang emas dengan berat 20 gram. Beruntung, pelaku berhasil dibekuk tim gabungan Polsek Kuta Utara, Polres Badung dan Dit Reskrimum Polda Bali dalam tempo kurang dari 24 jam.
 
Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Dody Rahmawan menjelaskan, pada saat karyawan sedang berjaga di toko, tiba-tiba datang pelaku yang mengenakan jaket putih, celana panjang, syal, masker dan sarung tangan yang dikira sebagai pengunjung. Ketika berada di depan kaca etalase, pelaku tanpa basa basi langsung memecahkan kaca etalase menggunakan paping blok lalu mengambil satu kotak cincin emas dan pergi berlari menuju ke arah timur toko.
 
"Karyawan toko itu mencoba untuk mengejar pelaku, namun pelaku berlari ke arah timur menuju teman pelaku yang sudah menunggu menggunakan sepeda motor jenis honda vario kemudian kabur," tuturnya.
Karyawan toko itu kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik toko I Gede Padnyana (60). Selanjutnya Gede Padnyana melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Kuta Utara dengan nomor laporan; LP/93/IX/Badung/Sek Kuta Utara. Setelah menerima laporan tersebut, tim gabungan langsung mendatangi lokasi kejadian melakukan pemeriksaan CCTV dan saksi - saksi. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, pelaku adalah mantan karyawan toko yang telah bekerja selama 20 tahun namun dipecat 1,5 tahun lalu lantaran mencuri. Hasil penyelidikan di lapangan, terpantau para pelaku sedang berada di kampung halamannya di Desa Gunung Sari, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.
 
Tim gabungan yang dipimpin AKP Aji Yoga Sekar back up tim opsnal Polsek Kuta Utara dan Polres Badung langsung menuju tempat persembunyian dan berhasil menangkap pelaku bersama rekannya Komang Sudisna (48) tanpa ada perlawanan. "Otak dari aksi perampokan ini merupakan ide dari Komang Sudarmika. Rekannya hanya membantu mengantarkan saja," terang Dody Rahmawan.
 
Hasil introgasi tersangka Komang Sudarmika merupakan bekas karyawan yang bekerja di toko tersebut selama 20 tahun dan dikeluarkan 1,5 tahun yang lalu karena kedapatan mencuri di toko itu. Rencana pelaku akan bagi hasil atas pencurian ini sama rata. Barang bukti hasil kejahatan sementara disembunyikan dalam tanah menunggu situasi aman."Pengakuan baru sekali ini, tetapi masih kita dalami dan kembangkan lebih lanjut," ujarnya.
wartawan
Bernard MB.
Category

Antusiasme Warga Padati Gilimanuk hingga Hutan Cekik Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

balitribune.co.id | Negara - Masyarakat Kabupaten Jembrana tumpah ruah memadati kawasan Gilimanuk hingga Hutan Cekik pada Selasa (25/8/2026). Kedatangan ribuan warga dan pelajar ini guna menyambut kunjungan kerja perdana Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang diagendakan melakukan groundbreaking Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di kawasan hutan Bali Barat.

Baca Selengkapnya icon click

Data 129 Ormas, Kesbangpol Badung Dorong Penataan dan Pemberdayaan

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung mencatat sebanyak 129 organisasi kemasyarakatan (ormas) telah terdata hingga Agustus 2026. Ormas tersebut bergerak di berbagai bidang, di antaranya lingkungan hidup, seni budaya, pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, serta kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.