Mapolres Bangli Batasi Pemohon SKCK | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 3 January 2022 06:23
SAM - Bali Tribune
Bali Tribune / IST - Ilustrasi

balitribune.co.id | Bangli - Sejak dua hari belakangan ini pemohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mapolres Bangli meningkat. Untuk menghindari terjadi kerumunan maka dilakukan pembatasan layanan yakni untuk 100 orang per hari.

Ps Kaur Yan Min Aipda Ngakan Made Jana Artha mengatakan, terjadi peningkatan permohonan SKCK. Kebanyakan pemohon urus SKCK untuk lengkapi pemberkasan setelah dinyatakan lolos selekasi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Untuk menghindari terjadi kerumuman maka dilakukan pembatasan layanan untuk 100 pemohon saja.

Dengan melayani 100 pemohon saja pekerjaan diambil sampai lembur. Dengan sistem online dalam pengurusan SKCK setidaknya bisa hindari kerumunan. Pemohon bisa mendaftar di rumah. Setelah seluruh data diisi nantinya pemohon akan dapat barkot yang dikirim ke email dan kemudian diprint. Proses selanjutnya petugas akan memeriksa kelengkapan pemohonan yakni dengan melampirkan KTP, Akta Kelahiran, ijasah terakhir.

“Bagi yang tidak miliki ijasah bisa lampirkan surat keterangan lahir dari desa,” sebut Aipda Ngakan Made Jana Artha.

Disinggung bea untuk urus SKCK, kata Ngakan Jana Artha pemohon hanya bayar Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 30 ribu di loket Bank BRI.