Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

MAPPI Bali-Nusra Perlu Payung Hukum.

Bali Tribune/ Pengurus MAPPI.
balitribune.co.id | Denpasar -  Payung hukum  terkait profesi Masyarakat Penilai Profesi Indonesia (MAPPI) dalam menjalankan perannya sangat diperlukan. Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Pengurus Daerah MAPPI,  Setiawan Hermawan Ratmoko dalam  Musda II MAPPI Bali-Nusra, Sabtu (26/10). 
 
“RUU sangat penting kaitannya untuk pembangunan infrastruktur, karena kita sudah terlibat dalam skala nasional,” ujarnya.
 
Belum adanya payung hukum khusus terkait profesi penilai berqkibat menimbulkan kekuatiran bagi anggota dan pengurus Masyarakat Profesi Penilai Indonesia dalam menjalankan tugas. Urgensi terkait segera dibentuknya RUU khusus Profesi Penilai juga disampaikan oleh Budi Prasojo selaku Dewan Pengurus Nasional.  
 
“Tuntutan-tuntutan masyarakat itu, ketika belum ada RUU Penilai maka kepastian hukum bagi kedua belah pihak menjadi lebih lemah. Sebab itu, RUU penilai menjadi mutlak segera di dorong ke DPR,” paparnya.
 
Budi Prasojo juga menyampaikan penilai sendiri sangat berperan dalam membantu pemerintah menangani pembebasan lahan guna kepentingan publik. Menurutnya adanya pihak ketiga dinilai mampu meredam gejolak yang terjadi antara masyarakat dan pemerintah. 
 
“Ketika ada pihak ketiga seperti kita, gejolak yang terjadi kemudian mampu diredam, tetapi bukan berarti tidak ada gugatan dari masyarakat. Gugatan tetap ada tapi jumlahnya sangat rendah sekali, sehingga akselerasi pembangunan menjadi lebih cepat karena ada peran penilai,” jelasnya.
 
Musda Masyarakat Penilai Profesi Indonesia (MAPPI) Bali-Nusra  ke-II  di Hotel Ques San Denpasar. Acara tersebut dihadiri oleh Gubernur Bali yang diwakili Asisten Administrasi Umum, I Wayan Suarjana sekaligus membuka acara yang didampingi Ir. Kurniawan Nizar selaku Direktur Penilaian Direktorat Jendral Kekayaan Negara, Asih Ariyanto selaku Kepala Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris dan Profesi Keuangan Lainnya Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Ir. Budi Prasojo selaku Wakil Ketua II Dewan Pengurus Nasional MAPPI dan Ir. Setiawan Hermawan Ratmoko selaku Dewan Pengurus Daerah MAPPI Bali-Nusra. 
 
Sementara itu, Musda MAPPI Bali-Nusra kali ini berhasil menunjuk Astrid Flora Pahliana sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah baru menggantikan Setiawan Herman Ratmoko. Adanya MAPPI diharapkan mampu menciptakan lapangan pekerjaan baru, baik skala regional maupun Nasional. Diharapkan pula bagi seluruh pihak baik masyarakat, pemerintah, dan Lembaga Penilaian bekerjasama dan bersinergi demi kepentingan bangsa. 
wartawan
Arief Wibisono
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.