Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Margarana Kalah, Pemrov Bali Surati Bupati

Bali Tribune/ RAPATKAN BARISAN - Serikat Petani Sendang Pasir, Pemuteran rapatkan barisan atas rencana eksekusi lahan eks HGU No.1 PT Margarana Sendag Pasir Pemuteran.
balitribune.co.id | Singaraja - Rencana Pemrov Bali akan mengekseksui lahan seluas 200 hektar lebih di Dusun Sendang Pasir, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, mendapat resistensi para petani penggarap di lahan itu. Kendati tak secara eksplisit mengungkap bentuk perlawanan atas rencana eksekusi, namun petani telah membuat strategi untuk menghadapinya. Hal itu terungkap setelah perwakilan petani melakukan pertemuan bersama Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Bali dan kuasa hukum petani baru-baru ini.
 
“Yang pasti petani telah melakukan kajian atas rencana Pemrov Bali mengeksekusi lahan di Sendang Pasir. Paling tidak kami para petani bersama tim advokasinya akan meminta untuk audiensi dengan Gubernur,” jelas Ni Made Indrawati dari KPA Bali, Minggu (4/8). Indrawati mengatakan, selain itu, dalam krangka Hari Tani Nasional, seluruh serikat petani di Bali akan berkumpul di Pemuteran terkait kawasan Pemuteran tengah menghadapi apa yang disebut darurat agraria. ” Ada empat serikat petani diantaranya Serikat petani Sumberklampok, Serikat Petani Sendang Pasir, Selasih dan Kaliunda itu akan berkumpul di Pemuteran pada hari tani nanti. Paling tidak harus ada pembicaraan sebelum eksekusi,” jelasnya.
 
Indrawati lebih lanjut mengatakan, serikat petani tak pernah diberikan surat eksekusi oleh Pemprov Bali, karena itu, informasi akan ada rencana eksekusi akan ditanyakan kepada Gubernur melalui audiensi. ”Kita tidak begitu percaya dengan rencana eksekusi makanya kita akan melakukan audiensi meminta tanggapan gubernur atas rencana itu.Terlebih kita sudah menyerahkan kepada Badan pertanahan Nasional (BPN) Bali soal lokasi prioritas reforma agraria (LPRA) sebagai dasar tinjauan lapangan atau tindakan hukum lainya yang perlu dilakukan, ” tandasnya.
 
Sementara itu, dalam surat Pemprov Bali yang ditandatangi Sekda Prov Bali Dewa Made Indra kepada Bupati Buleleng, Ketua DPRD Buleleng, Kajari Buleleng, Kapolres Buleleng, Dandim 1609 Buleleng dan Kepala Kanwil BPN Bali, yang menyebut akan melakukan pengamanan asset dengan obyek lahan eks HGU No.1 Desa Pemuteran dengan melakukan eksekusi setelah perkara perdata antara Pemprov Blai dengan PT Margarana telah memiliki kekuatan hukum tetap.”Proses pekara perdata telah dilaksanakan mulai Pengadilan Negeri Singaraja sampai pada tingka Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) RI telah selesai dengan terbitnya putusan MA No.591PK/Pdt/2018 tertanggal 10 Agustus 2018,” tulis Dewa Indra dengan tembusan Gubernur Bali hingga Satpol PP Provinsi Bali hingga Camat Gerokgak.
 
Menurut Dewa Indra, dalam putusan MA telah jelas disebutkan bahwa pemilik sah atas lahan eks HGU No.1 Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak seluas 200 hektar lebih adalah Pemprov Bali. Karena itu,katana, sebagai bentuk koordinasi awal disampikan rencana  persiapan eksekusi atas lahan tersebut.
 
Untuk diketahui,saat ini lahan eks HGU No 1 PT.Margarana dalam pengusaan petani. Ratusan petani penggarap menguasai lahan tersebut untuk dijadikan lahan pertanian. Bahkan para petani telah memohon kepada pemerintah untuk hak kepemilikan atas lahan tersebut melalui pola penyelesaian reforma agraria karena tanah Negara bekas HGU yang tidak diperpanjang memang menjadi objek reforma agraria. Untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria, pemerintah telah menerbitkan surat berupa Perpres No.86/2018 tentang Reforma Agraria. (u)
wartawan
Khairil Anwar
Category

Pansus TRAP Sidak Pabrik Semen dan Perumahan yang Serobot Kawasan Tahura Ngurah Rai

balitribune.co.id | Denpasar - Tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali turun ke lapangan menertibkan pelanggaran tata ruang yang semakin marak. Kali ini, Kamis (23/10), dua titik jadi sorotan: sebuah pabrik semen di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Pemogan, Denpasar, dan kompleks perumahan di Jimbaran, Badung, yang sama-sama berdiri di atas lahan konservasi.

Baca Selengkapnya icon click

Kiprah Kasatpol PP Bali Dewa Dharmadi Dapat Pengakuan Akademik Universitas Brawijaya

balitribune.co.id | Malang - Kiprah Kasat Pol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, kian berkibar di tingkat nasional. Setelah dikenal tegas dalam menegakkan aturan, termasuk menertibkan 48 akomodasi wisata ilegal di kawasan Pantai Bingin, Badung, kali ini ia mendapat kehormatan menjadi dosen tamu di Universitas Brawijaya (UB) Malang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menakar Sepak Terjang Pansus TRAP DPRD Bali

balitribune.co.id | Di tengah maraknya pelanggaran tata ruang dan penyalahgunaan izin pembangunan di Bali, kehadiran Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menjadi sorotan. Tidak hanya karena langkah-langkah tegas yang mereka ambil, tetapi juga karena keberaniannya mengungkap berbagai praktik yang selama ini cenderung “dibiarkan” atas nama investasi.

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Diar: Tinjauan Pasar Tani untuk Pastikan Harga Pangan Lokal Terjangkau

balitribune.co.id | Bangli – Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar didampingi Ketua GOW Kab.Bangli Ny. Suciati Diar, hadir dan meninjau langsung pelaksanaan Gerakan Pasar Tani yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (PKP) Kabupaten Bangli pada Jumat (24/10) bertempat di halaman Gedung PLUT Kabupaten Bangli.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berpacu dalam Sinergi, Astra Motor Bali Ajak Siswa Terapkan Gaya Hidup Decluttering

balitribune.co.id | Gianyar – Dalam semangat Sinergi Bagi Negeri, Astra Motor Bali bersama PT Astra Honda Motor (AHM) menggelar kegiatan “Berpacu Dalam Sinergi – Experience Decluttering Mission” di SMA Negeri 1 Gianyar. Kegiatan ini mengajak 70 siswa untuk mengenal dan menerapkan gaya hidup berkelanjutan melalui konsep Decluttering.

Baca Selengkapnya icon click

Pendakian ke Pucak Mangu Ditutup Sementara, Pemkab Badung Dukung Karya Sakral 10 Tahun Sekali

balitribune.co.id | Mangupura - Jalur pendakian ke Pura Pucak Mangu, Desa Adat Tinggan, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, ditutup sementara mulai 21 Oktober hingga 17 November 2025. Penutupan ini dilakukan karena digelarnya karya besar 10 tahun sekali yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Badung bersama krama Desa Adat Tinggan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.