Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mario Aji Gagal Curi Nilai di Le Mans

Bali Tribune/ Mario Suryo Aji, pebalap masa depan Indonesia.
balitribune.co.id | Denpasar - PEBALAP muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM), Mario Suryo Aji, menjalani balapan akhir pekan ini dengan cukup sulit dalam lanjutan ajang Moto3 CEV Junior World Championship di lintasan balap legendaris sirkuit Le Mans, Prancis (18/5).
 
Pebalap 15 tahun asal Magetan, Jawa Timur itu gagal meraih poin. Mario terjatuh di lap awal, menyusul insiden di depan yang tak bisa dihindarinya. Namun pebalap masa depan bangsa tersebut tetap menjadikan seri ini sebagai pelajaran sangat berharga.
 
Saat sesi kualifikasi pertama, Sabtu (17/5), Mario berada di posisi ke-22. Dia berhasil memperbaiki penampilan pada kualifikasi kedua dengan catatan waktu 1:44,403 dengan menempati posisi ke-16. Saat balapan, kondisi lintasan setengah basah dan cukup merepotkan.
 
Mario sebenarnya mampu melakukan start dengan baik. Namun sayang dia langsung terjatuh akibat menabrak pebalap di depannya yang telah terjatuh telebih dulu di tikungan 7. Mario pun tidak bisa melanjutkan balapan.
 
 “Saya tadi percaya diri bisa membalap dengan baik. Tetapi, saya tertabrak pebalap lain pada lap pertama dan saya terjatuh.Saya sangat tidak beruntung hari ini, tetapi saya juga belajar banyak pada akhir pekan ini di sirkuit yang baru buat saya,” katanya.
 
GM Marketing Planning and Analysis AHM A, Indraputra, mengatakan, pengalaman pada Moto3 CEV Junior World Championship seri ini bisa dijadikan salah satu pelajaran untuk menapaki jenjang dan prestasi yang sudah menunggu di depan mata.
 
“Memang tidak mudah melakoni balapan di sirkuit Le Mans ini, banyak pelajaran yang dapat diambil. Kami yakin di putaran selanjutnnya Mario dapat memberikan hasil yang lebih baik lagi untuk dapat membanggakan dan mengharumkan nama Bangsa Indonesia,” ujar Indraputra.uni
wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.