Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

"Market Conduct" Upaya Maksimal OJK Lindungi Konsumen

Bali Tribune / KIKA - Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen OJK Sarjito bersama Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra Puji Rahayu Kristrianti saat membuka Sosialisasi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Kuta, Rabu (23/8).

balitribune.co.id | BadungPerlindungan konsumen sudah menjadi suatu ekosistem, dan ini ada aturannya. Ada perilaku dari industri keuangan yang harus disampaikan yakni transparan serta manfaatnya apa. Semua ekosistem harus memastikan pengawasan "Market Conduct" perlu dilakukan, saling mengawasi. Pengawasan ini menjadi sesuatu yang sangat penting. Penerapan perlindungan konsumen yang dilakukan terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) akan diawasi secara ketat oleh OJK melalui pengawasan perilaku PUJK atau "Market Conduct".Hal ini disampaikan Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra, Puji Rahayu Kristrianti, saat membuka Sosialisasi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan. (Sektor Jasa Keuangan di Indonesia) di Kuta, Rabu (23/8).

"Ibarat mencari seorang pemuka agama, kita harus pilih yang memiliki perilaku yang baik," ucap Puji, seraya berharap sosialisasi ini bisa diterima dengan pikiran yang terbuka. Karena menurutnya integritas industri jasa keuangan ditandai dengan 3 hal yakni, pelaku, regulator, dan konsumen.

Menurutnya, Market Conduct adalah perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam mendesain, menyusun dan menyampaikan informasi, menawarkan, membuat perjanjian, atas produk dan/atau layanan serta penyelesaian sengketa dan penanganan pengaduan.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk terus memperkuat upaya pelindungan konsumen secara menyeluruh dalam setiap produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan ke masyarakat.

Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito dalam kesempatan ini mengungkapkan, berangkat dengan semakin banyaknya jumlah pengaduan konsumen dan masyarakat, OJK menempatkan pengawasan market conduct sebagai salah satu program prioritas yang harus diperkuat. Pengawasan market conduct fokus pada pengawasan terhadap perilaku lembaga jasa keuangan saat berhubungan dengan konsumen. Dengan memperhatikan kerangka pengawasan Market Conduct yang fokus terhadap penawaran atau penjualan produk hingga layanan paska jualnya, maka  pengawasan akan dilakukan pada setiap tahap penciptaan produk keuangan (Product's Life Cycle). OJK  terus mengembangkan perangkat dan indikator untuk pengawasan market conduct.

"Perilaku yang dimaksud yakni, menjual sesuatu tidak sesuai dengan produknya. Misalnya, promonya lain, datangnya lai, kemasannya lain, barangnya lain. Kemudian pada saat menjual tidak memberikan informasi yang akurat. Selain itu ketika kita berhutang di bank, penyelesaian hutang sebelum waktunya, ternyata dikenakan berbagai macam biaya-biaya. Ini beberapa hal yang jadi perhatian kita," sebut Sarjito.

Sarjito mengingatkan pelaku jasa keuangan jika tidak memiliki perilaku yang baik, memberikan pelayanan yang baik  di era digital pasti akan ditinggalkan konsumennya.

"Jangan sampai waktu menjual enak, tapi begitu ada masalah susah dihubungi, ini harus diselesaikan. kalaupun ada sengketa kita juga buatkan aturan, jangan sampai sengketa diselesaikan melalui pengadilan. jadi kita sediakan skema pengaduan konsumen. Sengketa tidak harus melalui pengadilan," tukasnya. 

wartawan
ARW
Category

Praktisi dan Akademisi Buleleng Bedah KUHAP Baru

balitribune.co.id | Singaraja – Sejumlah praktisi hukum dan akademisi membedah pemberlakuan  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP Nasional yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Dalam acara yang dikemas diskusi panel bertajuk Menilik KUHP dan KUHAP Baru digelar di Aula Kampus Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja, Jumat (19/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi Pansus TRAP dan Pemkab Tabanan Tegakkan Aturan, Fokus Sejahterakan Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya menjaga kelestarian Kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Subak Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, dari berbagai pelanggaran tata ruang dan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan serta sistem irigasi tradisional Subak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PERJAKA Bajra Shandi Ajak Lansia Hidup Sehat dan Bahagia

balitribune.co.id | Denpasar - Sebuah komunitas sosial bernama Perkumpulan Jalan Kaki (PERJAKA) Bajra Shandi, resmi berdiri pada 25 Juli 2025. Komunitas ini hadir sebagai ruang kebersamaan bagi warga senior, khususnya mereka yang berusia 55 tahun ke atas, untuk menjalani masa lanjut usia secara sehat, bahagia, dan harmonis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Hadirkan Super Deal Akhir Tahun “Astra Honda Vaganz"

balitribune.co.id | Denpasar – Guna memberikan manfaat lebih bagi masyarakat Bali, khususnya karyawan Grup Astra Bali, Astra Motor Bali menghadirkan program super deal akhir tahun bertajuk “Astra Honda Vaganza”. Program ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus komitmen Astra Motor Bali dalam mempermudah kepemilikan sepeda motor Honda menjelang penutupan tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.