Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Masa Penahanan Terdakwa Habis, Penyidik Diduga Tetap Lakukan Penahanan

Bali Tribune / Tersangka, NWA
balitribune.co.id | DenpasarDugaan perampasan kemerdekaan seseorang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar. NWA yang saat ini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan ini tetap ditahan selama 18 hari. Dimana seharusnya pada tanggal 26 Juni 2021 tersangka sudah dipulangkan ke rumah karena masa tahannya sudah habis 60 hari.
 
"Sebenarnya sudah bebas tanggal 26 Juni karena sudah habis 60 hari masa penahanannya. Oleh Penyidik bukannya dilepas, malah dibawa naik ke lantai dua, ditahan selama 18 hari di tahanan Siaga Reskrim. Tanggal 14 Juli baru dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan secara virtual. Ini perampasan kemerdekaan orang. Jadi, tanggal 26 Juni itu seharusnya klien kami sudah bebas," ungkap kuasa hukum NWA, John Korassa Sonbai and Partners dari LBH HPP PETA saat dikonfirmasi Bali Tribune,  Rabu (15/9/2021).
 
Kasus ini bermula saat klienya dilaporkan atas kasus penggelapan dalam jabatan di sebuah Koperasi. Setelah penyidik menetapkan status NWA menjadi tersangka dan dilakukan penahanan dari bulan April 2021 sampai tanggal 26 Juni 2021. Kemudian pada tanggal 25 Juni, surat dari kasat Reskrim Polresta Denpasar keluar karena masa tahannya selama 60 hari sudah habis. John Korasa baru mengetahui saat dirinya menjadi kuasa hukum terdakwa sejak bulan Agustus lalu ketika di awal persidangan. Namun pihak penyidik berkilah jika penahanan selama 18 hari itu berdasarkan permintaan terdakwa yang saat itu masih berstatus tersangka.
 
"Seharusnya bebas demi hukum karena masa penahanannya 60 hari sudah selesai. Tapi katanya, tersangka menitipkan diri. Ini sangat aneh karena tersangka punya anak masih bayi dan suami yang dia rindukan. Mereka (Penyidik Polresta - red) ingin menutup kasus ini serapi mungkin. Kalau tersangka menitipkan diri, kan tidak boleh dimasukan ke sel. Di luar saja, dia bisa bebas kemana saja. Tetapi ini malah ditahan," ujarnya.
 
Dikatakan Jhon, anehnya lagi, surat permohonan penitipan itu baru diserahkan kepada terdakwa untuk ditandatangani sepekan yang lalu oleh penyidik Polresta Denpasar, Aipda Nyoman Eny dan Ipda Wirya. "Penyidik mulai kebingungan sehingga surat menitipkan diri baru dibuatkan Aipda Nyoman Eny di awal bulan September ini, tapi dibuat mundur ke tanggal 26 Juni 2021. Tidak apa - apa karena ada bukti CCTV dan nama di piket masuk Lapas pasti ada," katanya.
 
Saat ini, NWA menjadi tahanan jaksa dan ditahan di Lapas Kelas II A Denpasar. Dan kasus penahanan yang masa tahanannya sudah habis ini bergulir sampai Mabes Polri. Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune, Divisi Propam Mabes Polri memerintahkan Bidang Propam Polda Bali untuk mengusut kasus ini. Bidang Propam telah meminta izin majelis hakim untuk minta keterangan terdakwa terkait penahanannya sudah habis tetapi masih ditahan oleh penyidik.
 
"Majelis hakim sudah mengeluarkan surat ijin untuk Propam Polda Bali minta keterangan klien kami. Kami punya saksi, bahwa klien kami ditahan, bukan menitipkan diri," tegasnya.
 
Kasubag Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi yang dikonfirmasi Bali Tribune enggan memberikan keterangan lebih jauh. Ia menyarankan untuk menanyakan lansung ke Polda Bali dengan Bidang Propam. "Coba konfirmasi ke Propam Polda Bali, kami Humas Polresta belum dapat info. Nanti Propam Polda yang jelaskan," jawabnya.
 
Sementara Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi dan Kabid Propam Polda Bali, Kombes Pol Joas Feriko Panjaitan yang dikonfirmasi Bali Tribune via pesan singkat WA hingga berita ini ditulis belum menjawab.
wartawan
RAY
Category

Ormas Minggir Dulu, Bali Punya SIPANDU BERADAT

balitribune.co.id | Di Bali, urusan keamanan bukan cuma soal pasang CCTV dan patroli jam malam. Lebih dari itu, ini soal menjaga "wewidangan" alias wilayah adat dari gangguan yang bukan cuma datang dari maling ayam dan sejenisnya, tapi juga dari budaya luar yang kadang sok akrab, tapi ujung-ujungnya bikin rusuh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sekda Alit Wiradana Hadiri Festival Gerbang Nusantara Puskor Hindunesia 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana pada Sabtu (10/5) petang menghadiri Festival Gerbang Nusantara 2025 yang diselenggarakan oleh Pusat Koordinasi Hindu Indonesia (Puskor Hindunesia) di Parkir Timur Taman Kota Lumintang, Denpasar. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Tinjau Tempat Melasti di Desa Adat Abiansemal

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung Wayan Adi Arnawa melakukan peninjauan langsung ke tempat Melasti Desa Adat Abiansemal yang berlokasi di Subak Latu Jalan Pendet Latu Abiansemal Badung, Sabtu (10/5).

Seusai melakukan peninjauan dan sempat berdialog dengan warga, Bupati Adi Arnawa mendukung rencana perluasan areal lahan tempat Melasti Desa Adat Abiansemal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

SMP PGRI 7 Denpasar Pilih Jalur Kekeluargaan Selesaikan Kasus Dugaan Penganiayaan

balitribune.co.id | Denpasar - Dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang siswi SMP PGRI 7 Denpasar oleh rekan sekelasnya telah diselesaikan melalui jalur kekeluargaan. Penyelesaian ini dilakukan setelah pertemuan antara orang tua siswa, pihak sekolah, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali, serta Tim Renakta Polda Bali pada Sabtu (10/5).

Baca Selengkapnya icon click

Epilepsi Kambuh Warga Songan Tenggelam di Danau Batur

balitribune.co.id | Bangli - Naas benar nasib I Nengah Muada, pasalnya pria asal Banjar Ulun Danu Desa Songan B ,Kecamatan Kintamani, Bangli ditemukan tewas karena tenggelam di danau Batur, pada Senin (12/5) sekitar pukul 04.30 wita. Kuat dugaan korban tenggelam karena penyakit eplilepsi yang di derita kambuh saat memeriksa jala perangkap ikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.