Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Masalah Orangtua, Adit Aniaya Gunawan

Bali Tribune / DIAMANKAN - Adit diamankan setelah melakukan penganiayaan.

balitribune.co.id | GianyarEntah apa pengaduan orangtua yang diterimanya, KAP (19) alias Adit, remaja asal Banjar Gitgit, Desa Bakbakan, Gianyar, naik pitam. Ia langsung mencari I Made Gunawan (34) yang sempat bersalahpaham dengan orangtua Adit. Adit langsung menghujani pukulan dan tendangan ke Gunawan hingga menderita sejumlah luka.

Lantaran emosi tak terkontrol itu, Adit kini harus menyesali diri di Mapolsek Gianyar. Dari keterangan yang diterima, Kamis (10/3), peristiwa penganiayaan ini di Banjar Gitgit Desa Bakbakan Kecamatan Gianyar, Selasa (8/3) pukul 18.00 Wita. Kejadian bermula ketika korban ke rumah Jero Mangku Pasek di Banjar Gitgit bertujuan untuk memberitahukan Jero Mangku Pasek untuk Muput di Merajan (tempat suci) rumah korban. Kemudian tiba-tiba pelaku datang dari belakang langsung mendorong korban sampai terjatuh dan memukul korban dengan tangan kiri dan kanan lebih dari lima kali namun tidak kena.

Tidak puas menghujani pukulan, pelaku juga menendang korban dengan kaki kanan dan kiri berulang kali hingga mengenai pipi sebelah kiri dan kanan, pelipis kanan dan paha kanan dan kiri. Melihat adanya keributan itu, warga yang kebetulan lewat di lokasi lantas mencoba melarai.  Sebagian warga memegang pelaku dan korban memilih menghindar hendak pulang ke rumah. Namun pelaku yang belum puas kembali mencoba menghadang dan mau menyerang korban. Namun warga langsung memegang pelaku. "Saat itu pelaku terus menantang korban  untuk berkelahi, namun korban tidak melayaninya dan memilih menjauh," terang salah seorang warga yang identitasnya enggan disebutkan.

Karena menderita luka-luka, korban pun pergi ke RSU Sanjiwani Gianyar untuk Berobat. Korban mengalami luka mengeluarkan darah pada bibir bagian luar dan dalam serta mendapat empat jaritan. Kemudian korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut.

Tak menunggu waktu lama, Tim Opsal Polsek Gianyar langsung melakukan penjemputan pelaku. Pelaku pun langsung luruh tidak sesangar seperti saat menganiaya korban. Dengan banyaknya saksi yang melihat penganiayaan itu, pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. "Benar ada peristiwa penganiayaan di Banjar Gigit Desa Bakbakan dan korban melapor ke Polsek Gianyar," ungkap Kapolsek Gianyar Kompol I Gede Putu Putra Astawa, S.H. saaf dikonfirmasi.

Sementara dari hasil intrograsi, motif pelaku melakukan aksinya karena dilandasi dendam pribadi. Di mana pelaku tidak terima mendengar orangtuanya terlibat salah paham dengan korban. Menebus emosi liarnya ini, pelaku yang masih pengangguran ini dijerat dengan 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 tahun penjara. "Pelaku sudah kita amankan di Polsek Gianyar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut" terang Kompol Astawa singkat.

wartawan
ATA
Category

Antisipasi Premanisme, Personel Polres Badung Sisir Kawasan Mengwi

balitribune.co.id I Mangupura - Polres Badung melalui Sat Samapta Unit Turjawali melaksanakan kegiatan Patroli Biru (Blue Light Patrol) dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Senin (6/4/2026) malam.

Kegiatan ini menyasar wilayah hukum Mengwi, khususnya jalur rawan dan objek wisata, guna mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas seperti C3 (Curat, Curas, dan Curanmor), premanisme, serta kejahatan jalanan.

Baca Selengkapnya icon click

Proyek Pipa Bawah Laut di Badung Terkendala Izin Jalan Nasional

balitribune.co.id I Mangupura - Penyelesaian proyek jaringan pipa bawah laut di Kabupaten Badung masih menunggu satu izin krusial terkait pemanfaatan jalan nasional. Meski pemasangan pipa telah mencapai kawasan Bypass Ngurah Rai, proses akhir belum dapat dilakukan sebelum izin koneksi diterbitkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mulai 10 April, Pemkot Denpasar Terapkan WFH Setiap Jumat

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, yang akan dimulai pada 10 April 2026. 

Kebijakan ini merujuk pada arahan pemerintah pusat terkait efisiensi energi dan fleksibilitas kerja, serta tertuang dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Tahap Awal WFH, Pemkab Tabanan Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan

balitribune.co.id I Tabanan -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memastikan seluruh unit pelayanan publik tetap beroperasi secara normal dan menjadi prioritas utama meskipun kebijakan Work From Home (WFH) mulai diberlakukan bagi sebagian pegawai.

Prioritas ini bertujuan agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan dasar tanpa hambatan di tengah masa penyesuaian sistem kerja baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.