Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Masih Tahap Persidangan, Ajik Kembali Pesan Narkoba

Bali Tribune /PEMERIKSAAN - Tersangka Gusti Ketut Yudi Setiawan alias Ajik saat jalani proses pemeriksaan di Mapolres Bangli.


balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses penyelidikan, akhirnya kasus upaya penyelundupan narkoba ke dalam Rutan Kelas II B Bangli menemui titik terang. Pemesan narkoba diketahui bernama Gusti Ketut Yudi Setiawan alias Ajik.

Diketahui, pria asal Banjar Timpag Kecamatan Marga, Tabanan sebelumnya terlibat kasus penyalahgunaan narkoba pada Agustus 2023. Kala itu Ajik diamankan oleh Satres Narkoba Polres Bangli, dan saat ini kasusnya masih proses persidangan di Pengadilan Negeri Bangli. Ajik telah menjalani dua kali persidangan, dan saat ini masih berstatus sebagai tahanan titipan Kejasakaan Negeri Bangli.

Dalam menjalanitahap persidangan, Ajik kembali berulah. Ajik berupaya menyelundupkan narkoba jenis Shabu serta pil ekstasi ke dalam rutan, yang mana narkoba tersebut dimasukkan kedalam nasi bungkus.

Kasat Narkoba Polres Bangli AKP I Gusti Made Dharma Sudhira mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, pembesuk Anak Agung Oka Wirawan tidak mengetahui jika didalam nasi bungkus itu terdapat narkoba. "Nasi bungkus tersebut merupakan permintaan salah satu tahanan titipan Kejaksaan Negeri Bangli dalam perkara narkoba bernama Gusti Ketut Yudi Setiawan alias Ajik," ujarnya. Senin (27/11/2023).

Dari hasil intograsi, Ajik memesan narkoba jenis shabu dengan berat 0,90 gram bruto kepada seseorang berinisial JT seharga Rp 600 ribu. JT juga memberikan bonus berupa tiga butir pil ekstasi. JT tidak mau mengantar narkoba itu ke Rutan Bangli. Hingga akhirnya Ajik memerintahkan JT, untuk memasukkan narkoba kedalam nasi bungkus, kemudian menyerahkan kepada AA Ngurah Oka Wirawan melalui gojek untuk selanjutnya diantar ke Rutan Bangli. "Kami menemukan percakapan antara tersangka dengan JT. Percakapan tersebut sekaligus menguatkan bahwa AA Ngurah Oka Wirawan tidak mengetahui adanya narkoba dalam nasi bungkus, saat ditemukan oleh petugas Rutan Bangli," ungkapnya.

Terkait perbuatanya, tersangka Ajik dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun. "Tersangka memang belum dijatuhi vonis. Kemungkinan nanti tersangka akan menyelesaikan kasus pertamanya dulu, karena kasus kedua ini masih berproses," tegas AKP I Gusti Made Dharma Sudhira.

wartawan
SAM
Category

Tekankan Disiplin dan Integritas, Sekda Sedana Merta Sidak Ke PUPR-Kim dan Disdikpora Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta, melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke dua perangkat daerah, yakni Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKim) serta Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karangasem, Kamis (13/11).

Baca Selengkapnya icon click

Ucapkan Selamat Hari Raya Suci Galungan dan Kuningan, Bupati Gus Par-Wabup Guru Pandu Ajak Warga Perkuat Nilai Dharma

balitribune.co.id | ​Amlapura - ​Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Bupati I Gusti Putu Parwata (Gus Par) dan Wakil Bupati Pandu Prapanca Lagosa (Guru Pandu), mengajak seluruh masyarakat memaknai Hari Raya Galungan dan Kuningan Tahun 2025 sebagai momentum kemenangan Dharma yang wajib diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Apel Peringatan HUT ke-16 Ibukota Mangupura, Usung Tema "Rumaketing Taksuning Bhuwana"

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melaksanakan Apel Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-16 Ibukota Badung "Mangupura" di Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem Badung, Minggu (16/11). Bertindak selaku Inspektur Upacara, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa. HUT Mangupura tahun ini mengusung tema "Rumaketing Taksuning Bhuwana" (Satukan Semua Potensi Untuk Membangun Badung).

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara Resmikan Monumen Puputan Badung, Diharapkan Jadi Pusat Edukasi Sejarah dan Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Revitalisasi Monumen Perjuangan Puputan Badung akhirnya rampung. Proses pemugaran patung, pembaruan pedestal, penataan kolam, hingga penghijauan taman kini tampil lebih tertata dan megah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.