Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Maskapai Terapkan Penurunan Harga Tiket Pesawat Periode Nataru 2024/2025

Bali Tribune / Dewa Kadek Rai

balitribune.co.id | DenpasarMaskapai penerbangan nasional sudah mulai mengimplementasikan kebijakan penurunan harga tiket pesawat untuk penerbangan rute domestik selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) pada 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025 mendatang. Kebijakan ini mengacu kepada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 150 Tahun 2024 dan juga sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia untuk meringankan beban masyarakat terhadap biaya perjalanan udara serta mendorong perekonomian nasional.

Direktur Utama Citilink, Dewa Kadek Rai mengatakan, mendukung penuh dengan mengimplementasikan kebijakan pemerintah terhadap penurunan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik selama periode Nataru 2024/2025. "Implementasi ini sebagai komitmen dalam mengakomodir kebutuhan masyarakat akan layanan penerbangan yang aman, nyaman dan terjangkau pada periode libur panjang akhir tahun," jelasnya dalam siaran persnya beberapa waktu lalu. 

Penurunan harga tiket ini telah mempertimbangkan efisiensi operasional penerbangan untuk memberikan layanan yang prima kepada masyarakat. Implementasi penurunan harga tiket ini juga tentunya tetap mengutamakan aspek keselamatan sebagai prioritas utama dalam operasional penerbangan.

“Penurunan harga tiket ini merupakan kolaborasi antar stakeholder dalam mewujudkan transportasi udara yang terjangkau bagi masyarakat. Kami berharap kebijakan penurunan harga tiket ini tidak hanya berkontribusi terhadap peningkatan jumlah penumpang, namun juga dapat memberikan dampak yang berkelanjutan terhadap peningkatan industri pariwisata maupun perekonomian nasional,” tambahnya.

wartawan
YUE
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.