Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Massa Batal Hadir, Bendesa Adat Kubutambahan Urung Diperiksa

Bali Tribune / Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya.
balitribune.co.id | SingarajaRencana ratusan massa dari Desa Adat Kubutambahan yang akan menggrudug Mapolres Buleleng batal dilakukan. Ini setelah Klian Bendesa Desa Adat Kubutambahan Jro Pasek Ketut Warkadaea urung diperiksa penyidik Satreskrim Polres Buleleng. Ketidak hadiran Warkadea setelah kuasa hukumnya I Wayan Sudarma SH berkoordinasi dengan penyidik dan memastikan ketidak hadiran kliennya.
 
Sebelumnya Jro Ketut Warkadea ditetapkan sebagai tersangka didasarkan Surat Ketetapan Nomor: SK/196/VII/RES.19/2022/Reskrim Polres Buleleng tertanggal 27 Juli 2022. Ia dianggap memalsukan hak kepemilikan bedasar Surat Pernyataan Penguasaan/Pemilikan tanah tertanggal 21 Mei 2018 yang digunakan sebagai salah satu syarat terbitnya SHM Nomor: 04636/Desa Kubutambahan, yang tercatat atas nama pemegang hak Desa Adat Kubutambahan. Padahal sejak tahun 1971 hingga saat ini berdiri bangunan yang peruntukannya sebagai Balai Banjar Adat Kaja Kangin Desa Kubutambahan Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng Provinsi Bali.
 
Pelapornya I Ketut Paang Suci Wira Brata Yuda anggota polisi bertugas di Polda Bali mengaku sebagai pemilik lahan yang didasarkan bahwa lahan tersebut merupakan tanah milik Gede Putra berdasarkan Catatan Persil 38b, klas II luas 2.070 ha atas nama Gede Putra nomor: 138 yang terdapat di Kantor Inspeksi Ipeda Denpasar Kantor Dinas Luar tk.I Ipeda Singaraja.
 
“Saya sudah menghadap penyidik karena selaku kuasa hukum baru menerima kuasa tentu akan dipelajari dan meminta penjelasan kepada penyidik seperti apa kasusnya sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” kata Sudarma, Rabu (3/8).
 
Tidak hanya itu, pihaknya juga sebelumnya telah bersurat kepada Kapolres Buleleng ditembuskan ke Kapolda Bali, Kompolnas hingga ke Kapolri agar kasus tersebut dihentikan sementara mengingat pihaknya tengah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Singaraja, dan telah terdaftar dengan Nomor Pendaftaran: PN SGR-0720221MJ.
 
“Surat kami juga belum dijawab oleh Kapolres sehingga kami minta agar pemeriksaan terhadap kilen kami agar dijadwal ulang,” tandasnya.
 
Sementara itu, terkait pemanggilan Warkadea, Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya membenarkan ketidak hadiran Bendesa Desa Adat Kubutambahan Jro Pasek Warkadea. AKP Sumarjaya mengaku belum mengetahui alasan ketidak hadiran yang bersangkutan.
 
“Ya memang yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik hari ini (Rabu, 3/8) kita belum tahu apa alasannya. Yang jelas akan dilakukan pemanggilan ulang,” ujarnya.
 
Namun demikian, AKP Sumarjaya tak membantah jika kasus yang menjerat Warkadea masih bersinggungan dengan kasus perdata yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Sembari menunggu proses perdata tuntas untuk sementara kasus pidanya dimungkinkan untuk dihentikan sementara.
 
“Ya, memang sesuai surat dari kuasa hukum tersangka dilaporkan tengah melakukan gugatan perdata. Bisa jadi kasus pidananya dihentikan sementara sambal menunggu proses perdata selesai,” ucapnya.
 
Sebelumnya Jro Ketut Warkadea ditetapkan sebagai tersangka didasarkan Surat Ketetapan Nomor: SK/196/VII/RES.19/2022/Reskrim Polres Buleleng tertanggal 27 Juli 2022. Ia dianggap memalsukan hak kepemilikan berdasar Surat Pernyataan Penguasaan/Pemilikan tanah tertanggal 21 Mei 2018 yang digunakan sebagai salah satu syarat terbitnya SHM Nomor: 04636/Desa Kubutambahan, yang tercatat atas nama pemegang hak Desa Adat Kubutambahan. Padahal sejak tahun 1971 hingga saat ini berdiri bangunan yang peruntukannya sebagai Balai Banjar Adat Kaja Kangin Desa Kubutambahan Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng Provinsi Bali.
 
Pelapornya I Ketut Paang Suci Wira Brata Yuda anggota polisi bertugas di Polda Bali mengaku sebagai pemilik lahan yang didasarkan bahwa lahan tersebut merupakan tanah milik Gede Putra berdasarkan Catatan Persil 38b, klas II luas 2.070 ha atas nama Gede Putra nomor: 138 yang terdapat di Kantor Inspeksi Ipeda Denpasar Kantor Dinas Luar tk.I Ipeda Singaraja.
 
wartawan
CHA
Category

Bersatu untuk Bali, Gubernur Koster Kirimkan Pesan pada Peringatan HUT Bangli ke-821

balitribune.co.id | Bangli - Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Bangli ke-821 pada Sabtu (10/5) di kemas begitu apik dan berlangsung sangat semarak. Upacara yang berlangsung di alun-alun Bangli tersebut diikuti ribuan orang baik itu dari kalangan ASN dan siswa serta tokoh masyarakat. Spesialnya lagi peringatan HUT Bangli  tahun ini di hadiri Gubernur Bali, I Wayan Koster dan didaulat sebagai Inspektur upacara.

Baca Selengkapnya icon click

Pengamanan Ketat Sidang Sengketa Tanah, Polres Klungkung Siagakan Personel

balitribune.co.id | Semarapura - Polres Klungkung mengerahkan personelnya untuk melaksanakan pengamanan ekstra pelaksanaan sidang sengketa tanah di Pengadilan Negeri (PN) Semarapura, Kabupaten Klungkung. Pengamanan ini dilakukan untuk menjaga situasi kondusif dan mencegah potensi gesekan antar pihak yang bersengketa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkatkan Komunikasi Siswa, Astra Motor Bali Luncurkan "Synergi Youth Squad"

balitribune.co.id | Denpasar –Upaya menghadirkan kolaborasi komunikasi bertajuk Sinergi Bagi Negeri, Astra Motor Bali bersama PT Astra Honda Motor (AHM) mengajak para pelajar dari sekolah mitra binaan untuk meningkatkan kreativitas digital dan literasi media sosial melalui program “Bootcamp Synergi Youth Squad”.

Baca Selengkapnya icon click

5 Pengcab Ikuti Kejurprov Hockey Bali 2025, Jadi Wahana Pembinaan dan Seleksi Atlet

balitribune.co.id | Tabanan - Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Hockey Bali 2025 secara resmi dibuka Ketua Umum Kini Bali, Gusti Ngurah Oka Darmawan, di GOR Debes Tabanan. Kejuaraan ini berlangsung selama dua hari, 9-10 Mei 2025, dan diikuti oleh 5 daerah, yaitu Denpasar, Gianyar, Tabanan, Badung, dan Jembrana. Pembukaan ditandai dengan pemukulan bola pertama oleh Ketua Koni Bali IGN Oka Darmawan didampingi Ketua Pengprov Hockey Bali Dr. dr. AAN.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hadir di Teuku Umar, AEC Bali Tampil Modern Berfasilitas Lengkap

balitribune.co.id | Denpasar - ALVA, brand lifestyle mobility solution kembali memperluas jangkauannya dalam menciptakan ekosistem kendaraan listrik roda dua yang menyeluruh dengan meresmikan ALVA Experience Center (AEC) terbaru mereka di Bali yakni di kawasan Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.