Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Masuk Denpasar, Pelaku Perjalanan Wajib Karantina 14 Hari dengan Biaya Sendiri

Bali Tribune / Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai
balitribune.co.id | Denpasar - Pemkot Denpasar resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 180/436/HK/ 2020 tentang Persyaratan Administrasi Tambahan Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri. Penerbitan SE tersebut merupakan tindaklanjut atas keluarnya SE Gubernur Bali Nomor 11525 Tahun 2020 tentang administrasi tambahan atas SE Gubernur Bali Nomor 10925 Tahun 2020.
 
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai pada Jumat (29/5)  menjelaskan pada SE tersebut berisi empat poin penting. Poin pertamanya menegaskan ketentuan untuk melampirkan Surat Keterangan Hasil Negatif dari uji Swab berbasis PCR bagi pelaku perjalanan melalui jalur udara. Serta, hasil negatif atau non reaktif dari rapid test bagi para pelaku perjalanan melalui jalur darat dan laut.
 
Pada poin kedua menguraikan kewajiban bagi para pelaku perjalanan untuk menyertakan diri dengan surat pernyataan mengenai tujuan keberadaan selama di Bali. Selanjutnya di poin ketiga menguraikan tentang ketentuan untuk menyertakan Surat Pernyataan dari Pemberi Jaminan bagi pelaku perjalanan. Tujuannya, untuk memberikan kepastian atas tanggung jawab, perlindungan, dan keberlanjutan kehidupan selama berada di Bali.
 
Sementara poin keempat, dijelaskan bahwa pelaku perjalanan yang memasuki  Kota Denpasar wajib Melaksanakan Isolasi Mandiri Selama 14 (empat belas) hari dengan biaya sendiri dibawah pengawasan Satuan Tugas Solidaritas dan Gotong Royong Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) Desa, Kelurahan dan Desa Adat. 
 
"Syarat tersebut ditunjukan ketika hendak memasuki wilayah Kota Denpasar dan akan dilaksanakan pengecekan di pos pintu masuk Kota Denpasar. Jadi mohon perhatian bersama untuk melengkapi diri dengan syarat yang telah ditentukan. Ini dilakukan dalam rangka untuk pencegahan penyebaran covid 19 di Kota Denpasar," jelasnya.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

TPA Mandung Hanya akan Terima Sampah Residu, TPS3R Sadu Kencana Sudah Curi Start

balitribune.co.id I Tabanan – TPS3R Sadu Kencana di Desa Dauh Peken menyatakan kesiapannya mendukung kebijakan baru Pemkab Tabanan yang hanya akan menerima sampah residu di TPA Mandung mulai 1 Mei 2026 mendatang.

Pengelola menyebut langkah itu sejalan dengan program edukasi pemilahan sampah dari rumah yang telah mereka rintis sejak 2023 lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Badung Rencanakan Pengadaan 3 Mesin RDF Jelang Penutupan TPA Suwung

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung berencana mengadakan tiga unit mesin pengolah sampah residu menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) menjelang penutupan total TPA Suwung pada 1 Agustus 2026.

Rencana tersebut terungkap dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPRD Badung bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Senin (13/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

13 Fitur Berbasis AI di GrabX sebagai Panduan di Asia Tenggara

balitribune.co.id I Denpasar - Grab mengumumkan 13 fitur berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence-AI) di GrabX 2026, yaitu ajang tahunan Grab yang menampilkan berbagai inovasi produk terbaru. Melalui ini, semakin mengembangkan aplikasinya sebagai superapp dan panduan cerdas dalam kehidupan sehari-hari (intelligent everyday guide) bagi jutaan pengguna di Asia Tenggara. 

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster: Organisasi Adat Harus Jadi Kekuatan Pemersatu Bali

balitribune.co.id I Mangupura - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan pentingnya peran organisasi adat sebagai kekuatan pemersatu sekaligus penguat tanggung jawab sosial masyarakat Bali dalam Lokasabha VI Pratisentana Bendesa Manik Mas (PBMM) Kabupaten Badung yang digelar di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Minggu (12/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Kediri

balitribune.co.id I Tabanan - Sebatang pohon mahoni berukuran besar tumbang di jalur utama Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Banjar Koripan Kelod, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, pada Minggu (12/4/2026) malam.

Insiden ini mengakibatkan dua unit mobil yang sedang melintas mengalami kerusakan serius akibat tertimpa batang pohon yang melintang di jalan.

Baca Selengkapnya icon click

K3S Badung Resmikan Pelatihan Pembuatan Banten, Berdayakan PPKS Lewat Kearifan Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, secara resmi membuka kegiatan Pelatihan Pembuatan Banten bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Kegiatan yang digagas oleh Dinas Sosial Kabupaten Badung ini dilaksanakan pada Senin (13/4/2026) bertempat di Gedung Balai Budaya Giri Nata Mandala, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.