Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Masuk Karangasem Tanpa Sertifikat Vaksinasi, Wisatawan Asing dan Warga Luar Dirapid Test di Tempat

Bali Tribune/DIRAPID – Warga asing yang tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 langsung dirapid tets di Pos Penyekatan Yeh Malet.

balitribune.co.id | Amlapura  - Masih tingginya mobilitas warga, kendati aturan PPKM Darurat telah diberlakukan, membuat aparat gabungan semakin mengintensifkan kegiatan penyekatan di sejumlah titik keluar masuk Kabupaten Karangasem. 
 
Dari pantauan Bali Tribune, Senin (12/7/2021), penyekatan dilaksanakan di sejumlah titik masing-masing di Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Bukit Jambul, Kecamatan Rendang, Kecamatan Selat yang mengarah ke Klungkung, di perbatasan Yeh Malet, Kecamatan Manggis, dan di Patung Salak, Jasri, Kecamatan Karangasem.
 
Tingginya mobilitas warga Karangasem baik yang menuju ke Kabupaten Badug maupun ke Kota Denpasar, serta masih banyaknya masyarakat dari luar yang masuk ke Karangasem, membuat petugas gabungan harus mengambil tindakan tegas tanpa kompromi, yakni memutar balik pengendara atau pengemudi dari dan menuju Karangasem ketempat asalnya.
 
Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini menyebutkan, pihaknya telah mengambil tindakan tegas, yakni memutar balik warga tidak berkepentingan yang masuk ke Karangasem. Pun demikian dalam kaitan mengurangi mobilitas warga, pihaknya juga mencegah warga dari Karangasem yang akan menuju ke Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.
 
“Setelah kami lakukan pemantauan dan penyekatan, ternyata memang ada sekitar 40 persen warga Karangasem bekerja di Denpasar dan Badung, dan mereka juga sudah membawa surat keterangan bekerja dari perusahaan maupun kantor mereka,” tegas Ni Nyoman Suartini, sembari menegaskan untuk warga dari luar yang tidak ada kepentingan mendesak masuk ke Karangasem diambil tindakan tegas yakni memutar balik yang bersangkutan.
 
Seperti diberlakukan di daerah lainnya selama aturan PPKM darurat berlaku, ada berbagai persyaratan yang harus dilengkapi warga yang keluar masuk Karangasem, yakni membawa sertifikat vaksin Covid-19 dan surat keterangan kerja dari perusahaan. Di penyekatan perbatasan Yeh Malet, manggis, bagi wisatawan dan warga luar Karangasem yang terjaring penyekatan, dan diketahui tidak membawa sertifikat vaksinasi, langsung diambil tindakan rapid test Antigen di tempat.
 
Ada sejumlah wisatawan dan warga lokal luar Karangasem yang memaksa masuk ke Karangasem tanpa bisa menunjukan sertifikat vaksinasi Covid-19, digiring ke pos penyekatan untuk di Rapid Tes Antigen oleh petugas medis yang bertugas di sana. Dan hasilnya sejauh ini semuanya negatif Covid-19. 
wartawan
AGS
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.