balitribune.co.id | Tabanan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan harus kembali membuka kotak suara hasil Pemilu 2024 di TPS 35 Abiantuwung, Kecamatan Kediri.
Ini dikarenakan hasil pemungutan suara di TPS 35 Abiantuwung, khususnya pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP), masuk ke dalam materi gugatan sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
“Pembukaannya pada Rabu, 27 Maret 2024, disaksikan Bawaslu dan (beberapa) saksi dari parpol,” kata Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra, Minggu (31/3).
Ia membenarkan, pembukaan kembali hasil pemungutan suara dalam Pemilu 2024 di TPS 35 Abiantuwungi itu berkaitan dengan materi gugatan dalam sengketa yang sedang berlangsung di MK.
“Hanya (hasil pemungutan suara) satu TPS saja, yakni di TPS 35 Abiantuwung, Kediri, itu saja,” sebutnya.
Berdasarkan kronologisnya, hasil pemungutan suara di TPS 35 Abiantuwung, Kecamatan Kediri, masuk ke dalam materi gugatan di MK karena kesalahan pencatatan jumlah surat suara yang digunakan dalam model C Hasil Salinan PPWP.
Seharusnya, tertulis jumlah surat suara yang digunakan sebanyak 162 lembar namun ditulis 288 lembar. Atas kekeliruan tersebut, anggota KPPS TPS 35 Abiantuwung disaksikan pengawas TPS melakukan perbaikan modal C Hasil Salinan PPWP dengan berpedoman pada Model C Hasil PPWP.
Setelah dilakukan perbaikan pada C Hasil Salinan PPWP disaksikan oleh pengawas TPS, anggota KPPS telah menghubungi para saksi untuk diberikan C Hasil Salinan PPWP yang telah diperbaiki.
Meski demikian, ada beberapa saksi yang belum memperoleh C Hasil Salinan PPWP yang belum diperbaiki tersebut. Inilah yang kemudian membuat hasil pemungutan suara di TPS tersebut masuk ke dalam materi gugatan di MK. Meski perbaikan C Hasil Salinan PPWP tersebut telah dicatat dalam kejadian khusus.