Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Masyarakat Masih Awam Beli Migor Curah Pakai Peduli Lindungi

Bali Tribune/ MIGOR CURAH – Sala seorang penjual minyak curah di Pasar Kidul Bangli,





balitribune.co.id | Bangli - Pasca penerapan aturan tentang pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi per 27 Juni, ternyata realita di lapangan . belum sepenuhnya berjalan dan banyak warga tidak mengetahui regulasi tersebut.

Salah seorang pedagang di Pasar Kidul, Ni Wayan Merti, mengatakan kebijakan pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi belum diterapkan di Bangli. Wayan Merti masih menjual minyak goreng curah seperti biasa. "Kami belum mendapat sosialisasi dari instansi terkait tentang aturan baru tersebut,” ujarnya Selasa (28/6/2022).

Pihaknya cukup keberatan dengan kebijakan  tersebut, pasalnya menambah ribet warga beli minyak. "Akan jadi lebih ribet. Karena kalau ramai jadi susah jualannya," sebutnya.

Sementara itu harga minyak goreng curah sudah turun sejak sebulan lalu. Yakni Rp 14 ribu per kilogram. Sedangkan sebelumnya, harga minyak goreng curah dijual Rp 16 ribu hingga Rp 17 ribu per kilogram.

Sedangkan untuk minyak goreng premium juga sudah turun. Dari Rp 25 ribu per liter, sekarang Rp 20 ribu hingga Rp 22 ribu per liter. "Turunnya sedikit-sedikit. Sekarang informasinya turun lagi. Tapi (turun) lagi berapa ribu, belum tahu," ujarnya.

Pedagang kebutuhan pokok, Ni Wayan Sariasih juga mengaku belum tahu adanya kebijakan beli minyak goreng curah dengan aplikasi peduli lindungi. Pedagang asal Kelurahan Kawan ini hanya tahu, untuk pembelian minyak curah menggunakan KTP. "Itupun hanya pembelian dari agen. Kadang diminta (menunjukkan KTP), kadang juga tidak," sebutnya.

Menurutnya, sejauh ini belun ada sosialiasai terakit  pembelian minyak curah dengan aplikasi peduli lindungi, ataupun menunjukkan KTP. "Saya kan tidak hanya jualan minyak tapi juga sembako, tentu akan ribet melayani pelanggan," ungkapnya.

Sesuai aturan yang berlaku, pihaknya juga sempat menerapkan pembelian minyak dengan menunjukkan KTP. Namun tidak semua pembeli saat belanja bawa dompet berisi KTP. "Kondisi di lapangan tidak semua orang membeli minyak satu liter ataupun kiloan. Bagi yang ekonomi kurang sasih ada yang membeli Rp 2 ribuan hingga Rp 5 ribuan," jelasnya.

wartawan
SAM
Category

Modifikasi Honda Vario Bergaya Trail Sabet Best Media Pick

balitribune.co.id | Denpasar - Mengusung konsep matic trail, I Kadek Sartika sukses memodifikasi sepeda motor Honda Vario 110 miliknya. Pada karya modifikasi ini, mesin bawaan pabrik berjenis SOHC berkapasitas 108 cc, 4 langkah, satu silinder, tetap dipertahankan. Fokus perubahan justru tertuju pada bagian kaki-kaki, setang kemudi, serta tampilan bodi.

Baca Selengkapnya icon click

Dealer Changan Resmi Beroperasi di Bali, Usung Konsep Global dan Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Mangupura - Dealer Changan Bali resmi berdiri sebagai gerbang baru mobilitas modern dan ramah lingkungan di Pulau Dewata. Berlokasi strategis di Jalan Bypass Ngurah Rai No. 18, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, dealer yang dikelola Top Motor ini diresmikan pada Senin (10/8/2026). Gerai ini menjadi yang pertama di Bali dan kelima di Indonesia yang menerapkan standar desain serta layanan penuh dari Changan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejari Tabanan Geledah Kantor Diskes Terkait Dugaan Korupsi Minyak

balitribune.co.id I Tabanan - Tim penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Diskes) setempat pada Senin (10/8/2026). 

Penggeledahan ini dilakukan terkait adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makan minum tahun anggaran 2023-2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait Aturan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen, Pemkab Tabanan Minta Kelonggaran

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah resmi mengajukan permohonan perpanjangan masa transisi terkait aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Upaya ini dilakukan melalui surat resmi serta kajian teknis yang dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Binakuda) untuk mengantisipasi dampak fiskal pada APBD 2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.