Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mau Menikah, Malah Masuk Penjara

bukti
TANGKAP - Kompol I Gede Sumena dan Iptu Aan Saputra memperlihatkan barang bukti yang diamankan petugas.

BALI TRIBUNE - Rencana Eko Setiawan alias Indra (29) mengakhiri masa dudanya tahun ini, berakhir tragis. Duda asal Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) ini ditangkap polisi dan harus mendekam di penjara karena diduga melakukan tindak pidana pencurian. Aksi pencurian itu diduga untuk mencari modal guna mempersunting kekasihnya.

Dalam aksinya membobol rumah kontrakan Imelda Kusumaningrum (36) di Jalan Gunung Karang II Gang I Nomor 1 Denpasar Barat (Denbar),  Rabu (27/9) silam ia dibantu rekannya Erwan alias Irwan yang saat ini masih buron.

Kedua tersangka masuk rumah melalui atap dengan cara membuka genteng kamar mandi. Mereka naik atap pada subuh dan sempat mengendap selama dua jam di kamar mandi menunggu penghuni rumah berangkat kerja sekitar pukul 07.00 Wita.

"Sebelum mencuri, mereka sudah seminggu mengintai aktivitas penghuni rumah, jam berapa ada di rumah dan jam berapa keluar rumah. Karena tersangka tinggalnya tidak jauh dari rumah kontrakan korban,” ungkap Kapolsek Denbar Kompol Gede Sumena, SH didampingi Kanit Reskrim IPTU Aan Saputra RA., SIk., MH siang kemarin.

Kedua tersangka menggasak harta korban yang nilainya mencapai Rp100 juta. Barang-barang milik wanita asal Semarang, Jawa Tengah (Jateng) ini yang diambil, seperti perhiasan kalung, cincin, giwang, anting-anting, gelang,  empat jam tangan,  empat handphone, sebuah kamera serta barang lainnya.

Selain itu, tersangka juga membawa empat lembar uang 100 peso Filipina, satu lembar uang ringgit serta  dua lembar uang 10 yuan. “Pada saat korban pulang kerja, korban kaget melihat kondisi rumah acak-acakan dan setelah dicek, hilang sejumlah barang dan uang. Ia kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek,” terangnya.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra. Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa barang-barang hasil kejahatan itu dijual di kawasan Sesetan.

Setelah mengamankan harta korban yang dijual seharga Rp4 juta, polisi menangkap tersangka Eko di kosnya di Jalan Raya Sesetan, Sabtu (7/10) pukul 15.15 Wita. “Setelah mencuri, untuk menghilangkan jejak tersangka pindah kos ke wilayah Sesetan. Awalnya, dia mengelak melakukan pencurian tapi terus kita interogasi sampai akhirnya mengakui perbuatannya,” paparnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku melakukan pencurian itu untuk biaya sehari-hari. Selain itu, pria  yang bekerja di proyek Jalan Mandala Wangi  Denpasar Selatan ini sedang mencari biaya untuk menikah. “Pengakuannya baru sekali melakukan pencurian dan hanya di satu TKP ini saja bersama temannya yang masih buron. Tetapi masih kita kembangkan karena tidak menutup kemungkinan masih ada TKP yang lain,” ujarnya.

wartawan
Redaksi
Category

Walikota Jaya Negara Terima Kunjungan Dubes Finlandia, Jukka-Pekka Kaihilah

baliutribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima kunjungan resmi Duta Besar Finlandia untuk Republik Indonesia, Jukka-Pekka Kaihilah di Kantor Wali Kota Denpasar, Kamis (3/12). Pertemuan tersebut secara khusus membahas inovasi teknologi asal Finlandia untuk membantu Pemerintah Kota Denpasar dalam menangani persoalan sampah. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPRD Badung Tinjau Lokasi Bencana Pohon Tumbang di DTW Alas Pala Sangeh

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Putu Dendy Astra Wijaya dan Ni Putu Yunita Oktarini bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta   meninjau langsung lokasi bencana pohon tumbang di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Pala Sangeh, Abiansemal, Kamis, (4/12).

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.