Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mau Nongkrong Tetap Hemat? Ini 3 Tips Cermat Nongkrong Hemat Ala LestariDiskon

Bali Tribune / Promo BPR Lestari (ist)
balitribune.co.id | Denpasar - Apakah Anda salah satu orang yang suka nongkrong bersama teman-teman? Pada masa kini, nongkrong sudah menjadi kebutuhan untuk mengusir penat dan membahas hal-hal seru bersama teman-teman. Sayangnya tidak sedikit orang yang malah jadi boros karena sering-sering nongkrong. Tapi Anda tidak perlu khawatir lagi, simak tips cermat ini untuk Anda yang ingin nongkrong hemat. 
 
1. Buat Budget untuk Nongkrong 
Agar pengeluaran Anda untuk nongkrong lebih teratur dan terjaga, Anda bisa siapkan budget tertentu untuk kebutuhan nongkrong. Misalnya, Rp 100.000,00 untuk sekali nongkrong. Dengan menentukan budget seperti ini, Anda pun bisa mengerem keinginan untuk nongkrong jika pengeluarannya sudah melebihi budget. 
 
2. Cari Tempat Nongkrong yang Terjangkau 
Siapa bilang nongkrong harus mahal? Ada banyak opsi tempat nongkrong yang murah dan asik untuk dicoba. Beberapa rekomendasi tempat nongkrong di Denpasar dan Badung yang tempatnya asik, Instagramable, dan terjangkau untuk Anda coba. Contohnya, Sunny 16 Cafe, Flinders Cafe, Daily Hub, dan masih banyak lagi. Anda hanya perlu sisihkan waktu untuk eksplor lebih banyak tempat nongkrong yang terjangkau dan tetap Instagramable. 
 
3. Cari Promo 
Tips mudah untuk nongkrong hemat adalah nongkrong kalau ada promo. Adanya promo ini akan sangat membantu Anda untuk tetap berhemat meskipun sering-sering nongkrong sehingga uang bulanan kamu pun tidak habis hanya untuk nongkrong saja. 
 
Salah satu aplikasi yang bisa Anda gunakan untuk mencari promo adalah LestariDiskon. Bulan ini, LestariDiskon punya spesial promo OKTOBER CERMAT (Ceria & Hemat) dengan diskon hingga 40%. Ada berbagai pilihan tempat nongkrong yang terjangkau tapi tetap estetik seperti Daily Hub, Sunny 16 Cafe, Portabella, dan masih banyak lagi yang lainnya. 
Cara dapatkan promonya mudah sekali. Anda hanya perlu menunjukkan e-card LestariDiskon dan lakukan transaksi menggunakan LestariMobile. 
 
Informasi lebih lanjut bisa cek di https://bprlestari.com/layanan-prioritas/apps-lestari-diskon atau download langsung aplikasinya di Play Store dan App Store.
wartawan
RED
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.