Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mau Pulang Kampung, Curi HP Teman Sekamar

Pelaku curi HP saat di rilis di Polsek Kuta

BALI TRIBUNE - Seorang pemuda bernama Zainudin (19) diamankan anggota Reskrim Polsek Kuta di Terminal Ubung, Denpasar Barat, Rabu (18/7) pagi. Pemuda asal Gondosuli, Kecamatan Pukuniran, Probolinggo, Jawa Timur ini mencuri handphone milik rekan sekamarnya yang tinggal disebuah mes di Jalan Kubu Anyar, Gang Harley Davisin, Nomor 20, Kuta, Badung. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti satu buah handphone jenis damsung note 5 warna gold. Kapolsek Kuta AKP Teuku  Ricki, Sik didampingi Kanit Reskrimnya IPTU Aan Saputra R.A., SIk., MH menerangkan, penangkapan terhadap tersangka setelah menerima laporan dari korban Jordan Wijasa (19) via telepon yang mengaku bahwa di mes tempat tinggalnya telah terjadi aksi pencurian handphone. Dugaan kuat, pelaku pencurian adalah rekan sekamarnya bernama Zainudin. Atas laporan itu, tim opsnal Polsek Kuta dibawa pimpinan Kanit Reskrimnya Iptu Aan Saputra RA mendalami keterangan pelapor prihal keberadaan dari terduga. “Karena saat itu pelaku sudah kabur. Karena ditakutkan akan keluar Bali, tim langsung bergerak dan mengorek informasi diseputaran lokasi kejadian,” ungkapnya kemarin sore. Dari keterangan sejumlah saksi di lokasi, bahwa pelaku sudah meminta ijin kepada bosnya untuk libur ke kampung halamannya Gondosuli, Kecamatan Pukuniran, Probolinggo, Jawa Timur. Berkat informasi itulah, tim berkoordinasi dengan petugas kepolisian Polsek Denpasar Barat untuk melakukan penyanggongan di seputaran Terminal Ubung. “Informasi yang didapat, bahwa pelaku ini hendak menumpang Bus di Terminal. Makanya kita cepat tindaklanjuti dengan berkoordinasi untuk memeriksa terduga pelaku diseputaran Terminal itu,” terangnya. Penyanggongan yang dilakukan oleh tim di terminal itu tidak sia-sia. Dimana, pelaku yang hendak menumpang salah satu bus antar Provinsi langsung diamankan petugas. Pun dilakukan pengeledahan terhadap barang bawaannya. “Hasil pengeledahan ditemukan satu HP hasil curian dan jam tangan. Pelaku ini mengakui perbuatannya karena ingin memiliki HP, apalagi saat itu HP tidak dalam pengawasan rekannya. Karena mengakui perbuatannya, pelaku dibawa ke Polsek untuk penyelidikan mendalam,” paparnya. Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa HP tersebut diambilnya diatas rak meja TV pada Jumat (18/7) pukul 06.30 Wita. Kemudian, ia langsung kabur ke Terminal. Untungnya, petugas bergerak cepat dan menangkapnya sekitar pukul 10.00 Wita. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. “Pelaku mengaku baru melakukan aksinya karena ingin memiliki HP,” pungkasnya.

wartawan
redaksi
Category

Pelayanan Kesehatan Program JKN Semakin Mudah, Cepat dan Nyaman

balitribune.co.id | Denpasar – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan untuk melindungi masyarakat dari biaya pelayanan kesehatan yang sangat tinggi. Program JKN terus memberikan manfaat nyata bagi seluruh masayarakat tanpa terkecuali. 

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Pertanyakan Dasar Hukum Eksploitasi Galian C Bukit Asah

balitribune.co.id | Singaraja – Aktivitas pertambangan galian C ilegal di Bukit Asah Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Buleleng semakin memprihatinkan. Eksploitasi tanpa izin tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena dampaknya yang nyata terhadap lingkungan sekitar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Hadiri Karya Mamungkah Pura Dalem Gelagah Sembir Nusa Penida

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria menghadiri Karya Mamungkah, Melaspas, Mendem Pedagingan, Ngenteg Linggih, Tawur Balik Sumpah Madya di Pura Dalem lan Prajapati, Banjar Gelagah-Sembir, Desa Kutampi, Kecamatan Nusa Penida, Senin (22/9). Turut hadir Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom, DPRD Provinsi Bali Tjokorda Gede Agung, Camat Nusa Penida, I Kadek Yoga Kusuma. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tok! Kejari Tabanan Bubarkan Yayasan Anak Bali Luih

balitribune.co.id | Tabanan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan membubarkan Yayasan Anak Bali Luih setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) setempat belum lama ini. 

Sekadar diketahui, pada 2024 lalu yayasan yang berlokasi di BTN Multi Griya Sandan Sari, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri sempat tersandung kasus jual beli bayi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.