Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mediasi Gagal, Perkara Lahan Fasum Guwang Berlanjut

Bali Tribune/ Proses mediasi perkara lahan yang kini diriikan fasilitas umum di Desa Adat Guwang, Sukawati PN Gianyar.

balitribune.co.id | Gianyar  - Seperti yang diprediksi sejak awal, proses mediasi terhadap Perkara lahan antara  Desa Adat Guwang, Desa Dinas Guwang, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar  dengan penggugat I Ketut Gede Darma Putra gagal. Hal ini terungkap setelah dilakukan mediasi  antara kedua belah pihak, ditengahi hakim mediasi Ida Bagus Made Ari, Kamis (9/9).
 
Bendesa Adat Guwang, Ketut Karben Wardana, melalui empat kuasa hukumnya mengatakan, bahwa pihaknya tidak akan memberikan kompensasi sepeser pun kepada pihak penggugat. Hal ini sesusai kesepakatan paruman adat. 
 
"Hasil dialog mediasi hari ini deadlodck. Kami tetap pada pendirian. Ini tanah leluhur kami, bahkan sesuhunan kami sempat melinggih disana. Ada pasar juga yang usianya sudah ratusan tahun. Hal ini menurut kami sudah merupakan bukti penguasaan fisik," ujarnya I Made Seraya salah satu kuasa hukumnya.
 
Meski sempat  dilakukan tawar menawar melalaui resume para phak, namun tidak adanya kesepakatan. Mediasi menjadi deadlock, dan pemeriksaan selanjutnya akan masuk ke pokok perkara. "Sampai kapan pun kami akan mempertahankan tanah warisan leluhur kami," jelasnya.
 
Sementara Kuasa hukum penggugat Wayan Suardika mengatakan bahwa pihaknya tetap mengupayakan perdamaian. Terkait mediasi damai dikatakan deadlock, pihaknya tidak sepakat terkait hal tersebut. Sebab masih ada waktu dua belas hari untuk mediasi lagi. "Memang saat ini belum ada kesepakatan, namun sembari proses persedangan berjalan, kami tetap berarap ada perdamaian," harapnya.
 
Humas PN Gianyar Ida Bagus Ari Suamba mengatakan, kedua belah pihak belum bisa menurunkan ego ekspektasinya. Sehingga saat ini mediasi damai belum tercapai. "Prinsipnya kedua belah pihak ada itikad baik dilihat dari kedatangannya. Namun memang ada hal prinsip yang belum bisa mereka sepakati," ujarnya.
 
Namun kata Ida Bagus Ari, mediasi tidak berhenti sampai disitu. Kapan pun mediasi damai bisa dilakukan sebelum adanya putusan hukum tetap. "Sepanjang belum ada putusan hukum tetap, mediasi bisa dilakukan," tandasnya.
 
Sementara di luar Gedung PN Gianyar puluhan warga Guwang mengawal persidangan. Personil kepolisian dilengkapi watercenen pun diterjunkan untuk mengamankan situasi. 
wartawan
ATA
Category

Konsultan Psikiater Beberkan Dampak Kelebihan Beban Digital dan Solusinya

balitribune.co.id | Denpasar - Beberapa tahun terakhir, dunia menghadapi peningkatan signifikan dalam tingkat stres, burnout, gangguan tidur, kelelahan mental, serta penurunan fokus akibat gaya hidup modern yang semakin cepat dan penuh tekanan. Hal itu salah satunya disebabkan karena tekanan di dunia kerja, persaingan, kecanduan judi online, kelebihan beban dari informasi digital serta persoalan lainnya. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TP PKK Bangli Torehkan Prestasi di Ajang "Bali Jagadhita" 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Bangli kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat Provinsi Bali. Dalam ajang Lomba Memasak Serba Ikan dan Lomba Yel-Yel Tingkat Provinsi Bali Tahun 2026 yang digelar di Denpasar, Sabtu (6/6/2026), kontingen Kabupaten Bangli berhasil menyabet gelar Juara I Lomba Yel-Yel dan Juara II Lomba Memasak Serba Ikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Kalibrasi Kompetensi Mekanik Lewat Ajang TSC 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Guna terus meningkatkan kualitas layanan purnajual dan menguji kompetensi para garda terdepan teknis Honda, Astra Motor Bali selaku Main Dealer resmi sepeda motor Honda di wilayah Bali menggelar ajang bergengsi The 30th Astra Honda Motor Technical Skill Contest 2026 tingkat regional.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Investasi Marina Bay City Berujung Laporan Polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus investasi pembangunan proyek vila Marina Bay City di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini memasuki babak baru. Adrian James Campbell, melalui kuasa hukumnya, Hendarman Law Firm, Raden Suharsanto Raharjo, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi yang melibatkan Jamie McIntyre.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.