Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Meditasi dan Spa Menarik Minat Turis Ukraina ke Bali

Bali Tribune / WISATAWAN - Konsul Kehormatan Ukraina di Denpasar Bali, I Nyoman Astama saat menyampaikan pembukaan Bali bagi wisatawan mancanegara di Ukraina

balitribune.co.id | Denpasar - Meditasi dan spa menjadi salah satu aktivitas wisata yang mampu menarik minat wisatawan Ukraina berkunjung ke Pulau Bali. Hal tersebut disampaikan Konsul Kehormatan Ukraina di Denpasar Bali, I Nyoman Astama beberapa waktu lalu di Denpasar. 

Ia menyebutkan data per Maret 2024 warga Ukraina yang berada di Bali sekitar 8 ribuan orang datang dari sebelum terjadi pandemi Covid-19 hingga saat ini masih tinggal di Bali. "Ada yang datang dengan visa turis, visa B211A dan ada yang untuk berinvestasi. Sekarang ini mereka mengikuti aturan untuk visitor sesuai dengan peraturan keimigrasian," jelasnya. 

Dikatakan Astama, wisatawan Ukraina kerap datang ke Bali untuk berlibur. Namun ada yang kemudian tertarik untuk berinvestasi. "Jika melihat ada peluang investasi maka kedepannya akan datang lagi untuk melakukan kunjungan bisnis. Secara umum yang terjadi sekarang ini wisatawan Ukraina datang ke Bali untuk melakukan meditasi maupun kebugaran," ungkapnya. 

Sebagian besar wisatawan Ukraina yang berkunjung ke Bali adalah usia muda atau produktif. "Apalagi Ukraina yang datang ke Bali itu kebanyakan yang usia muda, masih energik istilahnya usia produktif dan mereka selain berbisnis melakukan online marketing, juga melakukan digital marketing, digital nomad memang itu spesialisnya. Dari segi digitalisasi sangat maju dengan beberapa negara lainnya," beber Astama. 

Lebih lanjut ia mengatakan, sesuai aturan yang berlaku sekarang ini bagi wisatawan Ukraina ke Bali yang datang dengan visa B211A bisa tinggal di Bali sampai 180 hari. Bahkan ada yang sudah memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dan diizinkan tinggal di Bali hingga masa berlaku Kitas. "Jika datang sebagai pengunjung biasanya masa tinggalnya 30 hari digunakan untuk menikmati wisata kebugaran seperti meditasi maupun spa sembari menikmati keindahan alam Bali," imbuhnya.

wartawan
YUE

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.