Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Melalui CAMILAN Cara Mudah Memastikan Legalitas Aplikasi Pindar

ilustrasi
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Denpasar - Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet. Lebih umum kemudian masyarakat mengenalnya sebagai pinjaman online (pinjol). Namun maraknya pinjol ilegal berdampak negatif terhadap citra industri LPBBTI yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Guna memudahkan masyarakat mengetahui legalitasnya, OJK kemudian telah mengubah sebutan pinjol yang terdaftar di OJK menjadi Pinjaman Daring (Pindar). Saat ini terdapat 97 Pindar yang terdaftar di OJK. Namun masyarakat harus waspada terhadap maraknya penawaran pinjol ilegal melalui sarana digital dan media sosial karena hingga tahun 2025, Satgas Pasti telah menutup lebih dari 10.000 pinjol ilegal di Indonesia.

OJK dalam siaran persnya beberapa waktu lalu menyebutkan, Pindar yang terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengakses website OJK di www.ojk.go.id atau menanyakannya langsung melalui kontak OJK 157. Namun ada cara mudah untuk memastikan aplikasi Pindar yang akan kita instal legal atau ilegal yaitu memastikan aplikasi tersebut hanya dapat mengakses Camera, Microphone, dan Location atau disingkat CAMILAN pada handphone kita. Apabila aplikasi tersebut meminta akses selain CAMILAN misalkan Kontak atau Folder Penyimpanan, maka aplikasi tersebut patut diwaspadai sebagai aplikasi pinjol ilegal. 

OJK meminta masyarakat menjadi konsumen cerdas. Selain memastikan legalitasnya melalui CAMILAN, masyarakat juga harus menjadi konsumen yang cerdas sebelum memanfaatkan layanan Pindar. Berikut tips dari OJK untuk terhindar dari pinjol ilegal. Pertama, memastikan bahwa aplikasi Pindar tersebut adalah asli dan legal. Banyak pinjol ilegal yang menggunakan logo mirip dan menyerupai aplikasi Pindar yang terdaftar di OJK. Instal aplikasi dari sumber yang dipercaya. Syarat dan ketentuan bagi peminjam juga harus logis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kedua, pahami aturan biaya bunga dan denda sebelum meminjam. Pindar yang terdaftar di OJK wajib mematuhi ketentuan pengenaan biaya yang telah ditetapkan oleh OJK pada tahun 2025. Jika ada pinjaman online yang menawarkan biaya diatas ketentuan OJK, maka dipastikan itu adalah pinjol ilegal.

Ketiga, pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar. Pindar mengenakan biaya bunga yang mungkin lebih tinggi karena risiko bagi perusahaannya juga sangat besar. Oleh karena itu, masyarakat yang ingin meminjam uang di Pindar agar menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayarnya.

Bacalah perjanjian Pindar dengan teliti karena dalam perjanjian akan memuat hak dan kewajiban kita sebagai konsumen.

Keempat, bayar tepat jumlah dan tepat waktu untuk menghindari denda keterlambatan dan penagihan oleh pihak Pindar. Pastikan untuk selalu membayar tepat waktu dengan jumlah angsuran sesuai dengan perjanjian. Kelima, jaga kerahasiaan data pribadi seperti KTP, PIN, Password, dan Kode OTP untuk mengindari penyalahgunaan oleh pihak tidak berwenang.

Untuk pelindungan konsumen dan masyarakat, OJK juga mengatur mekanisme penagihan yang dilakukan oleh PUJK dibawah pengawasan OJK yang wajib dilakukan dengan cara diantaranya tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen. Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Tidak kepada pihak selain konsumen. Tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu. Di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen kecuali terdapat kesepakatan dengan konsumen. Hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu diluar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat atau sesuai perjanjian dengan konsumen dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi PUJK yang melanggar ketentuan tersebut diatas, sesuai dengan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dapat diberikat sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, pembatasan dan/atau pembekuan produk, pemberhentian pengurus, denda, pencabutan izin produk, hingga pencabutan izin usaha.

Apabila masyarakat mengalami masalah dengan Pindar dan PUJK lain yang terdaftar di OJK, dapat melaporkannya melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen di laman www.kontak157.ojk.go.id. Apabila mengetahui adanya pinjol ilegal atau aktivitas keuangan ilegal lainnya, dapat melaporkannya melalui website www.sipasti.ojk.go.id. OJK mengajak masyarakat menjadi konsumen yang cerdas untuk masa depan lebih baik.

wartawan
YUE
Category

Anathera Resort Kuta Wujudkan Komitmen Keberlanjutan Melalui Aksi Bersih Pantai Jerman

balitribune.co.id | Kuta – Sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan keberlanjutan pariwisata, Anathera Resort Kuta menggelar kegiatan bersih-bersih di kawasan Pantai Jerman. Kegiatan ini melibatkan General Manager, Head of Department dan staf resort dalam aksi nyata menjaga kebersihan dan kelestarian area pesisir.

Baca Selengkapnya icon click

Bukan Sekadar Jalan-Jalan, Intip Keseruan Touring HASCi Bali Barat Bareng Honda Stylo 160

balitribune.co.id | Denpasar – Komunitas Honda Stylo Club Indonesia (HASCi) Bali menggelar kegiatan touring wajib bertajuk “HASCI Bali Barat” pada Minggu (15/2/2026). Kegiatan ini menjadi momentum kebersamaan seluruh bikers Honda Stylo 160 yang tergabung dalam HASCi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kunjungan WNA Tembus 153 Ribu, Pemkab Tabanan Luncurkan Sistem Pengawasan Digital

balitribune.co.id | Tabanan - Sebanyak 153.345 wisatawan mancanegara tercatat berkunjung ke Kabupaten Tabanan hingga November 2025. Tingginya mobilitas warga negara asing (WNA) tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Tabanan memperkuat sistem pelaporan dan pengawasan berbasis digital guna memastikan stabilitas keamanan dan ketertiban daerah tetap terjaga.

Baca Selengkapnya icon click

Bahas Budaya dan Keamanan, Kapolresta Denpasar Silaturahmi ke Puri Agung Jrokuta

balitribune.co.id | Denpasar - Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo David Simatupang kembali melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Puri Agung Jrokuta, di Jalan Sutomo Denpasar Utara, Kamis (19/2/2026). Kedatangan Leonardo beserta jajaran PJU Polresta Denpasar disambut hangat oleh Penglingsir Puri Agung Jrokuta, I GN Jaka Pratidnya (Turah Joko) beserta anggota keluarga Puri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Performa Impresif, Danamon Cetak Kenaikan Laba Double Digit di 2025

balitribune.co.id | Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk ("Danamon”, BEI: BDMN), anggota MUFG, grup jasa keuangan global, pada hari ini mengumumkan kinerja keuangan dan operasionalnya pada dan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 (FY2025).

Baca Selengkapnya icon click

Bangli Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Lewat Sinergi Teknologi dan Tradisi

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Kabupaten Bangli menegaskan komitmennya dalam menuntaskan persoalan sampah melalui sinergi lintas sektor, pemanfaatan teknologi informasi, dan penguatan nilai kearifan lokal Palemahan. Hal tersebut disampaikan dalam acara sosialisasi dan diseminasi program prioritas pemerintah yang digelar di Gedung Bukti Mukti Bakti Kantor Bupati Bangli pada Kamis, (19/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.