Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Melanggar Aturan, Alat Peraga Kampanye Paslon Gubernur Ditertibkan

baliho
TERTIBKAN - Tim gabungan dari KPU Karangasem, Panwaslu dan Sat Pol PP, menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan.

BALI TRIBUNE - Tim gabungan dari KPU Karangasem, Panwaslu Kabupaten dan Sat Pol PP Pemkab Karangasem akhirnya bertindak tegas dengan turun ke lapangan guna menertibkan alat peraga kampanye dan alat sosialisasi kedua Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Bali yang dianggap melanggar aturan.

Tim gabungan mulai bergerak, Senin (19/2), sekitar pukul 10.00 Wita, dengan sasaran penertiban di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Sedikitnya belasan baliho danalat peraga kampanye berhasil ditertibkan petugas, dimana terbanyak adalah alat peraga kampanye milik Paslon Gubernur nomor urut 2. Begitu memasuki wilayah Kecamatan Selat, tepatnya di Desa Duda Timur, tim gabungan menertibkan satu alat peraga kampanye yang terpasang di pinggir jalan.

Namun ketika petugas akan menurunkan, datang seorang pemuda yang kemungkinan adalah anggota tim pemenangan alat peraga kampanye dari Paslon nomor urut 2. Setelah bernego, yang bersangkutan akhirnya menyatakan untuk menurunkan sendiri alat peraga kampanye yang berukuran cukup besar tersebut. Namun demikian petugas meminta agar baliho tersebut diturunkan saat itu juga.

Tiba di wilayah Desa Duda, tim kembali menemukan satu baliho berukuran besar yang terpasang tepat di timur jembatan depan rumah mantan Wabup Karangasem, Alm. I Gst Lanang Rai. Pun demikian melihat kedatangan petugas, tim dari Paslon nomor urut 2 pemilik baliho tersebut langsung mendekat dan menyatakan untuk menurunkan sendiri baliho tersebut.

Terkait penertiban alat peraga kampanye yang dilakukan Senin kemarin tersebut, Komisioner KPU Karangasem I Gede Krisna Adi Widana kepada wartawan menjelaskan, dasar dari penertiban alat peraga kampanye tersebut adalah PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye. Menurutnya, dalam PKPU tersebut secara jelas disebutkan jika segala alat peraga kampanye itu dibuat oleh KPU, sementara masing-masing Paslon diberikan kewenangan 150 persen dari alat peraga tersebut. “Contoh, seperti Baliho dengan ukuran 4x6, KPU membikin 5 jika dikalikan 150 persen maka Paslon bersangkutan berhak membuat 7 buah baliho yang akan dipasang di zona-zona yang sudah ditentukan dengan SK Bupati,” ujar Gede Krisna Adi Widana.

Jadi yang ditertibkan kemarin adalah alat peraga kampanye yang di luar dibuat oleh KPU dan diluar dari design yang disepakati antara KPU dengan Paslon bersangkutan. Sebelumnya, pihaknya juga sudah melakukan penertiban di Kecamatan Manggis dan sedikitnya sebanyak 18 buah baliho Paslon Gubernur yang berhasil ditertibkan.

Pihaknya  menyambut baik kerjasama tim pemenangan Paslon yang bersedia menurunkan sendiri alat peraga kampanye yang dianggap melanggar tersebut.

wartawan
Redaksi
Category

Video Kekerasan Viral, Polisi Amankan 8 Pelaku Penganiayaan Pelajar di Legian

balitribune.co.id | Kuta - viral di media sosial adanya penganiayaan terhadap seseorang di wilayah Kuta, tim unit Reskrim Polsek Kuta bergerak cepat dan menerima laporan korban yang seorang pelajar berinisial YSBA (23) yang mengalami tindakan penganiayaan pada Rabu, (10/12). Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 Wita di Jalan Dewi Sri No. 23, Legian, Kuta, Badung, tepatnya di depan ruko Traveloka.

Baca Selengkapnya icon click

Rakor Eksternal Operasi Lilin Agung 2025, Siap Amankan Natal dan Tahun Baru 2026

balitribune.co.id | Mangupura  - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, menghadiri Rapat Koordinasi Eksternal Operasi Lilin Agung 2025 di Aula Polres Badung, Rabu (10/12). Rakor ini untuk membahas pengamanan perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 untuk memastikan keamanan dan kelancaran perayaan dengan melibatkan berbagai pihak terkait untuk bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peringatan Hari Disabilitas Internasional dan HKSN 2025, Pemkab Badung Luncurkan Bantuan Perlindungan dan Rehabilitas Sosial Penyandang Disabilitas

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam memperingati Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Badung meluncurkan Program Pemberian Bantuan Perlindungan dan Rehabilitas Sosial Bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Badung berupa bantuan sebesar Rp. 1 Juta, per orang, per Bulan.

Baca Selengkapnya icon click

Rute AirAsia Bali–Melbourne Resmi Dibuka, Liburan ke Australia Kini Lebih Mudah dan Terjangkau

balitribune.co.id | Denpasar -  Rute AirAsia Bali–Melbourne resmi hadir sebagai opsi perjalanan baru bagi wisatawan Indonesia yang ingin menjelajahi Australia dengan cara yang lebih mudah, fleksibel, dan ramah di kantong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Peduli, Kirim Bantuan Sembako ke Panti Asuhan Singaraja

balitribune.co.id | Singaraja – Yayasan Astra Honda Motor (AHM) melalui Astra Motor Bali, main dealer sepeda motor Honda wilayah Bali, kembali menunjukkan komitmen kepedulian sosialnya dengan melaksanakan kegiatan berbagi bertajuk “Sembako Kebhinekaan”, Sabtu (6/12).

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Komitmen Kelola Pengaduan Wujudkan Pelayanan Publik yang Lebih Baik

balitribune.co.id | Denpasar - Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya membuka secara resmi Rapat Konsultasi Teknis Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar yang  dilaksanakan di Gedung Graha Swaka Dharma Denpasar pada Selasa, (9/12) siang.  Kegiatan inu merupakan wujud komitmen Pemkot Denpasar dalam mengelola pengaduan sebagai masukan untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.