Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Melanggar Aturan, Alat Peraga Kampanye Paslon Gubernur Ditertibkan

baliho
TERTIBKAN - Tim gabungan dari KPU Karangasem, Panwaslu dan Sat Pol PP, menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan.

BALI TRIBUNE - Tim gabungan dari KPU Karangasem, Panwaslu Kabupaten dan Sat Pol PP Pemkab Karangasem akhirnya bertindak tegas dengan turun ke lapangan guna menertibkan alat peraga kampanye dan alat sosialisasi kedua Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Bali yang dianggap melanggar aturan.

Tim gabungan mulai bergerak, Senin (19/2), sekitar pukul 10.00 Wita, dengan sasaran penertiban di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Sedikitnya belasan baliho danalat peraga kampanye berhasil ditertibkan petugas, dimana terbanyak adalah alat peraga kampanye milik Paslon Gubernur nomor urut 2. Begitu memasuki wilayah Kecamatan Selat, tepatnya di Desa Duda Timur, tim gabungan menertibkan satu alat peraga kampanye yang terpasang di pinggir jalan.

Namun ketika petugas akan menurunkan, datang seorang pemuda yang kemungkinan adalah anggota tim pemenangan alat peraga kampanye dari Paslon nomor urut 2. Setelah bernego, yang bersangkutan akhirnya menyatakan untuk menurunkan sendiri alat peraga kampanye yang berukuran cukup besar tersebut. Namun demikian petugas meminta agar baliho tersebut diturunkan saat itu juga.

Tiba di wilayah Desa Duda, tim kembali menemukan satu baliho berukuran besar yang terpasang tepat di timur jembatan depan rumah mantan Wabup Karangasem, Alm. I Gst Lanang Rai. Pun demikian melihat kedatangan petugas, tim dari Paslon nomor urut 2 pemilik baliho tersebut langsung mendekat dan menyatakan untuk menurunkan sendiri baliho tersebut.

Terkait penertiban alat peraga kampanye yang dilakukan Senin kemarin tersebut, Komisioner KPU Karangasem I Gede Krisna Adi Widana kepada wartawan menjelaskan, dasar dari penertiban alat peraga kampanye tersebut adalah PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye. Menurutnya, dalam PKPU tersebut secara jelas disebutkan jika segala alat peraga kampanye itu dibuat oleh KPU, sementara masing-masing Paslon diberikan kewenangan 150 persen dari alat peraga tersebut. “Contoh, seperti Baliho dengan ukuran 4x6, KPU membikin 5 jika dikalikan 150 persen maka Paslon bersangkutan berhak membuat 7 buah baliho yang akan dipasang di zona-zona yang sudah ditentukan dengan SK Bupati,” ujar Gede Krisna Adi Widana.

Jadi yang ditertibkan kemarin adalah alat peraga kampanye yang di luar dibuat oleh KPU dan diluar dari design yang disepakati antara KPU dengan Paslon bersangkutan. Sebelumnya, pihaknya juga sudah melakukan penertiban di Kecamatan Manggis dan sedikitnya sebanyak 18 buah baliho Paslon Gubernur yang berhasil ditertibkan.

Pihaknya  menyambut baik kerjasama tim pemenangan Paslon yang bersedia menurunkan sendiri alat peraga kampanye yang dianggap melanggar tersebut.

wartawan
Redaksi
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait Rekrut Direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS, Komisi III Berharap Segera Ada Direksi Definitif

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan membuka rekrutmen Direksi Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Kabupaten Badung. Pendaftaran untuk posisi Direktur Utama, Direktur Umum, serta Dewan Pengawas dijadwalkan berlangsung pada 15–19 Desember 2025.

Perekrutan jajaran direksi dan Dewan ini mendapat sambutan baik dari Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ponda Wirawan Hadiri Karya Pedudusan Agung di Pura Dalem Desa Banjar Aseman Abiansemal

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Karya Mepadudusan Agung, Mapeselang, Mepedanan, Medasar Tawur Balik Sumpah Madya di Pura Dalem Desa Banjar Aseman, Desa Adat Abiansemal, Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Badung, Jumat (28/11/2025). Hadir Perbekel Desa Abiansemal IB. Bisma Wikrama, Bendesa Adat Abiansemal IB.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Kelompok Orang Asing Jadi Fokus Pengawasan Imigrasi

balitribune.co.id | Mangupura - Kebijakan keimigrasian di Bali menghadapi tantangan multidimensi yang kompleks, berbenturan antara tuntutan memfasilitasi pertumbuhan ekonomi pariwisata dan keharusan menegakkan kedaulatan negara, hukum, serta norma budaya. Dinamika ini menempatkan Direktorat Jenderal Imigrasi pada posisi dilematis ditengah derasnya arus globalisasi dan ancaman transnasional. Hal tersebut diungkapkan Plt.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.