Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Melanggar Prokes & Tolak Karantina di Masa PPKM Darurat, 4 WNA Dideportasi

Bali Tribune / VIRTUAL - Konferensi pers yang dilakukan secara virtual terkait tindakan administratif keimigrasian bagi pelanggar prokes di masa PPKM Darurat berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai

balitribune.co.id | Badung – Selama beberapa hari pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang mulai berlaku 3-20 Juli 2021, sejumlah warga negara asing (WNA) melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19. Saat turun langsung untuk melakukan operasi yustisi pelaksanaan PPKM 

Darurat di Wilayah Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung pada 8 Juli 2021 lalu tim gabungan yang terdiri dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai, Komandan Kodim 1611/Badung, Kolonel Infantri I Made Alit Yudana, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, I Nyoman Gede Surya Mataram, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Tedy Riyadi dan Camat Kuta Utara, I Putu Eka Parmana menemukan 17 pelanggaran.

Jamaruli Manihuruk dalam keterangan persnya dilakukan secara virtual, Senin (12/7) menyampaikan operasi yustisi tersebut dalam hal menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali. 

Ia menjelaskan, 17 pelanggaran tersebut diantaranya terdiri dari 3 pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI) dan 14 pelanggaran dilakukan WNA. Sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satpol PP Provinsi Bali terhadap 14 orang WNA tersebut, 3 orang WNA dinyatakan bersalah karena melanggar prokes dan melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali.

"Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali," tegasnya.

Lanjut Jamaruli mengungkapkan, terhadap 3 orang WNA yang dinyatakan bersalah dan melakukan pelanggaran direkomendasikan untuk dideportasi, diantaranya atas nama Murray Ross warga Negara Irlandia, Ayala Aileen warga Negara Amerika Serikat dan Zulfia Kadarberdieva warga Negara Rusia.

Sesuai rekomendasi Satpol PP, pada 9 Juli 2021 Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pemanggilan terhadap ketiga WNA tersebut untuk dilakukan proses pendeportasian. Pelaksanaan pendeportasian WNA atas nama Muraay Ross dan Ayala Aileen dilaksanakan Senin 12 Juli 2021. "Sedangkan untuk WNA atas nama Zulfia Kadarberdieva masih menunggu ketersediaan tiket penerbangan ke negaranya," ungkap Jamaruli.

Lebih lanjut dia mengatakan, terhadap WNA asal Rusia atas nama Anzhelika Naumenok yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan kondisi positif Covid-19 serta menolak untuk dilakukan karantina, pada 8 Juli 2021 telah dilakukan penjemputan oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada sebuah villa di wilayah Canggu, Kuta Utara Kabupaten Badung untuk selanjutnya akan dilakukan proses karantina. 

"Terhadap WNA atas nama Anzhelika Naumenok, paspornya telah ditahan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Apabila proses karantina telah berakhir dan dinyatakan negatif Covid-19, akan dilakukan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian," terangnya.

wartawan
YUE

Perluas Perlindungan bagi Pekerja Informal, BPJAMSOSTEK Gianyar Apresiasi Program Sertakan

balitribune.co.id | Gianyar - Program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (Sertakan) diapresiasi oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina. Bahkan, BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar siap mendukung penuh komitmen Pemerintah Kabupaten Gianyar dalam menyukseskan program Sertakan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Pabrik Kopi Mengani Mangkrak, Ketua DPRD Bangli Minta agar Dikelola Perseroda BMB

balitribune.co.id | Bangli - Salah satu aset milik Pemkab Bangli yakni pabrik pengolahan kopi di Desa Mengani, Kecamatan Kintamani, sudah sejak lama tidak beroperasi. Realita ini mengundang reaksi dari Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika. Ketut Suastika mengatakan sejatinya aset tersebut memiliki nilai ekonomis dalam upaya penabahan pundi-pundi PAD Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Pelaku Pembunuhan di Sesetan Dibekuk

balitribune.co.id | Denpasar, - Dua pelaku pembunuhan terhadap seorang penjaga rumah, Ade Adriansah (54) yang ditemukan tewas mengenaskan di dalam kamar mandi sebuah rumah Jalan Gurita IV Sesetan, Denpasar Selatan berhasil diringkus polisi. Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Bali, Satreskrim Polresta Denpasar dan Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan menangkap kedua pelaku di daerah Jawa pada Senin, 26 Mei 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Juara Modifikasi Hadirkan Karya Perdana pada Motor Listrik Honda

balitribune.co.id | Jakarta – Kolaborasi tiga talenta juara nasional Honda Modif Contest (HMC) 2023 bersama modifikator kelas atas Indonesia melahirkan karya modifikasi pertama dengan menggunakan sepeda motor Listrik Honda yakni Honda CUV e: dan Honda ICON e: yang cocok untuk menjadi teman beraktivitas sehari-hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hasil Reses Dewan, Warga Curhat Jalan Rusak

balitribune.co.id | Bangli - Anggota DPRD Bangli dari tanggal 27 Februari 2025 sampai dengan 1 Maret 2025 telah melaksanakan kegiatan penyerapan aspirasi (reses) untuk masa persidangan II  Tahun 2025. Berbagai aspirasi dari masyarakat didapat para wakil rakyat. Salah satunya keluhan warga  terkait kondisi jalan yang rusak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.