Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Melihat Data Resiko Covid-19 di Aplikasi inaRISK, BPBD Karangasem Bagikan Ribuan Masker Gratis

Bali Tribune/ BAGIKAN MASKER - BPBD Karangasem bagikan masker kepada warga dan pedagang di Pasar Rubaya Kecamatan Kubu.

balitribune.co.id | Amlapura  - Setelah membagikan ribuan masker kain di Pasar Karangsokong, Subagan, beberapa waktu lalu, BPBD Karangasem bersinergi dengan relawan Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB), Minggu (22/8/2021), kembali membagikan ribuan masker kepada masyarakat yang membutuhkan di Pasar Rubaya, Kecamatan Kubu, Karangasem.
 
Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Karangasem Ida Ketut Arimbawa kepada awak media menyampaikan, untuk kegiatan kali ini ada sebanyak 1000 masker yang dibagikan secara gratis kepada warga pengunjung pasar maupun pedagang di Pasar Rubaya. “Sebelumnya kita lakukan pembagian masker di Pasar Karangsokong, untuk giat kali ini kita laksanakan pembagian masker gratis untuk warga dan pengunjung serta pedagang di Pasar Rubaya, Kecamatan Kubu,” ujar Arimbawa.
 
Selanjutnya kegiatan pembagian masker akan secara rutin dilaksanakan dengan memperhatikan data resiko penularan Covid-19 melalui aplikasi inaRISK, yakni sebuah aplikasi yang berisikan informasi tentang tingkat bahaya suatu wilayah dan dilengkapi dengan rekomendasi aksi untuk melakukan antisipasinya secara partisipatif. Aplikasi ini disusun bersama antara pemerintah dan pihak lain yang memiliki pengalaman dalam edukasi kebencanaan di Indonesia.
 
Pembagian masker ini gratis ini juga sebagai upaya untuk mempercepat upaya pemerintah dalam memutus rantai peyebaran atau penularan wabah Covid-19. Dan untuk di Kecamatan Kubu, pembagian masker dipimpin langsung oleh Kalak BPBD dan Camat Kubu serta Kepala Pasar. "Secara umum kegiatan pembagian 1000 masker di Pasar Rubaya berjalan dengan lancar, untuk giat pembagian masker selanjutnya akan dilaksanakan menyesuaikan dengan peta resiko inaRISK. Namun untuk Kabupaten Karangasem sendiri targetnya sebanyak 50.000 masker," sebutnya. 
wartawan
AGS
Category

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bangli Kukuhkan Bunda PAUD

balitribune.co.id | Bangli -  Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan secara serentak Bunda PAUD di tiga tingkatan pada Senin (20/10) bertempat di Gedung BMB, kantor Bupati Bangli. Pengukuhan Bunda PAUD ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bunda PAUD yang dikukuhkan yakni  4 Bunda PAUD Kecamatan dan 68 Bunda PAUD Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Respons Cepat Postingan Mr. Terimakasih, Imbau Laporkan Secara Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali dengan merespons cepat postingan akun media sosial "mr.terimakasih" yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik akun untuk meminta klarifikasi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.